SUMBAWAPOST.com, Jakarta – Dalam Rapat Dengar Pendapat Komite II DPD RI, Senator Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Barat (NTB), Mirah Midadan Fahmid, melontarkan kritik tajam terhadap kondisi lingkungan hidup di NTB. Ia menyebut berbagai permasalahan yang terjadi sebagai cerminan kegagalan tata kelola hutan nasional yang berkelanjutan.
Menurut Mirah, NTB kini tidak hanya bergulat dengan ancaman deforestasi, tapi juga menghadapi krisis pengelolaan sampah yang kian pelik. Minimnya fasilitas pengolahan sampah yang memadai menjadi sumber masalah utama.
“Saya menyoroti keterbatasan fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di wilayah tersebut. Sebagai contoh, TPA Kebon Kongok di Lombok Barat memiliki lahan yang terbatas, sehingga menyebabkan penumpukan sampah di TPST Sandubaya, Kota Mataram,” ungkap Mirah. Sabtu (17/5).
Senator muda ini juga menyentil soal lemahnya pengawasan terhadap kebakaran hutan (karhutla) yang saban tahun menjadi momok menakutkan. Ia mengingatkan bahwa tanggung jawab karhutla seharusnya berada di tangan pemegang izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU Kehutanan.
“Meski Pasal 49 UU Kehutanan mewajibkan pemegang izin bertanggung jawab atas terjadinya karhutla, infrastruktur pencegahan di NTB masih sangat minim,” ujarnya.
Pernyataan Mirah ini sekaligus menjadi alarm keras bagi pemerintah pusat dan daerah, agar tak lagi abai terhadap kondisi lingkungan yang semakin mengkhawatirkan. “Kita bicara masa depan daerah, generasi, dan keberlanjutan. Bukan sekadar tumpukan sampah atau lahan gundul belaka,” tandasnya.












