SUMBAWAPOST.com | Mataram- Praktik kepemimpinan partai politik yang dapat berlangsung tanpa batas waktu kini menjadi sorotan. Sejumlah advokat dan warga negara yang tergabung dalam Kantor Law Office Indonesia Society Dr. Irpan Suriadiata & Associates mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor Perkara 191/PUU-MK/2026.
Melalui permohonan tersebut, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional bahwa masa jabatan Ketua Umum Partai Politik harus dibatasi paling lama dua periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Para pemohon menilai, selama ini Undang-Undang Partai Politik menyerahkan sepenuhnya pengaturan pergantian kepengurusan kepada AD/ART masing-masing partai tanpa memberikan batasan masa jabatan ketua umum. Kondisi itu dinilai membuka ruang bagi lahirnya kekuasaan politik yang berlangsung terlalu lama dan sulit dikontrol.
“Indonesia telah membatasi masa jabatan Presiden maksimal dua periode, tetapi anehnya ketua umum partai politik yang menentukan calon presiden, calon kepala daerah, dan calon anggota legislatif justru tidak dibatasi sama sekali. Ini paradoks demokrasi yang harus diperbaiki,” tegas Dr. Irpan Suriadiata, Selasa (9/6/2026) dalam keterangan yang diterima media ini.
Menurut para pemohon, partai politik bukan sekadar organisasi privat biasa. Partai politik merupakan institusi demokrasi yang menentukan arah kekuasaan negara, menerima bantuan keuangan dari APBN dan APBD, serta menjadi pintu utama rekrutmen kepemimpinan nasional.
Karena itu, tata kelola partai politik dinilai harus tunduk pada prinsip-prinsip konstitusi, termasuk prinsip pembatasan kekuasaan sebagai bagian dari penguatan Demokrasi.
Dalam permohonan tersebut juga disoroti semakin kuatnya gejala oligarki politik di Indonesia yang ditandai dominasi figur tertentu dalam tubuh partai politik selama belasan hingga puluhan tahun. Dampaknya, kaderisasi politik dinilai tersumbat, regenerasi kepemimpinan melemah, dan peluang kader muda untuk tampil memimpin menjadi semakin terbatas.
“Demokrasi tidak boleh berhenti pada pemilu lima tahunan. Demokrasi harus hidup di dalam tubuh partai politik. Jika partai tidak demokratis, maka demokrasi nasional hanya menjadi prosedur formal tanpa substansi,” ujar Irpan.
Para pemohon menilai tidak adanya pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik telah melahirkan politik patronase, sentralisasi kekuasaan, serta ketergantungan organisasi kepada satu figur tertentu. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi menghambat lahirnya pemimpin-pemimpin baru yang lebih kompetitif, inovatif, dan adaptif terhadap perubahan zaman.
Melalui perkara ini, para pemohon menegaskan tidak meminta negara mengintervensi ideologi maupun kebijakan internal partai politik. Yang diminta hanyalah adanya standar minimum demokrasi konstitusional berupa pembatasan masa jabatan Ketua Umum Partai Politik paling lama dua periode.
Menurut Dr. Irpan, pembatasan tersebut justru akan memperkuat demokrasi internal partai, membuka ruang kaderisasi yang lebih sehat, memperluas kesempatan politik bagi generasi muda, serta mencegah terjadinya konsentrasi kekuasaan pada segelintir elite.
“Tujuan kami bukan menyerang partai politik. Justru kami ingin menyelamatkan partai politik sebagai pilar demokrasi. Demokrasi membutuhkan regenerasi, dan regenerasi membutuhkan pembatasan kekuasaan,” tegasnya.
Apabila permohonan ini dikabulkan Mahkamah Konstitusi, Indonesia untuk pertama kalinya akan memiliki standar konstitusional yang mengatur batas masa jabatan Ketua Umum Partai Politik maksimal dua periode.
“Ketua Umum Partai Politik maksimal dua periode. Putusan tersebut diyakini akan menjadi tonggak penting reformasi demokrasi dan penguatan demokrasi internal partai politik di Indonesia,” pungkasnya.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










