Pemprov NTB Tindaklanjuti Edaran Kemenko Perekonomian, Percepat Legalitas Tambang Rakyat Lewat IPR

Avatar

- Jurnalis

Senin, 13 Oktober 2025 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus menunjukkan komitmennya dalam menata sektor pertambangan rakyat. Melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) NTB, pemerintah daerah bergerak cepat menindaklanjuti Surat Asisten Deputi Pengembangan Mineral dan Batubara Kemenko Perekonomian RI Nomor B/ENG.03.02/64/D.IV.M.EKON.3/10/2025 tertanggal 2 Oktober 2025.

Langkah itu diwujudkan dengan keikutsertaan Diskop UKM NTB dalam rapat koordinasi percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang digelar di Ruang Rapat Anggrek, Kantor Gubernur NTB, Kamis (9/10/2025).

Diskop UKM NTB diwakili oleh Kabid Pengawasan Koperasi, Irine Silviani, dan Kabid Fasilitasi Pembiayaan Simpan Pinjam, Baiq Ayu Juita Mayasari. Keduanya hadir bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal terkait untuk membahas kelanjutan Pilot Project Percepatan Penerbitan IPR yang sebelumnya dilaksanakan pada 1 September 2025.

Baca Juga :  Jangan Main-Main dengan Gratifikasi! Kadisnakertrans NTB: Cegah Sebelum Jadi Pemerasan

Dalam rapat tersebut, sejumlah poin strategis menjadi fokus pembahasan, antara lain:

1. Persiapan Pemprov NTB dalam penyediaan persetujuan lingkungan, PKKPR, serta dukungan pembiayaan melalui APBD untuk mempercepat proses penerbitan IPR.

2. Penetapan tarif Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 174 Tahun 2024.

3. Dorongan kolaborasi antara pemilik IPR komoditas emas dengan offtaker, seperti PT ANTAM Tbk atau perusahaan lain yang ditunjuk pemerintah, guna menjamin keberlanjutan produksi dan pemasaran hasil tambang rakyat.

Baca Juga :  Masuk Rumah Bukan Bawa Salam, Tapi Bawa Nafsu: Pemuda Dorokobo Dompu Nyaris ‘Garap’ Gadis Desa di Kempo

Kementerian dan lembaga terkait juga menegaskan dukungannya terhadap upaya percepatan legalisasi tambang rakyat ini. Setiap instansi diharapkan segera menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemprov NTB menegaskan komitmen penuh untuk mempercepat penerbitan IPR sebagai bagian dari reformasi tata kelola pertambangan rakyat yang tertib, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus menghadirkan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat lokal.

 

Berita Terkait

Menyoal Roh Pemberdayaan dalam ‘Satu Miliar Satu Desa’ di Kabupaten Lombok Barat
IMM NTB Tolak Kenaikan Harga BBM, Desak Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan
Agam Rinjani dan Panji Petualang Ditolak Datang ke Rinjani, Tokoh Pemuda dan Ormas Lombok Timur Beberkan Alasannya
Bank NTB Syariah Kembali Salurkan KUR, Pemprov NTB: Bukan Sekadar Kredit, Tapi Harapan Baru bagi UMKM
Kapal Nelayan Hantam Karang di Gili Banta, 5 Kru Selamat Dievakuasi Sat Polairud Polres Bima Kota
Bank NTB Syariah Kembali Salurkan KUR Setelah 8 Tahun Vakum, Siapkan Rp40 Miliar untuk UMKM dan PMI
Akademisi UNBIM Soroti Lemahnya Aspek Sosiologis Perda, DPRD Kabupaten Bima Diajak Susun Regulasi yang Menjawab Kebutuhan Masyarakat
DPRD Kabupaten Bima Gandeng UNBIM untuk ‘Sekolah’ di Mataram, Perkuat Kapasitas Kawal Pembangunan
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:57 WIB

Menyoal Roh Pemberdayaan dalam ‘Satu Miliar Satu Desa’ di Kabupaten Lombok Barat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:48 WIB

IMM NTB Tolak Kenaikan Harga BBM, Desak Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:06 WIB

Agam Rinjani dan Panji Petualang Ditolak Datang ke Rinjani, Tokoh Pemuda dan Ormas Lombok Timur Beberkan Alasannya

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:43 WIB

Bank NTB Syariah Kembali Salurkan KUR, Pemprov NTB: Bukan Sekadar Kredit, Tapi Harapan Baru bagi UMKM

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:50 WIB

Kapal Nelayan Hantam Karang di Gili Banta, 5 Kru Selamat Dievakuasi Sat Polairud Polres Bima Kota

Berita Terbaru