TERUNGKAP! Anggota KPU Lombok Timur Dipecat karena Terlibat di PDIP

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memecat Zainul Muttaqin, anggota KPU Kabupaten Lombok Timur, setelah terbukti masih aktif sebagai pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan DKPP di Jakarta, Senin (3/3/2025).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Zainul Muttaqin dalam perkara nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan perkara nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangan yang diterima media ini. Selasa (4/03/2025).

Baca Juga :  Event Rimpu Kota Bima Diusulkan Masuk KEN 2026, Kadispar Sukarno Dorong Integrasi Kebijakan Pariwisata NTB

Zainul Muttaqin diketahui menjabat sebagai Sekretaris Pengurus Anak Cabang (PAC) PDIP Kecamatan Sakra berdasarkan SK PDIP tanggal 13 Juni 2020, yang terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Silon) KPU RI.

Anggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah, menyatakan bahwa Zainul tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota KPU karena belum lima tahun mengundurkan diri dari partai politik sebelum mendaftar. “Tindakan ini mencoreng marwah KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu dan melanggar prinsip integritas,” ujarnya.

Baca Juga :  Selamat, KPU NTB Kembali Raih Empat Penghargaan Nasional

Selain Zainul, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada tujuh penyelenggara pemilu lainnya, termasuk Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, dan Idham Holik. Dari sembilan perkara yang disidangkan, DKPP memberikan berbagai sanksi, termasuk pemberhentian tetap, peringatan keras, dan peringatan biasa.

Keputusan ini menjadi pengingat tegas bahwa penyelenggara pemilu harus menjaga independensi dan profesionalisme, tanpa keterlibatan dalam partai politik.

Berita Terkait

Sekda Baru Dilantik, Ketua DPRD Isvie  ‘Warning’ Keras: Benahi Birokrasi dan Selamatkan Keuangan NTB
Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan-Minuman DPRD NTB Justru Capai Rp38 Miliar
Rektor Unram Siapkan Jalur Khusus Alumni: Dari Mentor hingga Orang Tua Asuh Mahasiswa
Konsolidasi Nasional IKA Unram, Ketua dan Rektor Kompak ‘Gas’ Ratusan Ribu Alumni Agar Tak Sekadar Nama
Halal Bihalal IKA Unram Jadi Ajang Konsolidasi Nasional, Alumni Didorong Perkuat Peran Strategis
Halal Bihalal IKA Unram, Isvie Rupaeda Tegaskan Peran Alumni Jadi Kunci Kemajuan Kampus
Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?
Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 18:50 WIB

Sekda Baru Dilantik, Ketua DPRD Isvie  ‘Warning’ Keras: Benahi Birokrasi dan Selamatkan Keuangan NTB

Senin, 13 April 2026 - 13:46 WIB

Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan-Minuman DPRD NTB Justru Capai Rp38 Miliar

Sabtu, 11 April 2026 - 23:50 WIB

Rektor Unram Siapkan Jalur Khusus Alumni: Dari Mentor hingga Orang Tua Asuh Mahasiswa

Sabtu, 11 April 2026 - 22:35 WIB

Konsolidasi Nasional IKA Unram, Ketua dan Rektor Kompak ‘Gas’ Ratusan Ribu Alumni Agar Tak Sekadar Nama

Sabtu, 11 April 2026 - 21:55 WIB

Halal Bihalal IKA Unram Jadi Ajang Konsolidasi Nasional, Alumni Didorong Perkuat Peran Strategis

Berita Terbaru