SUMBAWAPOST.com |™ Bima- Pemerintah Kota Bima mendapat tambahan penerimaan sebesar Rp56,37 miliar dari Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar. Dana tersebut kini telah masuk ke Kas Daerah (Kasda) Kota Bima setelah ditransfer dari Bendahara Umum Negara (BUN) pada 7 Agustus 2026.
Juru Bicara Pemkot Bima, Dr. Muhammad Hasyim, mengatakan dana yang diterima mencapai Rp56.375.862.000. Tambahan tersebut merupakan penyaluran DBH kurang bayar sampai dengan Tahun Anggaran 2024.
“Berdasarkan KMK tersebut, Kota Bima memperoleh dana bagi hasil kurang bayar sebesar Rp. 56.375.862.000 dan sudah ditransfer dari BUN ke Kasda pada 7 Agustus 2026,” kata Hasyim, Senin, 10 Agustus 2026.
Penyaluran dana tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2026, penyaluran kurang bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2024, serta penyaluran Dana Treasury Deposit Facility Tahun Anggaran 2026.
Dengan demikian, Rp56,37 miliar yang masuk ke Kasda Kota Bima merupakan DBH kurang bayar hingga Tahun Anggaran 2024 yang disalurkan pemerintah pusat melalui BUN.
Hasyim mengatakan tambahan DBH tersebut memperkuat kapasitas fiskal Pemerintah Kota Bima. Dana itu memberikan ruang tambahan bagi pemerintah daerah untuk menopang kebutuhan pemerintahan dan pelayanan publik.
Menurut dia, kebijakan pemerintah pusat tersebut juga berkaitan dengan dukungan terhadap kebutuhan penggajian aparatur sipil negara daerah, penguatan kapasitas fiskal, serta penyelesaian kewajiban pemerintah atas kurang bayar DBH hingga 2024.
Tambahan penerimaan tersebut juga diarahkan untuk mendukung sejumlah kebutuhan pembangunan daerah.
“Selain itu, dukungan terhadap pembangunan infrastruktur, pendidikan dan kesehatan juga menjadi bagian dari perhatian pemerintah daerah, sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan dalam RKPD,” ujar Hasyim.
Masuknya Rp56,37 miliar ke Kasda membuat posisi fiskal Kota Bima mendapat tambahan ruang untuk membiayai program yang telah direncanakan.
Namun, dana tersebut bukan penerimaan bebas yang dapat digunakan tanpa mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Hasyim menegaskan pemerintah daerah akan mengarahkan tambahan penerimaan tersebut untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta perencanaan daerah.
Tambahan DBH itu sekaligus menjadi suntikan bagi kas daerah di tengah kebutuhan pemerintah daerah membiayai berbagai program prioritas.
Pengelolaan dana tersebut menjadi penting untuk memastikan tambahan ruang fiskal itu dapat diterjemahkan menjadi belanja yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat Kota Bima.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










