PPP NTB Terbelah, Muzihir Siap PLT 3 DPC yang Tolak SK DPP

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPW PPP NTB H. Muzihir menegaskan Muscab harus segera dilaksanakan sesuai AD/ART partai di tengah polemik SK DPP PPP.

Ketua DPW PPP NTB H. Muzihir menegaskan Muscab harus segera dilaksanakan sesuai AD/ART partai di tengah polemik SK DPP PPP.

SUMBAWAPOST.com| Mataram-Dinamika internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Nusa Tenggara Barat (NTB) kian memanas. Ketua DPW PPP NTB yang juga Pimpinan DPRD NTB, H. Muzihir, menegaskan komitmennya untuk segera melaksanakan Musyawarah Cabang (Muscab) di seluruh kabupaten/kota, termasuk dengan menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) bagi tiga DPC yang dinilai tidak kooperatif.

Hal itu disampaikan Muzihir pada, Jum’at (5/2/2026). Ia menegaskan langkah penunjukan PLT bukan bentuk ancaman, melainkan bagian dari kewajiban organisasi sesuai AD/ART partai.

“Jadi begini, kan dia ini sudah tidak mau. Sementara saya ini kan mau muscab. Setelah saya mau mempersiapkan muscab ini, sementara kalau dia tidak mau bagaimana kita mau paksa ya artinya saya bukan ngancam. Saya mau PLT kan ketua-ketua yang tiga ini untuk persiapan Muscab. Kan muscab segara saya harus laksanakan,” tegas Muzihir.

Ia juga menegaskan bahwa masa jabatan ketua di tiga DPC tersebut telah berakhir dan tidak bisa lagi mencalonkan diri.

“Silahkan saja dia bicara yang jelas dia ini kan sudah habis masanya udah dua periode Tidak bisa lagi jadi apa-apa itu satu,” ujarnya.

Menurut Muzihir, kewajiban pelaksanaan Muscab sudah diatur tegas dalam AD/ART PPP. Setelah Muswil selesai dan SK DPW diterbitkan, maksimal tiga bulan Muscab harus sudah digelar.

“Dalam ADART setepah muktamar, setelah tiga bulan harus selesai muswil. Nah sekarang muswil sudah selesai seluruh Indonesia. Nah mulai setelah SK muswil, SK DPW sudah diterbitkan tiga bulan paling telat sudah harus selesai muscab,” jelasnya.

Baca Juga :  Reses di Kampus Bima-Dompu, Anggota DPRD NTB Nadirah Al-Habsyi Siap Perjuangkan Beasiswa S1-S3 dan Kesejahteraan Dosen

Ia menambahkan, tujuh DPC di NTB telah siap melaksanakan Muscab. Namun tiga DPC yakni Kabupaten Lombok Utara (KLU), Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), dan Kota Bima belum menunjukkan kesiapan.

“Nah yang tiga orang ini khususnya Ketua. Itu yang mau saya usulkan ke DPP untuk di PLT kan. Supaya apa? Supaya ada panitia yang pertanggung jawab dalam Muscab itu,” katanya.

Muzihir juga menyinggung bahwa sejak awal, ketiga DPC tersebut tidak mengakui hasil Muswil maupun SK DPP terkait kepengurusan DPW PPP NTB.

“Kalau dia mau muscab sekarang saya bersyukur, silahkan siapkan muscabnya. Tapi kalau dia gak mau masa saya tunggu orang gak mau,” ujarnya.

Bahkan ia menyatakan akan membawa persoalan ini dalam forum Mukernas.

“Makanya besok, rencananya Selasa saya mau Mukernas berbicara semua ini juga. Semuanya nanti dibicarakan,” tegasnya.

Di sisi lain, tiga DPC PPP di NTB secara kompak menolak terbitnya SK DPP PPP tentang struktur personalia DPW PPP NTB. Mereka menilai SK tersebut tidak sah secara hukum dan organisasi.
Ketua DPC PPP KLU, Narsudin, menegaskan penolakannya.

