SUMBAWAPOST.com, Mataram – Kisruh dugaan perekaman dan penyebaran percakapan pribadi tanpa izin menyeret nama pemilik WBS Kosmetik. Kuasa hukum Hendrawan Saputra, S.H., memastikan akan melaporkan sang pemilik ke Polda NTB setelah rekaman obrolan yang melibatkan kliennya beredar luas dan menuai sorotan.
Dalam rekaman yang ramai dibicarakan itu, terdengar percakapan antara Hendrawan dan pemilik WBS Kosmetik yang membahas permintaan untuk ‘mengamankan’ pihak-pihak yang menuding produk kosmetik WBS mengandung merkuri.
Kuasa hukum menduga kuat, perekaman dilakukan oleh pemilik WBS sendiri dan disebarkan tanpa seizin pihak Hendrawan. “Tindakan ini jelas mencoreng nama baik dan merugikan klien kami. Kami akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata,” tegas Lalu M. Salahuddin, S.H., M.H., di Mataram, Selasa (12/8/2025).
Menurut Salahuddin, praktik perekaman pembicaraan tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta sejumlah pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihaknya juga menegaskan akan menyerahkan laporan resmi ke Polda NTB untuk mengungkap motif di balik aksi tersebut. “Kami ingin kasus ini diusut tuntas, termasuk kemungkinan adanya tujuan tertentu di balik penyebaran rekaman itu,” ujarnya.
Persoalan ini kian menyita perhatian publik karena terkait isu kandungan merkuri dalam produk WBS, yang sebelumnya memicu reaksi keras dari konsumen dan pemerhati kesehatan.
Salahuddin menutup dengan tegas menyatakan, bahwa Ini bukan hanya soal nama baik, tapi juga keselamatan konsumen. “Kami berharap aparat segera mengambil langkah konkret untuk memberantas peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya,”terangnya












