Kasus Dugaan Pelecehan Santri di Bima Naik Penyidikan, 11 Korban Terungkap, Pimpinan Ponpes Belum Jadi Tersangka

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Bima saat melakukan penanganan kasus dugaan pelecehan santri di Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.

Polres Bima saat melakukan penanganan kasus dugaan pelecehan santri di Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.

SUMBAWAPOST.com | Kabupaten Bima- Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus berlanjut. Polres Bima resmi meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kenaikan status tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah pihak, mulai dari korban, saksi, wali santri, hingga dua orang terlapor dalam perkara tersebut.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bima, Mahfuddin, mengatakan pihaknya telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bima sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

Baca Juga :  Ngaji Bisa, Sains Juga Jago! Nafasha MTsN 1 Lombok Tengah Tumbangkan Jawara Kota, Raih Emas Olimpiade Sains 2025

“Kasusnya berlanjut. Kami juga sudah mengirimkan SPDP ke Kejari Bima,” ujar Mahfuddin, dalam keterangan yang diterima media ini. (9/6/2026).

Ia menjelaskan, pengiriman SPDP tersebut merupakan bentuk koordinasi antara penyidik kepolisian dan pihak kejaksaan dalam penanganan perkara pidana. Jaksa penuntut umum juga telah ditunjuk untuk mengikuti perkembangan kasus ini.

Hingga saat ini, pimpinan pondok pesantren berinisial RS dan seorang guru berinisial SY masih berstatus sebagai terlapor. Keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka dan status hukumnya akan ditentukan setelah penyidik menggelar perkara dalam beberapa hari ke depan.

Baca Juga :  Resmi Dilantik, Gubernur NTB Miq Iqbal Dukung Penuh DPD I KNPI di Bawah Kepemimpinan Hairunisa

Sebelumnya, RS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri bersama SY. Jumlah korban yang semula tercatat 10 orang kini bertambah menjadi 11 orang.

Polisi menegaskan masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini secara menyeluruh.

Perkembangan perkara ini menjadi sorotan publik mengingat jumlah korban yang terus bertambah serta status para terlapor yang masih menunggu penetapan hukum lebih lanjut.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Dari Negeri Seribu Masjid ke Negeri Seribu Perlindungan, Ketua DPRD NTB Serukan Revolusi Keselamatan Santri
Demokrasi Tak Boleh Pilih Kasih, KPU NTB Gandeng Sentra Paramita Rangkul Kelompok Rentan dan Marjinal
Temuan BPK RI Pada Tata Kelola Aset Pemprov NTB: Evaluasi dan Strategi Pembenahan Kedepan
Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Digugat ke MK, Pemohon Minta Dibatasi Maksimal Dua Periode
Eceng Gondok Bendungan Batujai Dibidik Jadi Produk Ekspor, Disperindag NTB Dorong Industri Bernilai Tambah
Bendungan Batujai Disiapkan Jadi Hub Seaplane Pertama di Indonesia, Investasi Awal Capai Rp450 Miliar
NTB Raih WTP ke-15 Berturut-turut, Ketua DPRD Isvie Tegaskan Komitmen Kawal Rekomendasi BPK
Wagub NTB Optimalkan Program Desa Berdaya, APDESI Sebut Jadi Penopang Pembangunan di Tengah Keterbatasan Anggaran
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:17 WIB

Dari Negeri Seribu Masjid ke Negeri Seribu Perlindungan, Ketua DPRD NTB Serukan Revolusi Keselamatan Santri

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:37 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan Santri di Bima Naik Penyidikan, 11 Korban Terungkap, Pimpinan Ponpes Belum Jadi Tersangka

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:22 WIB

Demokrasi Tak Boleh Pilih Kasih, KPU NTB Gandeng Sentra Paramita Rangkul Kelompok Rentan dan Marjinal

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:42 WIB

Temuan BPK RI Pada Tata Kelola Aset Pemprov NTB: Evaluasi dan Strategi Pembenahan Kedepan

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:15 WIB

Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Digugat ke MK, Pemohon Minta Dibatasi Maksimal Dua Periode

Berita Terbaru