Badai NTB di Perkara ITE, 4 Guru Besar hingga Mantan Gubernur NTB Pasang Badan

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 25 September 2026 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Badai NTB, Yan Mangandar, Dalam Persidangan Perkara ITE di Pengadilan Negeri Raba Bima.

Kuasa Hukum Badai NTB, Yan Mangandar, Dalam Persidangan Perkara ITE di Pengadilan Negeri Raba Bima.

SUMBAWAPOST.com |™ Bima- Perkara Pidana ITE yang menjerat Uswatun Hasanah alias Badai NTB memasuki babak penting. Setelah menjalani Sembilan kali Persidangan pembuktian sejak 4 Agustus hingga 23 September 2026, terdakwa kini bersiap menghadapi agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan depan.

Di tengah proses Hukum tersebut, dukungan terhadap Badai NTB terus mengalir dari berbagai kalangan.

Kuasa Hukum Badai NTB, Yan Mangandar, Ketua Koalisi BERANI (Bersama Rakyat Lawan Narkoba), menyampaikan bahwa terdakwa telah menerima sejumlah pernyataan dukungan dan sikap dari berbagai elemen Masyarakat.

“Badai NTB telah menerima pernyataan dukungan/sikap, dari 7 Akademisi termasuk 4 Guru Besar, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Mantan Gubernur NTB, Mantan Kepala BNN Pusat, Bupati dan Wakil Bupati Bima, Anggota Dewan, Dewan Pimpinan Pusat Generasi Anti Narkotika Nasinal (DPP GANN), Penyintas UU ITE, dan Organisasi Mahasiswa,” ujar Bang Yan, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini. Jum’at (25/9/2026).

Baca Juga :  Era Kendaraan Listrik Dimulai di NTB, Sekda: Nanti Bukan Lagi Tanya Isi Bensin, Tapi Sudah Dicas Belum

Dukungan tersebut datang ketika perkara Nomor 177/Pid.Sus/2026/PN Rbi di Pengadilan Negeri Raba Bima telah menyelesaikan tahap pembuktian.

Selain dukungan dari berbagai elemen tersebut, posisi pembelaan Badai NTB juga diperkuat dengan hadirnya Amicus Curiae atau sahabat Pengadilan.

Amicus Curiae tersebut disampaikan Prof. Dr. rer. soc. Masduki, S.Ag., M.Si., M.A., Guru Besar Ilmu Komunikasi dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Dalam perkara ini, Badai NTB didakwa secara alternatif. Dakwaan pertama berkaitan dengan Pasal 433 ayat (2) UU jo. Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP mengenai pencemaran nama baik menggunakan sarana teknologi informasi.

Sedangkan dakwaan kedua berkaitan dengan Pasal 67 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), terkait dugaan perbuatan melawan hukum mengungkap data pribadi yang bukan miliknya.

Baca Juga :  BKN Restui Perombakan Besar Birokrasi NTB, Jabatan ASN Berbasis Kompetensi Bukan Kedekatan

Badai NTB dikenal sebagai aktivis anti-narkoba yang sejak akhir 2024 aktif menggunakan media sosial, khususnya Facebook @Badai NTB yang kini menjadi @Badai Ntb Real.

Aktivitas tersebut juga dilakukan melalui sosialisasi langsung kepada Masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran Narkoba.

Dalam salah satu postingan pada 18 Desember 2024, Badai NTB menyampaikan imbauan kepada masyarakat terkait Individu-individu yang disebut terduga bandar Narkoba serta mengajak Masyarakat melaporkan aktivitas peredaran Narkotika kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Menurut pihak Kuasa Hukum, postingan tersebut dibuat dalam konteks edukasi dan imbauan kepada publik. “Semata berisi edukasi dan himbauan ke publik,” ujar pihak Kuasa Hukum.

Setelah sembilan kali persidangan pembuktian, perkara tersebut kini memasuki tahapan berikutnya. “Minggu depan pembacaan tuntutan oleh jaksa,” kata Bang Yan.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

PMI Asal Mataram NTB di Myanmar Berhasil Ditemukan, Kini Berada di Kantor Polisi Myawaddy
SMKN 1 Pujut Kekurangan 16 Ruang Kelas dan Guru, Komisi V DPRD NTB Soroti Kebutuhan Sekolah
PMI Asal NTB di Myanmar Berhasil Dilacak, Disnakertrans NTB Ungkap Lokasi dan Kondisinya
Disperindag NTB Bekali UMKM Desa Devisa dan Desa Ekspor Strategi Tembus Pasar Global
Riset RIKUB Kembangkan Teknologi Pengolahan Sampah dan Limbah untuk NTB, Ini Kampus yang Terlibat
Jelang Tuntutan, Kuasa Hukum Badai NTB Soroti Bukti Digital hingga Saksi yang Tak Ada di Dakwaan
Rekam Jejak 21 Calon KPID NTB Ditunggu DPRD, Ruang Aduan Dibuka 14 Hari
Ekspor Tuna HPF NTB ke Amerika Serikat Capai 47 Kontainer, Serap 80 Tenaga Kerja Lokal
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 20:50 WIB

PMI Asal Mataram NTB di Myanmar Berhasil Ditemukan, Kini Berada di Kantor Polisi Myawaddy

Jumat, 25 September 2026 - 19:28 WIB

SMKN 1 Pujut Kekurangan 16 Ruang Kelas dan Guru, Komisi V DPRD NTB Soroti Kebutuhan Sekolah

Jumat, 25 September 2026 - 17:08 WIB

PMI Asal NTB di Myanmar Berhasil Dilacak, Disnakertrans NTB Ungkap Lokasi dan Kondisinya

Jumat, 25 September 2026 - 15:14 WIB

Disperindag NTB Bekali UMKM Desa Devisa dan Desa Ekspor Strategi Tembus Pasar Global

Jumat, 25 September 2026 - 13:45 WIB

Riset RIKUB Kembangkan Teknologi Pengolahan Sampah dan Limbah untuk NTB, Ini Kampus yang Terlibat

Berita Terbaru