Rekam Diam-Diam, Sebar ke Publik: Kuasa Hukum Hendrawan Siap ‘Goreng’ Pemilik WBS di Meja Hukum

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram –  Kisruh dugaan perekaman dan penyebaran percakapan pribadi tanpa izin menyeret nama pemilik WBS Kosmetik. Kuasa hukum Hendrawan Saputra, S.H., memastikan akan melaporkan sang pemilik ke Polda NTB setelah rekaman obrolan yang melibatkan kliennya beredar luas dan menuai sorotan.

Dalam rekaman yang ramai dibicarakan itu, terdengar percakapan antara Hendrawan dan pemilik WBS Kosmetik yang membahas permintaan untuk ‘mengamankan’ pihak-pihak yang menuding produk kosmetik WBS mengandung merkuri.

Kuasa hukum menduga kuat, perekaman dilakukan oleh pemilik WBS sendiri dan disebarkan tanpa seizin pihak Hendrawan. “Tindakan ini jelas mencoreng nama baik dan merugikan klien kami. Kami akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata,” tegas Lalu M. Salahuddin, S.H., M.H., di Mataram, Selasa (12/8/2025).

Baca Juga :  Miris, Gubernur NTB Ungkap Banyak Pecandu Narkoba Berasal dari Keluarga Pejabat

Menurut Salahuddin, praktik perekaman pembicaraan tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta sejumlah pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihaknya juga menegaskan akan menyerahkan laporan resmi ke Polda NTB untuk mengungkap motif di balik aksi tersebut. “Kami ingin kasus ini diusut tuntas, termasuk kemungkinan adanya tujuan tertentu di balik penyebaran rekaman itu,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolda Hadi Gunawan Gagas Koperasi Tambang Rakyat: Dari Putra Daerah untuk NTB, Lawan Kemiskinan Bukan Politik

Persoalan ini kian menyita perhatian publik karena terkait isu kandungan merkuri dalam produk WBS, yang sebelumnya memicu reaksi keras dari konsumen dan pemerhati kesehatan.

Salahuddin menutup dengan tegas menyatakan, bahwa Ini bukan hanya soal nama baik, tapi juga keselamatan konsumen. “Kami berharap aparat segera mengambil langkah konkret untuk memberantas peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya,”terangnya

 

Berita Terkait

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar
Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar
Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar
Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar
Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar
Lombok Utara Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp3 Miliar
APBD-P NTB 2026 Disepakati, Puluhan Ribu KK hingga Air Bersih dan MotoGP Mandalika Jadi Fokus
Kota Bima Borong 2 Penghargaan Terbaik I, Dapat Insentif Rp4 Miliar dari Kemendagri
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 09:37 WIB

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:57 WIB

Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:36 WIB

Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:16 WIB

Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:07 WIB

Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar

Berita Terbaru