SUMBAWAPOST.com, Mataram- Aroma busuk dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali terendus. Kelompok Pemuda Anti Korupsi (Kompak NTB) resmi melaporkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) NTB, Sadimin, ST, MT, yang sebelumnya juga merangkap Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB, Rabu (17/9).
Menariknya, di hari yang sama, posisi Sadimin sebagai Kepala BPBJ dicabut dan digantikan oleh Marga Sukifli Rayes.
Dalam keterangan persnya, Ramadhan, perwakilan Kompak NTB, menyebut keputusan Gubernur NTB yang melantik Sadimin sebagai Kepala Dinas PUPR sekaligus Kepala BPBJ pada mutasi Agustus lalu sebagai langkah yang bukan hanya berani, tetapi juga sarat indikasi penyalahgunaan wewenang.
“Bagaimana tidak, dua jabatan yang sangat berkaitan erat dipegang oleh satu orang. Semakin menguatkan dugaan bahwa pengaturan proyek di lingkup Pemprov NTB, terutama di Dinas PUPR, diselesaikan dalam satu tarikan nafas,” tegas Ramadhan. Usai memasukan laporan secara resmi ke Polda NTB.
Salah satu proyek yang dipersoalkan adalah tender Penggantian Jembatan Doro O’o di Kabupaten Bima, dengan kode RUP 59897936. Kompak NTB menduga ada praktik curang dalam proses tender tersebut.
Perusahaan pemenang, PT Amanat Semesta, justru memasukkan penawaran hampir menyentuh pagu Rp6,168 miliar dari total Rp6,298 miliar. Padahal, ada empat perusahaan lain yang menawarkan harga jauh lebih rendah, antara lain:
1. CV Kukuh Harapan Rp5,825,453,804
2. CV Anshori Rp5,534,690,398
3. PT Doro Belo Angkasa Rp5,540,048,213
4. CV Kukuh Harapan (penawaran kedua) Rp5,282,000,000
“Kami menduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja mengatur kecurangan. Pemenang tender diduga tidak memiliki kelengkapan dokumen yang cukup, tapi tetap diloloskan. Ini jelas menunjukkan proses lelang tidak transparan,” ujarnya.
Kompak NTB mendesak agar Polda NTB segera melakukan investigasi terhadap BPBJ dan Dinas PUPR NTB. Mereka menegaskan kasus ini bukan sekadar dugaan kecurangan administrasi, melainkan berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi yang bisa merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Sementara itu, Sadimin yang kini hanya menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR NTB, ketika dikonfirmasi media ini, belum memberikan tanggapan hingga berita ini dipublikasikan.










