SUMBAWAPOST.com |™ Bima- Perkara Pidana ITE yang menjerat Uswatun Hasanah alias Badai NTB memasuki babak penting. Setelah menjalani Sembilan kali Persidangan pembuktian sejak 4 Agustus hingga 23 September 2026, terdakwa kini bersiap menghadapi agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan depan.
Di tengah proses Hukum tersebut, dukungan terhadap Badai NTB terus mengalir dari berbagai kalangan.
Kuasa Hukum Badai NTB, Yan Mangandar, Ketua Koalisi BERANI (Bersama Rakyat Lawan Narkoba), menyampaikan bahwa terdakwa telah menerima sejumlah pernyataan dukungan dan sikap dari berbagai elemen Masyarakat.
“Badai NTB telah menerima pernyataan dukungan/sikap, dari 7 Akademisi termasuk 4 Guru Besar, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Mantan Gubernur NTB, Mantan Kepala BNN Pusat, Bupati dan Wakil Bupati Bima, Anggota Dewan, Dewan Pimpinan Pusat Generasi Anti Narkotika Nasinal (DPP GANN), Penyintas UU ITE, dan Organisasi Mahasiswa,” ujar Bang Yan, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini. Jum’at (25/9/2026).
Dukungan tersebut datang ketika perkara Nomor 177/Pid.Sus/2026/PN Rbi di Pengadilan Negeri Raba Bima telah menyelesaikan tahap pembuktian.
Selain dukungan dari berbagai elemen tersebut, posisi pembelaan Badai NTB juga diperkuat dengan hadirnya Amicus Curiae atau sahabat Pengadilan.
Amicus Curiae tersebut disampaikan Prof. Dr. rer. soc. Masduki, S.Ag., M.Si., M.A., Guru Besar Ilmu Komunikasi dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Dalam perkara ini, Badai NTB didakwa secara alternatif. Dakwaan pertama berkaitan dengan Pasal 433 ayat (2) UU jo. Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP mengenai pencemaran nama baik menggunakan sarana teknologi informasi.
Sedangkan dakwaan kedua berkaitan dengan Pasal 67 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), terkait dugaan perbuatan melawan hukum mengungkap data pribadi yang bukan miliknya.
Badai NTB dikenal sebagai aktivis anti-narkoba yang sejak akhir 2024 aktif menggunakan media sosial, khususnya Facebook @Badai NTB yang kini menjadi @Badai Ntb Real.
Aktivitas tersebut juga dilakukan melalui sosialisasi langsung kepada Masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran Narkoba.
Dalam salah satu postingan pada 18 Desember 2024, Badai NTB menyampaikan imbauan kepada masyarakat terkait Individu-individu yang disebut terduga bandar Narkoba serta mengajak Masyarakat melaporkan aktivitas peredaran Narkotika kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Menurut pihak Kuasa Hukum, postingan tersebut dibuat dalam konteks edukasi dan imbauan kepada publik. “Semata berisi edukasi dan himbauan ke publik,” ujar pihak Kuasa Hukum.
Setelah sembilan kali persidangan pembuktian, perkara tersebut kini memasuki tahapan berikutnya. “Minggu depan pembacaan tuntutan oleh jaksa,” kata Bang Yan.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










