TERUNGKAP! Anggota KPU Lombok Timur Dipecat karena Terlibat di PDIP

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memecat Zainul Muttaqin, anggota KPU Kabupaten Lombok Timur, setelah terbukti masih aktif sebagai pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan DKPP di Jakarta, Senin (3/3/2025).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Zainul Muttaqin dalam perkara nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan perkara nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangan yang diterima media ini. Selasa (4/03/2025).

Baca Juga :  KPU NTB Soroti Politik Uang dan Politik Identitas, Partai Diminta Rutin Perbarui Data SIPOL

Zainul Muttaqin diketahui menjabat sebagai Sekretaris Pengurus Anak Cabang (PAC) PDIP Kecamatan Sakra berdasarkan SK PDIP tanggal 13 Juni 2020, yang terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Silon) KPU RI.

Anggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah, menyatakan bahwa Zainul tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota KPU karena belum lima tahun mengundurkan diri dari partai politik sebelum mendaftar. “Tindakan ini mencoreng marwah KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu dan melanggar prinsip integritas,” ujarnya.

Baca Juga :  KPU NTB Siap 'Dibedah' BPK, Khuwailid : Lebih Baik Diaudit Daripada Difitnah

Selain Zainul, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada tujuh penyelenggara pemilu lainnya, termasuk Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, dan Idham Holik. Dari sembilan perkara yang disidangkan, DKPP memberikan berbagai sanksi, termasuk pemberhentian tetap, peringatan keras, dan peringatan biasa.

Keputusan ini menjadi pengingat tegas bahwa penyelenggara pemilu harus menjaga independensi dan profesionalisme, tanpa keterlibatan dalam partai politik.

Berita Terkait

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan
3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik
Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG
Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya
DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September
Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Dompu Masuk Ranah Partai, Bisa Berujung PAW
Daun Kelor Mengubah Nasib Anak Pelosok Dompu hingga Tembus Pasar Internasional
Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun, DPMPTSP Dorong Ekonomi Tak Lagi Bergantung Tambang
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:40 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan

Minggu, 13 September 2026 - 20:13 WIB

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 September 2026 - 19:56 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG

Minggu, 13 September 2026 - 16:31 WIB

Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya

Minggu, 13 September 2026 - 14:14 WIB

DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September

Berita Terbaru

Tiga Ahli Yang Dihadirkan Tim Advokat Bersama Badai NTB Saat Mengikuti Persidangan Kasus ITE di Pengadilan Negeri Raba Bima, Jumat (11/9/2026).

Hukum & Kriminal

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:13 WIB