SUMBAWAPOST.com| Mataram-Dinamika internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Nusa Tenggara Barat (NTB) kian memanas. Ketua DPW PPP NTB yang juga Pimpinan DPRD NTB, H. Muzihir, menegaskan komitmennya untuk segera melaksanakan Musyawarah Cabang (Muscab) di seluruh kabupaten/kota, termasuk dengan menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) bagi tiga DPC yang dinilai tidak kooperatif.
Hal itu disampaikan Muzihir pada, Jum’at (5/2/2026). Ia menegaskan langkah penunjukan PLT bukan bentuk ancaman, melainkan bagian dari kewajiban organisasi sesuai AD/ART partai.
“Jadi begini, kan dia ini sudah tidak mau. Sementara saya ini kan mau muscab. Setelah saya mau mempersiapkan muscab ini, sementara kalau dia tidak mau bagaimana kita mau paksa ya artinya saya bukan ngancam. Saya mau PLT kan ketua-ketua yang tiga ini untuk persiapan Muscab. Kan muscab segara saya harus laksanakan,” tegas Muzihir.
Ia juga menegaskan bahwa masa jabatan ketua di tiga DPC tersebut telah berakhir dan tidak bisa lagi mencalonkan diri.
“Silahkan saja dia bicara yang jelas dia ini kan sudah habis masanya udah dua periode Tidak bisa lagi jadi apa-apa itu satu,” ujarnya.
Menurut Muzihir, kewajiban pelaksanaan Muscab sudah diatur tegas dalam AD/ART PPP. Setelah Muswil selesai dan SK DPW diterbitkan, maksimal tiga bulan Muscab harus sudah digelar.
“Dalam ADART setepah muktamar, setelah tiga bulan harus selesai muswil. Nah sekarang muswil sudah selesai seluruh Indonesia. Nah mulai setelah SK muswil, SK DPW sudah diterbitkan tiga bulan paling telat sudah harus selesai muscab,” jelasnya.
Ia menambahkan, tujuh DPC di NTB telah siap melaksanakan Muscab. Namun tiga DPC yakni Kabupaten Lombok Utara (KLU), Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), dan Kota Bima belum menunjukkan kesiapan.
“Nah yang tiga orang ini khususnya Ketua. Itu yang mau saya usulkan ke DPP untuk di PLT kan. Supaya apa? Supaya ada panitia yang pertanggung jawab dalam Muscab itu,” katanya.
Muzihir juga menyinggung bahwa sejak awal, ketiga DPC tersebut tidak mengakui hasil Muswil maupun SK DPP terkait kepengurusan DPW PPP NTB.
“Kalau dia mau muscab sekarang saya bersyukur, silahkan siapkan muscabnya. Tapi kalau dia gak mau masa saya tunggu orang gak mau,” ujarnya.
Bahkan ia menyatakan akan membawa persoalan ini dalam forum Mukernas.
“Makanya besok, rencananya Selasa saya mau Mukernas berbicara semua ini juga. Semuanya nanti dibicarakan,” tegasnya.
Di sisi lain, tiga DPC PPP di NTB secara kompak menolak terbitnya SK DPP PPP tentang struktur personalia DPW PPP NTB. Mereka menilai SK tersebut tidak sah secara hukum dan organisasi.
Ketua DPC PPP KLU, Narsudin, menegaskan penolakannya.
“Turunnya SK DPP untuk DPW PPP NTB ini tidak sah,” kata Narsudin, Selasa (3/2).
Ia menilai SK Nomor 0013/SK/DPP/W/1/2026 yang diterbitkan 22 Januari tidak memenuhi ketentuan karena tidak ditandatangani Sekretaris Jenderal.
“Dalam setiap organisasi parpol, SK penting seperti ini harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen. Bukan oleh wakil sekjen,” ujarnya.
SK tersebut diketahui ditandatangani Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono dan Wakil Sekjen Jabbar Idris.
Menurut Narsudin, sebelum menggelar Muswil dan menerbitkan SK, DPP seharusnya menyelesaikan konflik internal di tingkat pusat terlebih dahulu.
“Jadi semua yang dilakukan Pak Mardiono termasuk dengan menerbitkan SK DPW PPP NTB kami anggap bejorak (main-main, Red) saja,” ungkapnya.
Sikap serupa disampaikan Ketua DPC PPP KSB, Amirudin Embeng. Ia menekankan bahwa prinsip organisasi partai bersifat kolektif kolegial.
“DPP harus tuntaskan kepengurusan dulu baru melakukan konsolidasi ke bawah. Karena apapun keputusan yang diambil selama tidak ada tanda tangan Ketum dan Sekjen maka tidak sah,” tegas Amir.
Ketua DPC PPP Kota Bima, Syafriansar, juga menilai SK tersebut tidak memiliki dasar hukum sesuai AD/ART partai.
“AD/ART aturan organisasi partai tidak pernah melegalkan tanda tangan Wakil Sekjen dalam pengambilan keputusan penting administrasi,” ujarnya.
Ia merujuk Peraturan Organisasi PPP Pasal 18 poin A yang menyebutkan bahwa SK wajib ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
“Semua partai juga menerapkan hal yang sama karena itu undang-undang parpol,” tegasnya.
Sementara itu, Mohammad Akri yang sebelumnya menjabat Sekwil DPW PPP NTB juga menolak SK tersebut.
“Dalam hal ini Sekjen tidak dilibatkan sama sekali. Jadi SK DPW PPP NTB ini tidak sah,” tegas Akri.
Penulis : SUMBAWAPOST.com









