RTH Karijawa Dompu Rp2,3 Miliar Disorot, Bupati dan Ketua DPRD Kompak Bungkam

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kawasan RTH Karijawa Dompu yang menjadi sorotan publik terkait dugaan persoalan anggaran APBD 2025.

Kawasan RTH Karijawa Dompu yang menjadi sorotan publik terkait dugaan persoalan anggaran APBD 2025.

SUMBAWAPOST.com | Dompu- Proyek Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Karijawa Tahap II Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari APBD Kabupaten Dompu dengan nilai sekitar Rp2.358.000.000 menjadi sorotan publik.

Bupati Dompu Bambang Firdaus dan Ketua DPRD Kabupaten Dompu Muttakun kompak belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi media ini, Minggu (8/2/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Dompu Bambang Firdaus belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan persoalan dalam proyek RTH Karijawa Tahap II Tahun Anggaran 2025. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan dan sambungan telepon WhatsApp, namun belum mendapatkan respons.

Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Dompu Muttakun yang belum menyampaikan klarifikasi ataupun tanggapan resmi atas berbagai sorotan publik terhadap proyek tersebut.

Sebagai kepala daerah, Bupati memiliki kewenangan dalam pengendalian kebijakan pembangunan serta memastikan setiap program berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan APBD, termasuk memastikan proyek pembangunan daerah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

Belum adanya pernyataan resmi dari kedua pimpinan daerah tersebut memunculkan pertanyaan publik, sekaligus meningkatkan harapan agar klarifikasi segera disampaikan guna menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Bupati Dompu maupun Ketua DPRD Kabupaten Dompu sesuai dengan prinsip pemberitaan yang berimbang.

Baca Juga :  Pansus SOTK DPRD NTB Goyang Kursi Staf Ahli Gubernur: Layak Dipertahankan atau Dihapus Saja?

Tokoh pemuda sekaligus aktivis senior, Dedi Kusnady alias DK, menyoroti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek RTH Karijawa Tahap II Tahun Anggaran 2025.

DK menyampaikan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa persekongkolan, mark up anggaran, konflik kepentingan hingga penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Menurut DK, Tahap I Tahun Anggaran 2024 tidak menjadi fokus laporannya karena kegiatan tersebut telah dan sedang ditangani aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan Negeri Dompu.

Namun demikian, ia menilai fakta bahwa Tahap I sedang dalam proses pemeriksaan justru memperkuat dugaan adanya pola penyimpangan yang berlanjut pada Tahap II.

“Fakta bahwa Tahap I sedang diperiksa aparat penegak hukum menjadi konteks penting yang memperkuat dugaan adanya pola penyimpangan berkelanjutan pada Tahap II,” sorot DK, Sabtu (7/2/2026).

Ia menduga pelaksanaan Tahap II bukan kelanjutan normal yang objektif, melainkan tetap dilanjutkan meskipun Tahap I bermasalah secara fisik dan administrasi serta sedang dalam proses hukum.

“Keputusan melanjutkan Tahap II ini mengindikasikan adanya kehendak bersama untuk tetap mengalirkan anggaran kepada pihak tertentu, terlepas dari risiko hukum dan kepatuhan aturan,” tegasnya.

DK juga menyoroti dugaan mark up anggaran sejak tahap perencanaan. Ia menyebut terdapat indikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak disusun berdasarkan harga pasar yang wajar.

Baca Juga :  Kapolres dan Ketua DPRD Dompu Pimpin Serangan ke Sarang Narkoba, Barang Bukti Menumpuk

“Lingkup pekerjaan diduga tidak sebanding dengan nilai anggaran yang dialokasikan. Harga satuan pekerjaan dan material berpotensi di atas standar kewajaran,” ungkapnya.

Menurutnya, kondisi tersebut mengarah pada dugaan mark up yang dirancang sejak awal, bukan sekadar kesalahan teknis.

Selain itu, DK menduga penyedia jasa CV Duta Cevate merupakan perusahaan pinjaman (nominee). Ia menyebut terdapat indikasi perusahaan hanya dipinjam atas nama, sementara pelaksanaan dan pengendalian pekerjaan diduga dilakukan pihak lain di luar struktur resmi perusahaan.

“Praktik ini diduga untuk menyamarkan pihak yang sebenarnya menguasai proyek dan menghindari konflik kepentingan serta pengawasan hukum,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, proyek Tahap II ini disebut-sebut menguntungkan pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan penguasa daerah dan dikaitkan dengan tim sukses pada pemilihan kepala daerah sebelumnya.

“Jika benar demikian, maka ini diduga mengarah pada balas jasa politik yang melanggar prinsip netralitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tegas DK.

Atas berbagai dugaan tersebut, DK meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, transparan, dan profesional guna memastikan tidak terjadi kerugian keuangan daerah.

 

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Disebut dalam BAP Kasus Narkoba, BadaiNTB Desak Polda NTB Periksa Eks Wakapolres Bima Kota Kompol Mujahidin
Presiden Prabowo Kunjungi NTB, Pengamanan VVIP Disiagakan Jelang Peresmian Bendungan Meninting
Sewa 72 Mobil Listrik Senilai Rp14,7 Miliar: Antara Transisi Energi dan Ujian Akuntabilitas Pemprov NTB
Pemprov NTB Buka Suara, Ini Kronologi Sewa 72 Kendaraan Listrik Rp12 Miliar agar Tak Salah Kaprah
Kepung Polres Dompu, IMM Ultimatum Kapolres: Usut Tuntas Pengeroyokan Temba Lae dan Sikat Jaringan Narkoba
Kasus BGN Belum Tuntas, KAHMI NTB Minta Prabowo Tekan Tombol ‘Pause’ Program MBG
Viral Isu Istri dan Ipar Dapat Jabatan Strategis, Wali Kota Bima Aji Man Buka Suara
IKA MT Al-Kahfi FKIP Unram Kembali Gelar Olimpiade Matematika ke-4 se-Bali Nusra, Pendaftaran Resmi Dibuka
Berita ini 152 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:08 WIB

Disebut dalam BAP Kasus Narkoba, BadaiNTB Desak Polda NTB Periksa Eks Wakapolres Bima Kota Kompol Mujahidin

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:00 WIB

Presiden Prabowo Kunjungi NTB, Pengamanan VVIP Disiagakan Jelang Peresmian Bendungan Meninting

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:13 WIB

Sewa 72 Mobil Listrik Senilai Rp14,7 Miliar: Antara Transisi Energi dan Ujian Akuntabilitas Pemprov NTB

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:31 WIB

Pemprov NTB Buka Suara, Ini Kronologi Sewa 72 Kendaraan Listrik Rp12 Miliar agar Tak Salah Kaprah

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:16 WIB

Kepung Polres Dompu, IMM Ultimatum Kapolres: Usut Tuntas Pengeroyokan Temba Lae dan Sikat Jaringan Narkoba

Berita Terbaru