Polres Bima Tegaskan Tidak Ada Terduga Tindak Pidana Narkotika yang Dilepas

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 28 Januari 2025 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Bima- Polres Bima Bima Polda NTB berhasil meringkus terduga pelaku pengedar narkoba jenis Shabu di Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Jum’at (17/01/25) sekira 13.30. Wita lalu.

Terduga inisial AD, warga Desa Tente ini diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 2 ( dua ) poket berisi bubuk kristal diduga Shabu dengan berat bersih 0,26 gram, beserta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.

Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo melalui Kasatreskoba, Iptu Fardiansyah, menyampaikan, penangkapan AD berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya indikasi Tindak Pidana Narkoba di salah satu kamar kos di Dusun Kananga Desa Tente.

Menindaklanjuti Informasi tersebut, Kasatreskoba, Iptu Fardiansyah, langsung memimpin personelnya melakukan melakukan penyelidikan dan observasi.

“Sesampainya di TKP, petugas melakukan penyelidikan dan observasi untuk mencocokkan dengan informasi awal. Setelah pencocokan petugas langsung mengamankan terduga, saudara AD,” ungkap Kapolres Bima melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Fardiansyah.

Petugaspun lantas melakukan penggeledahan badan terduga dan menyisir TKP, dengan ikut disaksikan oleh Kades setempat dan warga sekitar.

Alhasil, petugas menemukan BB berupa 2 (dua) poket berisi bubuk kristal diduga Shabu dengan berat bersih 0,26 gram.

Di hadapan petugas AD mengakui barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial PR, yang langsung ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi kediaman PR.

Baca Juga :  Diguyur Hujan Deras, Banjir Terjang Tiga Desa di Sape Bima, Puluhan Warga Terdampak

Namun yang bersangkutan tidak ada di tempat, sementara petugas yang melakukan penggeledahan di rumah PR juga tidak menemukan adanya BB. Tidak berhenti sampai di situ, petugas melanjutkan upaya pencarian terhadap PR.

“Nah, ketika melewati sebuah gang, kebetulan anggota menemukan seorang pria yang foto dan videonya sempat viral beberapa menit yg lalu (dalam video sedang menggigit bungkusan plastik berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis Shabu) Kebetulan namanya sama dengan nama terduga yang diamankan bersama Barang Bukti sebelumnya,”tuturnya.

Jadi sekali lagi, ada dua orang bernama sama yang kita amankan dalam operasi tersebut.

“Satunya saudara AD yang diamankan bersama BB, dan satu lagi saudara AD alias Grandong yang diamankan tanpa BB,” imbuhnya menekankan.

Dalam proses hukum lebih lanjut, papar Iptu Fardiansyah, AD yang tertangkap tangan dengan sejumlah BB telah ditetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Lebih Sub Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Saat ini mendekam di Rutan Mapolres Bima.

Sementara satunya lagi, AD alias Grandong yang ikut diamankan dan kebetulan videonya viral telah dilakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal yg ikut disaksikan juga oleh kades dan warga setempat.

Baca Juga :  Kapolda NTB Irjen Hadi Gunawan: Pemuda Jangan Cuma Jadi Penonton, Tapi Penentu Sejarah

Di hadapan penyidik, AD alias Grandong mengaku bahwa vidio yang viral tersebut adalah benar dirinya yang dibuatnya sekitar 9 (sembilan) bulan lalu pada awal tahun 2024. Dia juga mengakui terakhir kali menggunakan/mengkonsumsi Shabu Pada Selasa tanggal 14 Januari 2025.

Masih Iptu Fardiansyah, pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap AD alias Grandong pada Senin Tanggal 20 Januari 2025 lalu.

“Hasilnya, bahwa Perkara tersebut belum bisa dinaikan ke tahap Penyidikan dan saudara AD Alias Grandong kita serahkan ke BNN Kabupaten Bima untuk direhab melalui metode rawat jalan di klinik BNNK Bima. Karena setelah dilakukan tes urine, positif mengandung Amfetamina dan methamphetamine.” Urainya.

Menyinggung adanya narasi beredar yang menyebut bahwa pihak kepolisian melepas terduga AD, Iptu Fardiansyah, menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kesalahpahaman semata.

“Itu salah paham. Tidak ada yang kita lepas. Baik saudara AD yang tertangkap tangan maupun saudara AD alias Grandong. Semuanya sudah kita proses sesuai hukum yang berlaku. Dimana AD yang tertangkap tangan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dan saudara AD alias Grandong kita serahkan ke BNN, bukannya dilepas ya,”Pungkas Fardiansyah.

 

Berita Terkait

Pesisir NTB Terancam Tenggelam, Kepala Bappeda Ingatkan Dampak Perubahan Iklim dan Kenaikan Laut
Tak Hanya Jaga NKRI, Dandim 1608/Bima Peduli Pendidikan Lewat Beasiswa Mahasiswa STIS
Gubuk Talabiu Jadi Sarang Sabu, Satresnarkoba Polres Bima Bongkar Jaringan dan Ungkap Tiga Identitas Pelaku
Pasutri di Bolo Bima Kompak Jual Sabu, Kini Keduanya Cek In Masuk Sel
Akhir Perjuangan Mahasiswa Perantau Kaltara: Asrama Rp18 Miliar Resmi Berdiri di Sumbawa
Bukan Ditangani Kejati, Kasus Gratifikasi DPRD NTB Dialihkan ke Kejari Mataram
3.500 Kantong Darah per Bulan Dibutuhkan, DPC Demokrat Kota Mataram Ambil Peran Gelar Donor Darah
Arahan Presiden Prabowo: Kurma Lombok Utara Disiapkan Jadi Konsumsi Jamaah Haji Nasional
Berita ini 352 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:33 WIB

Pesisir NTB Terancam Tenggelam, Kepala Bappeda Ingatkan Dampak Perubahan Iklim dan Kenaikan Laut

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:27 WIB

Tak Hanya Jaga NKRI, Dandim 1608/Bima Peduli Pendidikan Lewat Beasiswa Mahasiswa STIS

Minggu, 18 Januari 2026 - 11:42 WIB

Gubuk Talabiu Jadi Sarang Sabu, Satresnarkoba Polres Bima Bongkar Jaringan dan Ungkap Tiga Identitas Pelaku

Sabtu, 17 Januari 2026 - 21:12 WIB

Pasutri di Bolo Bima Kompak Jual Sabu, Kini Keduanya Cek In Masuk Sel

Sabtu, 17 Januari 2026 - 18:48 WIB

Akhir Perjuangan Mahasiswa Perantau Kaltara: Asrama Rp18 Miliar Resmi Berdiri di Sumbawa

Berita Terbaru

Pasangan suami istri terduga pelaku peredaran narkoba jenis sabu saat diamankan di Mapolsek Bolo, Polres Bima, Polda NTB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 15 poket sabu, uang tunai Rp7,17 juta, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Hukum & Kriminal

Pasutri di Bolo Bima Kompak Jual Sabu, Kini Keduanya Cek In Masuk Sel

Sabtu, 17 Jan 2026 - 21:12 WIB