SUMBAWAPOST.com, Mataram – Proyek Smart Class di NTB kembali menjadi perbincangan hangat, namun Sekretaris Daerah (Sekda) NTB justru memilih bungkam. Saat dikonfirmasi awak media, ia enggan berkomentar dengan alasan khawatir menambah kegaduhan.
“Off the Record. Nanti tambah gaduh,” ujar Sekda Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si. singkat, usai menghadiri serah terima jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Iqbal-Dinda, di Kantor DPRD NTB tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut. Rabu 5 Maret 2025. Lantas Pernyataan ini justru semakin memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pemerhati pendidikan.
Proyek yang disebut-sebut sebagai upaya modernisasi pendidikan di NTB ini terus disorot, terutama terkait transparansi anggaran dan efektivitas implementasinya. Banyak pihak mempertanyakan sejauh mana realisasi proyek ini dan apakah benar-benar membawa dampak positif bagi dunia pendidikan di NTB.
Skandal Smart Class NTB: Proyek Rp49 Miliar Tak Masuk APBD, Inspektorat Bongkar Kejanggalan
Terpisah, Inspektorat Provinsi NTB membentuk tim pemeriksa terkait proyek Smart Class yang diklaim sebagai program Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB. Plt Inspektur Inspektorat NTB, Wirawan Ahmad M.T, menegaskan bahwa berdasarkan klarifikasi ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), “proyek senilai Rp49 miliar ini tidak tercantum dalam APBD 2024 maupun APBD 2025,”bebernya.
Dikbud NTB juga tidak pernah menerima atau mendistribusikan perangkat Smart Class, karena proyek tersebut tidak ada dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA). Namun, ditemukan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tetap menginput proyek ini secara manual ke Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan melakukan kontrak dengan tiga rekanan, meskipun tidak memiliki sumber anggaran yang sah.
“Memang mereka (PPK) telah melakukan penginputan kegiatan tersebut ke dalam rencana umum pengadaan dan diikuti oleh kegiatan penunjukan rekanan dan kontrak oleh PPK. Namun ini tak berdasar pada ketentuan regulasi karena setiap pengadaan barang dan jasa mesti ada penganggarannya,” ujar Asisten III Setda NTB ini.
Inspektorat NTB kini berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta untuk merekonstruksi proses pengadaan. Meski belum ada kerugian negara karena belum ada pembayaran, Inspektorat memperingatkan agar proyek ini tidak tiba-tiba dianggarkan di kemudian hari, karena akan melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa.
Tanggapan Anggota DPRD NTB
Terpisah, Anggota DPRD NTB, Maman, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menyelidiki proyek ini. Ia menduga ada indikasi korupsi dan potensi kerugian negara. “Di mana barangnya? Tidak ada kejelasan! Saya minta APH usut tuntas,” tegasnya.
Maman juga menyoroti kinerja Dikbud NTB yang dinilai amburadul, bahkan mendesak agar kepala dinasnya segera dievaluasi. “Proyek-proyek di Dikbud berantakan. Harus ada penyegaran pejabat” kritiknya.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) NTB, proyek ini dikontrak dengan tiga penyedia:
✅ PT Anugerah Bintang Meditama – Rp14,78 miliar
✅ (Penyedia Tidak Diketahui) – Rp24,99 miliar
✅ PT Karya Pendidikan Bangsa – Rp9,88 miliar
Selisih anggaran sebesar Rp24 miliar dari nilai awal semakin memperkuat dugaan bahwa proyek ini penuh kejanggalan. Ke mana uangnya? Siapa yang bertanggung jawab?









