Ruang Tamu Jadi TKP, 1,82 Gram Shabu Gagalkan Langkah Dua Pria di Bima

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Bima – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pria asal Desa Bontokape dan Desa Sondosia, Kecamatan Palibelo, masing-masing berinisial TC dan MI, ditangkap atas dugaan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis shabu.

Penangkapan berlangsung pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 21.30 Wita, di rumah TC di Desa Bontokape. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti shabu seberat 1,82 gram yang telah dibagi menjadi sembilan paket siap edar.

Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu Fardiansyah, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan warga yang resah karena rumah TC kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Baca Juga :  NTB Terima Alokasi Anggaran Rp27,07 Triliun di 2025, ini Rinciannya

“Informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan observasi di lapangan,” jelas Fardiansyah.

Setibanya di lokasi, tim Opsnal yang dipimpin KBO Satresnarkoba Aiptu Arif Rahman, S.Sos., mendapati TC dan MI sedang duduk di ruang tamu. Tanpa membuang waktu, petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan, yang disaksikan warga setempat.

Barang bukti ditemukan di saku celana TC, tersimpan rapi di dalam bungkus rokok merek Sampoerna. Selain shabu, polisi juga mengamankan peralatan yang diduga digunakan dalam tindak pidana narkotika, sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Tahanan Kejari Mataram Kabur Lompat Diatas Mobil Seperti di Film, Saat Ditangkap Pelaku Menangis

Di hadapan penyidik, TC mengakui shabu tersebut miliknya, yang dibeli dari seseorang yang tidak ia kenal. Sementara MI mengaku berada di rumah TC hanya untuk mengambil celananya.

Meski begitu, polisi tidak begitu saja percaya.

“Keduanya masih kami periksa secara intensif untuk memastikan peran masing-masing dalam peredaran narkoba ini,” tegas Fardiansyah.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Berita Terkait

Satgas Desa Berdaya Resmi Dibentuk, Pemprov NTB Siap Sikat Program Tak Tepat Sasaran hingga ke Desa
Sekda NTB Abul Chair Tegaskan Desa Berdaya Jadi Mesin Utama Pengentasan Kemiskinan
Amerika Serikat Dalami Tambang Rakyat Lantung Sumbawa, Soroti Lingkungan dan Tata Kelola SDA
NTB Terapkan Metode Baru Percepat Penanganan Stunting, Desa Sakra Lombok Timur Jadi Pilot Project
Tambang Rakyat Lantung Sumbawa Jadi Perhatian Amerika Serikat
KPU NTB dan Bawaslu NTB Touring Monitoring Coktas di Lombok Utara, Pastikan Data Pemilih Akurat
TPA Kebon Kongok di NTB Berpotensi Hasilkan 9 Juta Ton Gas Metana per Tahun, Siap Jadi Sumber Energi Alternatif
Wakil Ketua DPRD Lalu Wirajaya Hadiri Penutupan MTQ XXXI NTB 2026, Dorong Lahirnya Generasi Qurani Berprestasi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:05 WIB

Satgas Desa Berdaya Resmi Dibentuk, Pemprov NTB Siap Sikat Program Tak Tepat Sasaran hingga ke Desa

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:59 WIB

Sekda NTB Abul Chair Tegaskan Desa Berdaya Jadi Mesin Utama Pengentasan Kemiskinan

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:45 WIB

Amerika Serikat Dalami Tambang Rakyat Lantung Sumbawa, Soroti Lingkungan dan Tata Kelola SDA

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:27 WIB

NTB Terapkan Metode Baru Percepat Penanganan Stunting, Desa Sakra Lombok Timur Jadi Pilot Project

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:19 WIB

Tambang Rakyat Lantung Sumbawa Jadi Perhatian Amerika Serikat

Berita Terbaru

Suasana diskusi antara Delegasi Konsulat Amerika Serikat dan Bupati serta perangkat daerah Kabupaten Sumbawa terkait tambang rakyat Lantung.

Pemerintahan

Tambang Rakyat Lantung Sumbawa Jadi Perhatian Amerika Serikat

Rabu, 17 Jun 2026 - 14:19 WIB