Badai NTB di Perkara ITE, 4 Guru Besar hingga Mantan Gubernur NTB Pasang Badan

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 25 September 2026 - 10:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Badai NTB, Yan Mangandar, Dalam Persidangan Perkara ITE di Pengadilan Negeri Raba Bima.

Kuasa Hukum Badai NTB, Yan Mangandar, Dalam Persidangan Perkara ITE di Pengadilan Negeri Raba Bima.

SUMBAWAPOST.com |™ Bima- Perkara Pidana ITE yang menjerat Uswatun Hasanah alias Badai NTB memasuki babak penting. Setelah menjalani Sembilan kali Persidangan pembuktian sejak 4 Agustus hingga 23 September 2026, terdakwa kini bersiap menghadapi agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan depan.

Di tengah proses Hukum tersebut, dukungan terhadap Badai NTB terus mengalir dari berbagai kalangan.

Kuasa Hukum Badai NTB, Yan Mangandar, Ketua Koalisi BERANI (Bersama Rakyat Lawan Narkoba), menyampaikan bahwa terdakwa telah menerima sejumlah pernyataan dukungan dan sikap dari berbagai elemen Masyarakat.

“Badai NTB telah menerima pernyataan dukungan/sikap, dari 7 Akademisi termasuk 4 Guru Besar, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Mantan Gubernur NTB, Mantan Kepala BNN Pusat, Bupati dan Wakil Bupati Bima, Anggota Dewan, Dewan Pimpinan Pusat Generasi Anti Narkotika Nasinal (DPP GANN), Penyintas UU ITE, dan Organisasi Mahasiswa,” ujar Bang Yan, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini. Jum’at (25/9/2026).

Baca Juga :  Longsor Tambang Rakyat Lawang Tua Lantung Sumbawa, Tiga Pekerja Tewas Tertimbun

Dukungan tersebut datang ketika perkara Nomor 177/Pid.Sus/2026/PN Rbi di Pengadilan Negeri Raba Bima telah menyelesaikan tahap pembuktian.

Selain dukungan dari berbagai elemen tersebut, posisi pembelaan Badai NTB juga diperkuat dengan hadirnya Amicus Curiae atau sahabat Pengadilan.

Amicus Curiae tersebut disampaikan Prof. Dr. rer. soc. Masduki, S.Ag., M.Si., M.A., Guru Besar Ilmu Komunikasi dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Dalam perkara ini, Badai NTB didakwa secara alternatif. Dakwaan pertama berkaitan dengan Pasal 433 ayat (2) UU jo. Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP mengenai pencemaran nama baik menggunakan sarana teknologi informasi.

Sedangkan dakwaan kedua berkaitan dengan Pasal 67 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), terkait dugaan perbuatan melawan hukum mengungkap data pribadi yang bukan miliknya.

Baca Juga :  Gubernur NTB Setop Hibah Aset dan Pangkas Pemborosan, 2026 Kendaraan Dinas Beralih ke Sewa Mobil Listrik

Badai NTB dikenal sebagai aktivis anti-narkoba yang sejak akhir 2024 aktif menggunakan media sosial, khususnya Facebook @Badai NTB yang kini menjadi @Badai Ntb Real.

Aktivitas tersebut juga dilakukan melalui sosialisasi langsung kepada Masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran Narkoba.

Dalam salah satu postingan pada 18 Desember 2024, Badai NTB menyampaikan imbauan kepada masyarakat terkait Individu-individu yang disebut terduga bandar Narkoba serta mengajak Masyarakat melaporkan aktivitas peredaran Narkotika kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Menurut pihak Kuasa Hukum, postingan tersebut dibuat dalam konteks edukasi dan imbauan kepada publik. “Semata berisi edukasi dan himbauan ke publik,” ujar pihak Kuasa Hukum.

Setelah sembilan kali persidangan pembuktian, perkara tersebut kini memasuki tahapan berikutnya. “Minggu depan pembacaan tuntutan oleh jaksa,” kata Bang Yan.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Didukung Gubernur dan Ketua DPRD, Mohan Kalahkan Mori dalam Perebutan Ketua KONI NTB
Mohan Roliskana Terpilih Jadi Ketua KONI NTB 2026-2030
PON 2028 Makin Dekat, Miq Iqbal Desak KONI NTB Akhiri Perbedaan
Polisi Timbun Jalan Provinsi Berlubang di Bima, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Buka Suara
Kekeringan Melanda, Gubernur Miq Iqbal Ajak Warga NTB Perbanyak Istighfar dan Selawat
Kementan Dorong Hilirisasi Peternakan di UNRAM, Potensi Lokal Diminta Jadi Sumber Nilai Tambah
Polisi Turun Tangan Perbaiki Jalan Provinsi di Bima, Tak Tega Lihat Warga Terus Berjatuhan
Miq Iqbal Bosan Lihat UMKM Itu-Itu Saja, Pembinaan di NTB Diminta Lebih Inovatif
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Didukung Gubernur dan Ketua DPRD, Mohan Kalahkan Mori dalam Perebutan Ketua KONI NTB

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Mohan Roliskana Terpilih Jadi Ketua KONI NTB 2026-2030

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:55 WIB

PON 2028 Makin Dekat, Miq Iqbal Desak KONI NTB Akhiri Perbedaan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Polisi Timbun Jalan Provinsi Berlubang di Bima, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Buka Suara

Senin, 12 Oktober 2026 - 23:26 WIB

Kekeringan Melanda, Gubernur Miq Iqbal Ajak Warga NTB Perbanyak Istighfar dan Selawat

Berita Terbaru

Mohan Roliskana Terpilih Sebagai Ketua Umum KONI NTB Periode 2026-2030 Dalam Musprovlub KONI NTB di Mataram, Selasa (13/10/2026).

Olahraga

Mohan Roliskana Terpilih Jadi Ketua KONI NTB 2026-2030

Selasa, 13 Okt 2026 - 18:20 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Saat Membuka Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa KONI NTB 2026.

Olahraga

PON 2028 Makin Dekat, Miq Iqbal Desak KONI NTB Akhiri Perbedaan

Selasa, 13 Okt 2026 - 12:55 WIB