Inilah 5 Tersangka Dugaan Korupsi di Kabupaten Dompu, Termasuk Mantan Kadis

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 11 Juli 2024 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPost, Mataram – Lima tersangka termasuk mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Dompu kini jadi tahanan kejaksaan Tinggi NTB, atas dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Kecermatan Manggelewa Kabupaten Dompu di Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2017.

Ke lima tersangka dan sejumlah barang bukti diserahkan Polda NTB ke Penuntut Umum Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB. Kamis, 11 Juli 2024.

Adapun 5 (lima) orang tersangka tersebut :
1. CA (Direktur CV. Nirmana Consultant),
2. MKM (Direktur PT. Sultana Anugrah)
3. HR (Karyawan Wiraswasta)
4. MMN (ASN) Mantan Kadiskes Dompu
5. HBB (Komisaris PT. Profilda Sejahtera).

Baca Juga :  Dari Aspirasi ke Dugaan Korupsi: Jaksa Selidiki Pokir Rp60 Miliar DPRD Bima

Kelima tersangka diduga melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kelima tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 11 Juli 2024 sampai dengan 30Juli 2024,”sebut Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra.

Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Propinsi NTB, Efrien Saputra menyampaikan total Kerugian keuangan negara akibat perbuatan kelima tersangka adalah
sebesar Rp. 1.359.280.922, 32
(Satu milyar tiga ratus lima puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu sembilan ratus dua puluh dua rupiah tiga puluh dua)

Baca Juga :  Polda NTB Pilih 125 Anggota untuk Mendapatkan Pelatihan Jadi Insan Tribrata Profesional

“Untuk tersangka CA dititipkan di Lapas perempuan Kelas II di kota mataram sedangkan untuk keempat tersangka lain yaitu MKM, HR dan MMN dititipkan di Lapas Kelas I Kuripan sedangkan tersangka HBB dititipkan di rutan Polda NTB Setelah serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap 2),”ujarnya.

Selanjutnya Penuntut Umum akan segera mempersiapkan administrasi guna pelimpahan perkara kelima tersangka ke Pengadilan Tipikor Kota Mataram.

 

Berita Terkait

Ketua MPW Pemuda Pancasila NTB Eddy Sophian Hadiri Pelantikan Hanura Se-NTB, Serukan Kolaborasi
PKN NTB Beri Selamat Pengurus Baru Hanura, Ajak Perkuat Kolaborasi Demi Kemajuan Daerah
Gubernur Iqbal Bongkar Peran Prabowo dan OSO di Balik Keputusannya Maju Pilgub NTB
Dihadiri Iqbal-Dinda, Hanura Pastikan Dukung Iqbal Jika Kembali Bertarung di Pilkada NTB
OSO Titip 7 Pesan untuk Pengurus Hanura NTB: Jangan Cari Jabatan, Utamakan Rakyat
Resmi Pimpin Hanura NTB, Ahmad Dahlan Siap Pertaruhkan Karier Politik Demi Besarkan Partai
Wagub NTB Umi Dinda Hadiri Pelantikan Pengurus DPD dan DPC Hanura Se-NTB
Ketua KPID NTB Edukasi Mahasiswa Bijak Bermedia, A. Rachman Chavez Tegaskan KPID Awasi Siaran, Bukan Perizinan
Berita ini 289 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:29 WIB

Ketua MPW Pemuda Pancasila NTB Eddy Sophian Hadiri Pelantikan Hanura Se-NTB, Serukan Kolaborasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:45 WIB

PKN NTB Beri Selamat Pengurus Baru Hanura, Ajak Perkuat Kolaborasi Demi Kemajuan Daerah

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Gubernur Iqbal Bongkar Peran Prabowo dan OSO di Balik Keputusannya Maju Pilgub NTB

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Dihadiri Iqbal-Dinda, Hanura Pastikan Dukung Iqbal Jika Kembali Bertarung di Pilkada NTB

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:35 WIB

OSO Titip 7 Pesan untuk Pengurus Hanura NTB: Jangan Cari Jabatan, Utamakan Rakyat

Berita Terbaru