SUMBAWAPOST.com, Bima – Aksi judi sabung ayam di wilayah Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, Kota Bima berhasil digagalkan aparat Polsek Rasanae Timur Polres Bima Kota. Penggerebekan berlangsung pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 12.00 Wita.
Kapolsek Rasanae Timur, IPTU Suhadak, S.H., memimpin langsung operasi bersama anggota piket dan Tim Opsnal. Mereka bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas sabung ayam di lokasi tersebut.
“Begitu kami cek di lokasi, benar para pelaku sedang menggelar sabung ayam. Kami langsung melakukan tindakan tegas,” jelas Kapolsek.
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu gelanggang sabung ayam yang dibuat dari kardus tebal dan empat ekor ayam aduan jenis Bangkok jantan. Seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Rasanae Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
IPTU Suhadak menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk kegiatan ilegal di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan melakukan penggerebekan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.












