Inilah 5 Tersangka Dugaan Korupsi di Kabupaten Dompu, Termasuk Mantan Kadis

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 11 Juli 2024 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPost, Mataram – Lima tersangka termasuk mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Dompu kini jadi tahanan kejaksaan Tinggi NTB, atas dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Kecermatan Manggelewa Kabupaten Dompu di Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2017.

Ke lima tersangka dan sejumlah barang bukti diserahkan Polda NTB ke Penuntut Umum Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB. Kamis, 11 Juli 2024.

Adapun 5 (lima) orang tersangka tersebut :
1. CA (Direktur CV. Nirmana Consultant),
2. MKM (Direktur PT. Sultana Anugrah)
3. HR (Karyawan Wiraswasta)
4. MMN (ASN) Mantan Kadiskes Dompu
5. HBB (Komisaris PT. Profilda Sejahtera).

Baca Juga :  Kos-Kosan Jadi TKP Pesta Sabu di Bima, Abang Polisi Sudah Tiba Sebelum Lagu Kedua Diputar

Kelima tersangka diduga melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kelima tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 11 Juli 2024 sampai dengan 30Juli 2024,”sebut Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra.

Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Propinsi NTB, Efrien Saputra menyampaikan total Kerugian keuangan negara akibat perbuatan kelima tersangka adalah
sebesar Rp. 1.359.280.922, 32
(Satu milyar tiga ratus lima puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu sembilan ratus dua puluh dua rupiah tiga puluh dua)

Baca Juga :  Dosen Unram Dijatuhi Hukuman Etik Tanpa Pemeriksaan, Jelang Pemilihan Senat dan Rektor

“Untuk tersangka CA dititipkan di Lapas perempuan Kelas II di kota mataram sedangkan untuk keempat tersangka lain yaitu MKM, HR dan MMN dititipkan di Lapas Kelas I Kuripan sedangkan tersangka HBB dititipkan di rutan Polda NTB Setelah serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap 2),”ujarnya.

Selanjutnya Penuntut Umum akan segera mempersiapkan administrasi guna pelimpahan perkara kelima tersangka ke Pengadilan Tipikor Kota Mataram.

 

Berita Terkait

Diduga Telantarkan Istri Usai Jadi Ajudan Bupati, Polisi di Bima Sepakat Cerai Usai Disidang
Hardiknas 2026, Guru PPPK Paruh Waktu NTB di Era Iqbal-Dinda Dapat Insentif Rp500 Ribu
Dipaksakan dan Tak Sah, Subhan Bongkar Dugaan Kejanggalan Muscab PPP Dompu
PPP NTB Bergejolak, Marga Harun Sebut Muscab Dompu Tak Sah dan Bermasalah
Iqbal Libatkan Buruh di ‘Dapur Perda’, Skema PMI Disiapkan Putus Kemiskinan, Umi Dinda Ingatkan Ini
NTB ‘Sesak Napas,’ Badko HMI Bali-Nusra Bongkar Ketimpangan di Balik Mimpi Makmur Mendunia
Polisi di Bima Diduga Telantarkan Istri, Ajukan Cerai Usai Jadi Ajudan Bupati
Rinjani 100 Siap Digelar, 2.275 Pelari dari 38 Negara Bakal Taklukkan Gunung Rinjani
Berita ini 284 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:57 WIB

Diduga Telantarkan Istri Usai Jadi Ajudan Bupati, Polisi di Bima Sepakat Cerai Usai Disidang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:23 WIB

Hardiknas 2026, Guru PPPK Paruh Waktu NTB di Era Iqbal-Dinda Dapat Insentif Rp500 Ribu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:55 WIB

Dipaksakan dan Tak Sah, Subhan Bongkar Dugaan Kejanggalan Muscab PPP Dompu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:32 WIB

PPP NTB Bergejolak, Marga Harun Sebut Muscab Dompu Tak Sah dan Bermasalah

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:48 WIB

Iqbal Libatkan Buruh di ‘Dapur Perda’, Skema PMI Disiapkan Putus Kemiskinan, Umi Dinda Ingatkan Ini

Berita Terbaru