SUMBAWAPOST.com, Bima Kota- Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima.
Ketiganya yakni RD (35), oknum Kepala Desa Poja, Kecamatan Sape, berperan sebagai otak pembakaran. DP (17), pelajar asal Desa Bugis, bertindak sebagai eksekutor dan SH (22), warga Desa Poja, bertugas membantu sekaligus menjemput pelaku usai aksi.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.L.K., M.Si.,menjelaskan, dalam pertemuan sebelum kejadian, RD menyusun rencana, membagi peran, dan menyiapkan jerigen berisi pertamax untuk membakar kantor Inspektorat.
“Pada malam kejadian, RD dan DP masuk lewat pintu belakang, menyiram dinding kantor dengan pertamax, lalu membakarnya menggunakan korek api kayu,” ungkap Kapolres.
Usai melakukan aksinya, RD dan DP melarikan diri dengan memanjat pagar kantor, lalu dijemput SH menggunakan mobil. Saat ini, DP masih dititipkan di Polres Manggarai Barat, Polda NTT, karena terkendala penyebrangan laut ke Bima.












