๐๐๐โ: ๐พ๐ข๐๐๐๐๐ค๐๐, (Guru Besar ๐น๐ป๐ผ๐๐ผ๐ ๐๐๐๐๐)
๐๐๐ฆ๐ฎ๐๐ง ๐๐๐ ๐๐ ๐๐ญ๐๐ฌ ๐ฉ๐๐ง๐ ๐๐ฅ๐จ๐ฅ๐๐๐ง ๐๐ฌ๐๐ญ ๐๐๐ฆ๐ฉ๐ซ๐จ๐ฏ ๐๐๐ Semester I 2026 harus dibaca sebagai alarm tata kelola, bukan sekadar koreksi administratif. Ketika pencatatan aset tidak merepresentasikan kondisi riil, belum seluruh aset masuk ke SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) dan sinkronisasi antar OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lemah hingga memunculkan pencatatan ganda, dampaknya menjalar ke hal yang lebih mendasar yaitu inefisiensi belanja dan menyempitnya ruang fiskal.
๐๐ฌ๐๐ญ ๐๐๐๐ซ๐๐ก ๐ฌ๐๐ก๐๐ซ๐ฎ๐ฌ๐ง๐ฒ๐ ๐๐ข๐ฉ๐๐ซ๐ฅ๐๐ค๐ฎ๐ค๐๐ง sebagai kapital publik yang โbekerjaโ untuk layanan, nilai ekonomi, dan pendapatan daerah. Namun, aset yang tidak tertib data dan tidak jelas status hukumnya cenderung sulit direncanakan pemanfaatannya, rawan sengketa, dan berakhir menjadi beban pemeliharaan tanpa manfaat. Di titik ini, problem administratif berubah menjadi problem pembangunan.
๐๐จ๐ฅ๐ ๐ฒ๐๐ง๐ ๐ญ๐๐ฆ๐ฉ๐๐ค ๐ฃ๐ฎ๐ ๐ ๐๐๐ซ๐ฎ๐ฅ๐๐ง๐ adalah tata kelola masih bertumpu pada pelaporan akhir tahun, bukan pembaruan berkala berbasis siklus. Akibatnya, rekonsiliasi antar OPD berulang, kualitas data tidak stabil, dan kerja sama pemanfaatan aset sulit bergerak karena fondasi informasinya rapuh. Digitalisasi yang tidak disertai tata kelola justru berisiko menjadi otomatisasi kekacauan.
๐๐จ๐ซ๐จ๐ญ๐๐ง ๐๐๐๐ ๐๐๐ menambah dimensi fiskal. Meski capaian pendapatan daerah dilaporkan tinggi, indikasi kebocoran dari aset tidak produktif menunjukkan paradoks yaitu angka pendapatan bisa tampak baik, tetapi potensi pendapatan berbasis aset justru tidak tergarap. Kebocoran sering muncul karena aset tidak dipetakan secara tegas: mana yang untuk layanan publik dan mana yang idle serta dapat dioptimalkan secara legal dan transparan.
๐๐๐ฌ๐๐ฅ๐๐ก ๐ฉ๐๐ฅ๐ข๐ง๐ ๐ค๐ซ๐ฎ๐ฌ๐ข๐๐ฅ ๐๐๐๐ฅ๐๐ก โ๐ฎ๐ญ๐๐ง๐ ๐ฅ๐๐ ๐๐ฅ๐ข๐ญ๐๐ฌโ yaitu aset hibah tanpa BAST, aset yang dikuasai pihak ketiga tanpa status jelas, dan aset belum bersertifikat. Sengketa bukan sekadar kemungkinan, melainkan risiko yang mengendap dalam waktu, anggaran, dan hilangnya peluang pemanfaatan.
Karena itu, digitalisasi harus ditempatkan sebagai pembenahan end-to-end yaitu perbaikan atau restrukturisasi menyeluruh yang mencakup setiap tahapan proses, mulai dari titik awal (hulu) hingga ke titik akhir (hilir).
๐ ๐จ๐ค๐ฎ๐ฌ๐ง๐ฒ๐ ๐๐๐๐ฅ๐๐ก integrasi data lintas OPD dalam satu basis data, pembaruan berkala yang tervalidasi dengan kondisi riil, keterpaduan data fisik dengan dokumen legal, serta penertiban aset yang dikuasai pihak ketiga tanpa kepastian status.
๐๐๐ซ๐๐ค๐ก๐ข๐ซ, publik perlu ukuran keberhasilan yang jelas dan bisa diaudit yaitu progres sinkronisasi SIPD, penyelesaian dokumen legal secara bertahap, serta peta jalan optimalisasi yang menghasilkan pemanfaatan nyata sekaligus menekan temuan berulang. Tanpa indikator, digitalisasi berisiko menjadi formalitas baru sementara masalah lama hanya berganti kemasan. Semoga
Penulis : SUMBAWAPOST.com










