Resmi Dilantik! Komisi Informasi NTB 2026-2030 Diminta ‘Buka-Bukaan’, Miq Iqbal: Transparansi Tak Boleh Setengah Hati

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal melantik Anggota Komisi Informasi Provinsi NTB periode 2026–2030 di Mataram, Kamis (26/2/2026).

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal melantik Anggota Komisi Informasi Provinsi NTB periode 2026–2030 di Mataram, Kamis (26/2/2026).

Mataram| SUMBAWAPOST.com- Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal, resmi melantik Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB periode 2026-2030, Kamis (26/2/2026). Pelantikan ini menandai penguatan komitmen Pemerintah Provinsi NTB dalam mendorong keterbukaan informasi publik serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Momentum pelantikan tersebut menjadi titik awal penguatan peran Komisi Informasi sebagai garda terdepan transparansi di daerah. Gubernur NTB menegaskan pentingnya integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah sebagai komisioner.

“Kami berharap Komisi Informasi dapat menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi publik di Provinsi NTB,” ujarnya.

Lima anggota Komisi Informasi Provinsi NTB yang ditetapkan oleh Komisi I DPRD NTB yakni Sansuri, Armansyah Putra, Husna Fatayati, Suaeb Qury, dan Sahnam.

Gubernur menegaskan bahwa hasil survei dan evaluasi pada periode sebelumnya menunjukkan masih terdapat sejumlah aspek yang perlu dibenahi dalam tata kelola keterbukaan informasi publik. Karena itu, sinergi antara Komisi Informasi dan seluruh badan publik diharapkan mampu memperbaiki kekurangan sekaligus meningkatkan capaian yang telah diraih.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Komisioner Komisi Informasi periode sebelumnya yang telah meletakkan fondasi penting bagi penguatan keterbukaan informasi di NTB.

Baca Juga :  Wamen PKP Fahri Hamzah Tancap Gas, Revitalisasi Rusunawa Bima dan Maluk Sumbawa Barat Siap Dibangun

“Komisi Informasi yang baru tidak memulai dari nol. Banyak pijakan yang telah dibangun sebelumnya. Yang sudah baik kita perkuat, yang belum kita inovasikan dan yang kurang kita perbaiki bersama,” tegasnya.

Ucapan terima kasih turut disampaikan kepada Tim Panitia Seleksi yang telah menjalankan proses penjaringan panjang hingga menghasilkan 15 nama calon yang diajukan kepada DPRD Provinsi NTB.

Mengacu pada amanat Komisi Informasi Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, setiap badan publik wajib membuka akses informasi kepada masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan. Dalam konteks tersebut, Komisi Informasi memiliki peran strategis sebagai penjaga keseimbangan antara hak publik untuk mengetahui dan kewajiban negara dalam melindungi informasi tertentu.

Di era digital dan transformasi birokrasi saat ini, masyarakat semakin menuntut pelayanan informasi yang cepat, jelas, dan transparan. Tantangan keterbukaan informasi tidak hanya sebatas membuka akses, tetapi juga memastikan informasi yang disampaikan akurat, utuh, dan tidak menyesatkan.

Baca Juga :  Bencana Tak Bisa Dihentikan, Tapi Bisa ‘Ditekuk’, Gubernur NTB Ajak Warga Siaga Total di HKB 2026

Gubernur menekankan bahwa Komisi Informasi tidak hanya menjalankan fungsi ajudikasi dan mediasi sengketa informasi, tetapi juga menjadi motor penggerak budaya transparansi di seluruh badan publik, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Selain itu, Komisi Informasi diharapkan mampu menjadi lembaga yang tegas namun adil, independen dalam mengambil keputusan, serta aktif membangun literasi keterbukaan informasi di tengah masyarakat.

“Kritik yang konstruktif, rekomendasi yang solutif, serta pengawasan yang objektif akan memperkuat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Kepercayaan publik adalah modal sosial terbesar dalam pembangunan,” jelasnya.

Gubernur juga berpesan agar para komisioner menjadikan jabatan tersebut sebagai ruang pengabdian dan ibadah, serta terus membangun sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, modern, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Dengan keterbukaan, partisipasi akan tumbuh, dan dengan transparansi, akuntabilitas akan menguat,” pungkasnya.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan
3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik
Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG
Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya
DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September
Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Dompu Masuk Ranah Partai, Bisa Berujung PAW
Daun Kelor Mengubah Nasib Anak Pelosok Dompu hingga Tembus Pasar Internasional
Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun, DPMPTSP Dorong Ekonomi Tak Lagi Bergantung Tambang
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:40 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan

Minggu, 13 September 2026 - 20:13 WIB

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 September 2026 - 19:56 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG

Minggu, 13 September 2026 - 16:31 WIB

Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya

Minggu, 13 September 2026 - 14:14 WIB

DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September

Berita Terbaru

Tiga Ahli Yang Dihadirkan Tim Advokat Bersama Badai NTB Saat Mengikuti Persidangan Kasus ITE di Pengadilan Negeri Raba Bima, Jumat (11/9/2026).

Hukum & Kriminal

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:13 WIB