SUMBAWAPOST.com, Bima – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pria asal Desa Bontokape dan Desa Sondosia, Kecamatan Palibelo, masing-masing berinisial TC dan MI, ditangkap atas dugaan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis shabu.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 21.30 Wita, di rumah TC di Desa Bontokape. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti shabu seberat 1,82 gram yang telah dibagi menjadi sembilan paket siap edar.
Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu Fardiansyah, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan warga yang resah karena rumah TC kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan observasi di lapangan,” jelas Fardiansyah.
Setibanya di lokasi, tim Opsnal yang dipimpin KBO Satresnarkoba Aiptu Arif Rahman, S.Sos., mendapati TC dan MI sedang duduk di ruang tamu. Tanpa membuang waktu, petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan, yang disaksikan warga setempat.
Barang bukti ditemukan di saku celana TC, tersimpan rapi di dalam bungkus rokok merek Sampoerna. Selain shabu, polisi juga mengamankan peralatan yang diduga digunakan dalam tindak pidana narkotika, sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di hadapan penyidik, TC mengakui shabu tersebut miliknya, yang dibeli dari seseorang yang tidak ia kenal. Sementara MI mengaku berada di rumah TC hanya untuk mengambil celananya.
Meski begitu, polisi tidak begitu saja percaya.
“Keduanya masih kami periksa secara intensif untuk memastikan peran masing-masing dalam peredaran narkoba ini,” tegas Fardiansyah.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk proses hukum lebih lanjut.












