SUMBAWAPOST.com |™ Bima- Polres Bima Kota menetapkan Dua Tersangka dalam kasus Kematian Ihsan (22) di Kawasan Pantai Wadu Baba, Desa Sambane, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, NTB.
Kedua tersangka tersebut yakni Seorang mahasiswa berinisial JK (19), warga Desa Waduruka, dan IR (18), warga Langgudu. Keduanya diduga terlibat dalam aksi kekerasan yang menyebabkan Ihsan meninggal Dunia.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, pemeriksaan ahli, serta mengamankan dan memeriksa pihak yang diduga sebagai Pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., dalam konferensi pers pada Sabtu, 26 September 2026, menjelaskan bahwa kasus tersebut terjadi pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 23.00 WITA di pinggir Pantai Wadu Baba.
Konferensi pers tersebut turut didampingi Kasi Humas Polres Bima Kota Ipda Baiq Fitria Ningsih dan Kapolsek Langgudu Ipda M. Suhaili.
Jahyadi menjelaskan, sebelum kejadian, JK bersama pacarnya berinisial AL (16) berada di kawasan Pantai Wadu Baba.
Di lokasi tersebut, datang lima orang pemuda yang menurut keterangan polisi mengancam JK dan AL agar melakukan hubungan seksual. JK disebut menolak permintaan tersebut.
AL kemudian ditarik dan dibawa menjauh sekitar lima meter dari posisi JK. “Setelah itu, AL ditarik dan dibawa menjauh sekitar 5 meter dari jarak JK. Di lokasi ini, AL diduga diperkosa bergilir oleh tiga orang dan seorang diantaranya bernama Ihsan,” ungkapnya, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini. Senin (28/9/2026).
JK disebut menyaksikan kejadian tersebut hingga mengalami syok dan menangis histeris. Setelah itu, JK membawa AL pulang dan kemudian mengambil sebilah keris.
Sekitar pukul 22.30 WITA, JK bersama sejumlah rekannya menggunakan lima sepeda motor mencari orang-orang yang diduga terlibat dalam dugaan pemerkosaan tersebut.
Mereka kemudian menemukan Ihsan bersama seorang rekannya sedang karaoke di sebuah warung kopi.
JK dan IR kemudian mengejar Ihsan hingga ke kawasan pantai.
Polisi menyebut JK menikam Ihsan sebanyak tiga kali menggunakan keris. Sementara IR diduga menyerang korban menggunakan parang sebanyak dua kali.
Setelah kejadian, JK dan IR melarikan diri. Keduanya kemudian diamankan setelah menyerahkan diri kepada polisi pada Rabu, 23 September 2026.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah keris yang disebut milik JK, satu bilah parang yang disebut milik IR, pakaian korban, serta pakaian yang dikenakan para tersangka.
Jahyadi mengatakan penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut untuk memastikan fakta hukum dan peran masing-masing tersangka.
“Perkara ini disangkakan sebagai pembunuhan berencana dan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan kematian,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan subsider Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keduanya terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Selain kasus kematian Ihsan, Sat Reskrim Polres Bima Kota juga masih mendalami dugaan pemerkosaan terhadap AL yang disebut berkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut.
Polisi telah mengamankan dua orang berinisial MD dan KS yang diduga terlibat dalam dugaan pemerkosaan tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga masih memeriksa saksi-saksi dan menunggu hasil visum terhadap AL.
Polres Bima Kota memastikan dua perkara tersebut terus didalami secara terpisah untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian dan peran masing-masing pihak.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










