SUMBAWAPOST.com, Mataram – KPU Provinsi NTB menggelar forum strategis untuk mereviu pelaksanaan tahapan teknis Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
Ketua KPU Provinsi NTB, M. Khuwailid, membuka forum tersebut dengan menekankan pentingnya dokumentasi dan pembelajaran dari pengalaman.
“Catatan pengalaman kita semua dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 harus dirangkum,” ujar Khuwailid dalam keterangan yang diterima media ini, Kamis (5/06)
Ia juga mengajak seluruh jajaran untuk berpikir kritis terhadap pendekatan penyelesaian masalah yang selama ini digunakan.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi NTB, Zuriati, menekankan bahwa forum ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk merefleksikan perjalanan yang telah dilaksanakan.
“Ini adalah upaya kita bersama untuk menggali hal-hal yang telah kita lakukan sebelumnya. Apakah regulasi sudah kita implementasikan dengan benar atau tidak,” terang Zuriati.
Dalam forum ini, setiap tahapan dibahas untuk mengidentifikasi praktik-praktik baik maupun kendala yang muncul selama pelaksanaan. Pada hari pertama, reviu dilakukan terhadap tahapan verifikasi partai politik, penataan daerah pemilihan, pencalonan, kampanye dan dana kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan calon terpilih, serta penetapan pasangan calon terpilih.
Salah satu sorotan datang dari KPU Kabupaten Bima yang menghadapi insiden pengrusakan dan pembakaran TPS di Kecamatan Parado wilayah yang sebelumnya tidak masuk kategori rawan. Penyelenggara Pemilu setempat telah mengambil langkah lokal dengan mengundang seluruh pemangku kepentingan untuk membahas kerusuhan yang terjadi.
Di kesempatan yang sama, Ketua Divisi Sosdiklih KPU Provinsi NTB, Agus Hilman, menegaskan bahwa Sirekap dapat menjadi instrumen untuk mendisiplinkan badan adhoc dan KPU, berfungsi layaknya “CCTV” yang memantau kinerja jajaran penyelenggara Pemilu.
Pada hari kedua, reviu dari Kabupaten Sumbawa Barat mengangkat isu tentang pleno yang terganggu akibat aksi massa yang mengepung lokasi pleno dan menuntut dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Poto Tano dan Senteluk.
Sementara itu, di Lombok Barat, reviu menyoroti kendala teknis saat proses pendaftaran pasangan calon. Ketua Partai Hanura yang saat itu berada di Mekkah tidak dapat hadir secara fisik, namun KPU melakukan verifikasi melalui video call dan menetapkan dokumen sebagai sah.
Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi NTB, Mastur, juga menekankan pentingnya kegiatan reviu sebagai bentuk evaluasi diri bagi penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.
“Forum ini sebagai auto kritik bagi kita selaku penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, agar ke depan penyelenggaraan dapat berlangsung lebih baik,” pungkasnya.
Peserta reviu tahapan teknis ini terdiri dari seluruh anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi NTB, Kasubbag Teknis, serta staf KPU Kabupaten/Kota se-NTB. Forum ini dilaksanakan selama dua hari.
Beberapa poin rekomendasi dihasilkan dari kegiatan ini, antara lain penghapusan kategori Pemilih Tidak Dikenal dalam formulir rekap, serta larangan penggunaan penghapus cair pada formulir C.Hasil.
Selain itu, diusulkan pemanfaatan metode video call dan video recording sejak awal proses verifikasi faktual keanggotaan partai politik, serta penyempurnaan fitur SIPOL untuk pelacakan tindak lanjut tanggapan masyarakat.












