SUMBAWAPOST.com, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memecat Zainul Muttaqin, anggota KPU Kabupaten Lombok Timur, setelah terbukti masih aktif sebagai pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan DKPP di Jakarta, Senin (3/3/2025).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Zainul Muttaqin dalam perkara nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan perkara nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangan yang diterima media ini. Selasa (4/03/2025).
Zainul Muttaqin diketahui menjabat sebagai Sekretaris Pengurus Anak Cabang (PAC) PDIP Kecamatan Sakra berdasarkan SK PDIP tanggal 13 Juni 2020, yang terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Silon) KPU RI.
Anggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah, menyatakan bahwa Zainul tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota KPU karena belum lima tahun mengundurkan diri dari partai politik sebelum mendaftar. “Tindakan ini mencoreng marwah KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu dan melanggar prinsip integritas,” ujarnya.
Selain Zainul, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada tujuh penyelenggara pemilu lainnya, termasuk Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, dan Idham Holik. Dari sembilan perkara yang disidangkan, DKPP memberikan berbagai sanksi, termasuk pemberhentian tetap, peringatan keras, dan peringatan biasa.
Keputusan ini menjadi pengingat tegas bahwa penyelenggara pemilu harus menjaga independensi dan profesionalisme, tanpa keterlibatan dalam partai politik.










