SUMBAWAPOST.com, Bima– Polisi menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima. Dugaan tersebut kini tengah didalami oleh penyidik Satreskrim Polres Bima dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri dokumen-dokumen anggaran.
Penanganan kasus ini mencakup dana hibah untuk Pemilu Legislatif dan Pilpres tahun 2023, serta dana hibah Pilkada 2024 yang totalnya mencapai Rp27,4 miliar.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Bima, Aipda Abdul Wahab, mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa beberapa pejabat internal KPU Bima, termasuk Kepala Sekretariat dan Bendahara. Namun, pemeriksaan tambahan masih diperlukan untuk menguatkan unsur pidana.
“Sudah kami periksa sekretaris dan bendahara, tapi masih perlu pemeriksaan lanjutan,” jelas Wahab, Kamis (17/4).
Dari proses penyelidikan sementara, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Dugaan tindak pidananya ada,” tegas Wahab.
Selain memeriksa saksi-saksi, polisi juga sedang menelaah sejumlah dokumen terkait penggunaan anggaran, termasuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu.
“Ada dokumen SPJ yang kami dalami. Saat ini prosesnya terus berjalan,” tambahnya.
Saat ditanya soal ruang lingkup dana yang diusut, Wahab menegaskan bahwa penyelidikan tidak hanya menyasar anggaran tahun 2024, namun juga mencakup penggunaan dana hibah tahun 2023.
“Yang jelas, tahun 2023 dan 2024 sedang kami selidiki,” tandasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana hibah sebesar Rp 27,4 miliar diterima oleh KPU Kabupaten Bima dari Pemkab Bima untuk mendukung pelaksanaan Pilkada 2024. Anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan, mulai dari tahapan persiapan, penyusunan keputusan, pemutakhiran data pemilih, honorarium badan adhoc, hingga distribusi logistik ke tempat pemungutan suara (TPS).
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami seluruh temuan untuk memastikan sejauh mana potensi kerugian negara dan siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana tersebut.










