SUMBAWAPOST.com | Kabupaten Bima- Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus berlanjut. Polres Bima resmi meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kenaikan status tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah pihak, mulai dari korban, saksi, wali santri, hingga dua orang terlapor dalam perkara tersebut.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bima, Mahfuddin, mengatakan pihaknya telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bima sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
“Kasusnya berlanjut. Kami juga sudah mengirimkan SPDP ke Kejari Bima,” ujar Mahfuddin, dalam keterangan yang diterima media ini. (9/6/2026).
Ia menjelaskan, pengiriman SPDP tersebut merupakan bentuk koordinasi antara penyidik kepolisian dan pihak kejaksaan dalam penanganan perkara pidana. Jaksa penuntut umum juga telah ditunjuk untuk mengikuti perkembangan kasus ini.
Hingga saat ini, pimpinan pondok pesantren berinisial RS dan seorang guru berinisial SY masih berstatus sebagai terlapor. Keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka dan status hukumnya akan ditentukan setelah penyidik menggelar perkara dalam beberapa hari ke depan.
Sebelumnya, RS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri bersama SY. Jumlah korban yang semula tercatat 10 orang kini bertambah menjadi 11 orang.
Polisi menegaskan masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini secara menyeluruh.
Perkembangan perkara ini menjadi sorotan publik mengingat jumlah korban yang terus bertambah serta status para terlapor yang masih menunggu penetapan hukum lebih lanjut.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










