Sabu di Toilet, Pembalut Jadi Brankas: Dua Pria di Dompu Keok Digerebek Polisi

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Dompu – Aksi cepat dan terukur kembali dipertontonkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu. Dua pria terduga pengedar sabu ditangkap dalam penggerebekan dramatis, Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 16.00 WITA, di sebuah rumah di Dusun Soriutu, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa.

Keduanya berinisial S (44), petani asal Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, dan C (36), wiraswasta dari Desa Ta’a, Kecamatan Kempo.

Penggerebekan bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., langsung menggerakkan Tim Opsnal di bawah komando KBO Satresnarkoba, IPDA Sumaharto, untuk melakukan pengintaian.

Saat memastikan target berada di dalam rumah, tim bergerak. Namun, pintu rumah terkunci rapat. Dari luar jendela, anggota melihat S mencoba membuang barang bukti ke toilet. Gerakan itu tak luput dari pantauan, sehingga tim semakin cepat melakukan penyergapan.

Baca Juga :  Jadi Pilot Project Program 3 Juta Rumah, Pj Gubernur Ungkap Ratusan Ribu Rumah Tidak Layak Huni Di NTB 

Begitu pintu berhasil dibuka, kedua terduga yang duduk di ruang tamu langsung diamankan. Dua saksi umum dihadirkan untuk menyaksikan proses penggeledahan yang kemudian menguak ‘gudang kecil’ sabu di dalam rumah itu.

Temuan mengejutkan polisi:

  • Di toilet: 1 bungkus kotak rokok berisi 6 gulung plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, plus 1 sekop dari sedotan.
  • Di kamar: 1 bungkusan pembalut berisi kotak kacamata hitam, di dalamnya 3 plastik klip transparan berisi 6 gulung plastik berisi sabu dengan kemasan berbeda.
  • Barang bukti lain: 17 gulung plastik klip kosong, 4 korek gas, 2 gunting, 2 pipet plastik berbentuk L, 2 sekop sedotan, 1 pipet kaca, 1 sumbu alat hisap, 1 bong, 1 bundel plastik klip, 2 unit HP (Oppo dan Samsung), serta uang tunai Rp1.160.000.
Baca Juga :  Gotong Royong Sabtu Bersih di Taman Kota Alun-Alun Muhajirin Praya, Kembali Dilakukan

Total barang bukti sabu yang disita:

  • Bruto: 7,20 gram
  • Netto: 0,75 gram

Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Zuharis, S.H., menegaskan, penangkapan ini adalah wujud nyata perang Polres Dompu terhadap narkoba.

“Kami tidak akan memberi celah bagi pengedar maupun pengguna narkoba di Dompu. Terima kasih atas peran aktif masyarakat yang mau melapor. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti,” tegas AKP Zuharis.

Dari penyelidikan awal, S dan C diduga aktif mengedarkan sabu di Kecamatan Manggelewa dan sekitarnya. Penggerebekan ini menjadi langkah penting memutus rantai peredaran narkoba di Bumi Nggahi Rawi Pahu.

 

Berita Terkait

Jelang MotoGP Mandalika, 53 Warga Bilebante Digembleng Jadi SDM Pariwisata
Paradoks “No Viral, No Justice”
Sekda NTB Sebut Manajemen Risiko seperti VAR, Biar Tak Salah Kasih ‘Kartu Merah’
Wagub NTB Sentil Pejabat: Jangan Cuma Kejar Prestasi, Bawahan Jangan Sampai Takut
Gubernur NTB: Pejabat Tanpa Sertifikasi Manajemen Risiko Tak Bisa Naik Eselon II
Mandalika Tak Lagi Cuma Sirkuit, NTB Siapkan Etalase UMKM dan Budaya untuk Wisatawan
Sumbawa Barat Jadi Penyumbang Investasi Terbesar NTB, Lebih dari Rp11 Triliun, Disusul Dompu
Kejati NTB Jawab Desakan Badko HMI soal Reklamasi Amahami: Masih Ditangani
Berita ini 215 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Jelang MotoGP Mandalika, 53 Warga Bilebante Digembleng Jadi SDM Pariwisata

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Paradoks “No Viral, No Justice”

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:04 WIB

Sekda NTB Sebut Manajemen Risiko seperti VAR, Biar Tak Salah Kasih ‘Kartu Merah’

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:54 WIB

Wagub NTB Sentil Pejabat: Jangan Cuma Kejar Prestasi, Bawahan Jangan Sampai Takut

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:05 WIB

Gubernur NTB: Pejabat Tanpa Sertifikasi Manajemen Risiko Tak Bisa Naik Eselon II

Berita Terbaru

Dr. Ufran, SH., MH., Ketua Departemen Hukum Pidana FHISIP Unram, menyoroti Paradoks “No Viral, No Justice” dan Pengaruh Viralitas Media Sosial Terhadap Perhatian Publik Serta Penegakan Hukum

Hukum & Kriminal

Paradoks “No Viral, No Justice”

Minggu, 9 Agu 2026 - 15:07 WIB