“Turunnya SK DPP untuk DPW PPP NTB ini tidak sah,” kata Narsudin, Selasa (3/2).
Ia menilai SK Nomor 0013/SK/DPP/W/1/2026 yang diterbitkan 22 Januari tidak memenuhi ketentuan karena tidak ditandatangani Sekretaris Jenderal.

“Dalam setiap organisasi parpol, SK penting seperti ini harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen. Bukan oleh wakil sekjen,” ujarnya.

Baca Juga :  Tim Mabes Polri Turun Gunung Pantau Pilkada Serentak 2024 di NTB

SK tersebut diketahui ditandatangani Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono dan Wakil Sekjen Jabbar Idris.

Menurut Narsudin, sebelum menggelar Muswil dan menerbitkan SK, DPP seharusnya menyelesaikan konflik internal di tingkat pusat terlebih dahulu.

“Jadi semua yang dilakukan Pak Mardiono termasuk dengan menerbitkan SK DPW PPP NTB kami anggap bejorak (main-main, Red) saja,” ungkapnya.

Sikap serupa disampaikan Ketua DPC PPP KSB, Amirudin Embeng. Ia menekankan bahwa prinsip organisasi partai bersifat kolektif kolegial.

“DPP harus tuntaskan kepengurusan dulu baru melakukan konsolidasi ke bawah. Karena apapun keputusan yang diambil selama tidak ada tanda tangan Ketum dan Sekjen maka tidak sah,” tegas Amir.

Ketua DPC PPP Kota Bima, Syafriansar, juga menilai SK tersebut tidak memiliki dasar hukum sesuai AD/ART partai.

“AD/ART aturan organisasi partai tidak pernah melegalkan tanda tangan Wakil Sekjen dalam pengambilan keputusan penting administrasi,” ujarnya.

Ia merujuk Peraturan Organisasi PPP Pasal 18 poin A yang menyebutkan bahwa SK wajib ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

“Semua partai juga menerapkan hal yang sama karena itu undang-undang parpol,” tegasnya.

Sementara itu, Mohammad Akri yang sebelumnya menjabat Sekwil DPW PPP NTB juga menolak SK tersebut.

“Dalam hal ini Sekjen tidak dilibatkan sama sekali. Jadi SK DPW PPP NTB ini tidak sah,” tegas Akri.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Darurat Banjir di Bima, Hujan Lebat Hancurkan Permukiman Warga Tambora
Kerusakan Jalan Provinsi Parado-Tente Bima Kian Parah, Aktivitas Ekonomi Warga Terhambat
RTH Karijawa Dompu Rp2,3 Miliar Disorot, Bupati dan Ketua DPRD Kompak Bungkam
BBRMP NTB Matangkan Persiapan Kunjungan Menteri Pertanian di Sembalun, Soroti Sentra Bawang Putih
Ayah Bunuh Anak Kandung di Dompu, Polisi Evakuasi Pelaku dari Amukan Warga di Desa Mbawi
Gubernur NTB: Bau Nyale Mandalika 2026 Ajarkan Pengorbanan dan Harapan Kemakmuran
Festival Bau Nyale 2026 di Lombok Tengah, ‘The Power of A Legend’ Putri Mandalika Jadi Magnet Wisata NTB
Proyek RTH Karijawa Dompu Tahap II Rp2,3 M Disorot, Muncul Dugaan Persekongkolan dan Mark Up Anggaran
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 21:16 WIB

Darurat Banjir di Bima, Hujan Lebat Hancurkan Permukiman Warga Tambora

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:30 WIB

Kerusakan Jalan Provinsi Parado-Tente Bima Kian Parah, Aktivitas Ekonomi Warga Terhambat

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:38 WIB

RTH Karijawa Dompu Rp2,3 Miliar Disorot, Bupati dan Ketua DPRD Kompak Bungkam

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:23 WIB

BBRMP NTB Matangkan Persiapan Kunjungan Menteri Pertanian di Sembalun, Soroti Sentra Bawang Putih

Minggu, 8 Februari 2026 - 14:54 WIB

Ayah Bunuh Anak Kandung di Dompu, Polisi Evakuasi Pelaku dari Amukan Warga di Desa Mbawi

Berita Terbaru