Sabu di Toilet, Pembalut Jadi Brankas: Dua Pria di Dompu Keok Digerebek Polisi

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Dompu – Aksi cepat dan terukur kembali dipertontonkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu. Dua pria terduga pengedar sabu ditangkap dalam penggerebekan dramatis, Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 16.00 WITA, di sebuah rumah di Dusun Soriutu, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa.

Keduanya berinisial S (44), petani asal Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, dan C (36), wiraswasta dari Desa Ta’a, Kecamatan Kempo.

Penggerebekan bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., langsung menggerakkan Tim Opsnal di bawah komando KBO Satresnarkoba, IPDA Sumaharto, untuk melakukan pengintaian.

Saat memastikan target berada di dalam rumah, tim bergerak. Namun, pintu rumah terkunci rapat. Dari luar jendela, anggota melihat S mencoba membuang barang bukti ke toilet. Gerakan itu tak luput dari pantauan, sehingga tim semakin cepat melakukan penyergapan.

Baca Juga :  Polresta Mataram Gerebek Produsen Tuak di Lingsar dan Narmada

Begitu pintu berhasil dibuka, kedua terduga yang duduk di ruang tamu langsung diamankan. Dua saksi umum dihadirkan untuk menyaksikan proses penggeledahan yang kemudian menguak ‘gudang kecil’ sabu di dalam rumah itu.

Temuan mengejutkan polisi:

  • Di toilet: 1 bungkus kotak rokok berisi 6 gulung plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, plus 1 sekop dari sedotan.
  • Di kamar: 1 bungkusan pembalut berisi kotak kacamata hitam, di dalamnya 3 plastik klip transparan berisi 6 gulung plastik berisi sabu dengan kemasan berbeda.
  • Barang bukti lain: 17 gulung plastik klip kosong, 4 korek gas, 2 gunting, 2 pipet plastik berbentuk L, 2 sekop sedotan, 1 pipet kaca, 1 sumbu alat hisap, 1 bong, 1 bundel plastik klip, 2 unit HP (Oppo dan Samsung), serta uang tunai Rp1.160.000.
Baca Juga :  Meriah! Wagub NTB Umi Dinda Buka STQH XXVIII di Sumbawa: 10 Kafilah, 195 Peserta Bertarung di 10 Mata Lomba

Total barang bukti sabu yang disita:

  • Bruto: 7,20 gram
  • Netto: 0,75 gram

Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Zuharis, S.H., menegaskan, penangkapan ini adalah wujud nyata perang Polres Dompu terhadap narkoba.

“Kami tidak akan memberi celah bagi pengedar maupun pengguna narkoba di Dompu. Terima kasih atas peran aktif masyarakat yang mau melapor. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti,” tegas AKP Zuharis.

Dari penyelidikan awal, S dan C diduga aktif mengedarkan sabu di Kecamatan Manggelewa dan sekitarnya. Penggerebekan ini menjadi langkah penting memutus rantai peredaran narkoba di Bumi Nggahi Rawi Pahu.

 

Berita Terkait

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan
3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik
Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG
Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya
DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September
Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Dompu Masuk Ranah Partai, Bisa Berujung PAW
Daun Kelor Mengubah Nasib Anak Pelosok Dompu hingga Tembus Pasar Internasional
Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun, DPMPTSP Dorong Ekonomi Tak Lagi Bergantung Tambang
Berita ini 215 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:40 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan

Minggu, 13 September 2026 - 20:13 WIB

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 September 2026 - 19:56 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG

Minggu, 13 September 2026 - 16:31 WIB

Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya

Minggu, 13 September 2026 - 14:14 WIB

DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September

Berita Terbaru

Tiga Ahli Yang Dihadirkan Tim Advokat Bersama Badai NTB Saat Mengikuti Persidangan Kasus ITE di Pengadilan Negeri Raba Bima, Jumat (11/9/2026).

Hukum & Kriminal

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:13 WIB