Pemprov NTB Tindaklanjuti Edaran Kemenko Perekonomian, Percepat Legalitas Tambang Rakyat Lewat IPR

Avatar

- Jurnalis

Senin, 13 Oktober 2025 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus menunjukkan komitmennya dalam menata sektor pertambangan rakyat. Melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) NTB, pemerintah daerah bergerak cepat menindaklanjuti Surat Asisten Deputi Pengembangan Mineral dan Batubara Kemenko Perekonomian RI Nomor B/ENG.03.02/64/D.IV.M.EKON.3/10/2025 tertanggal 2 Oktober 2025.

Langkah itu diwujudkan dengan keikutsertaan Diskop UKM NTB dalam rapat koordinasi percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang digelar di Ruang Rapat Anggrek, Kantor Gubernur NTB, Kamis (9/10/2025).

Diskop UKM NTB diwakili oleh Kabid Pengawasan Koperasi, Irine Silviani, dan Kabid Fasilitasi Pembiayaan Simpan Pinjam, Baiq Ayu Juita Mayasari. Keduanya hadir bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal terkait untuk membahas kelanjutan Pilot Project Percepatan Penerbitan IPR yang sebelumnya dilaksanakan pada 1 September 2025.

Baca Juga :  Tanggapi Komentar Gubernur Soal Dana Siluman dan BTT, TGH Najamuddin: Panik Boleh Ngelantur Jangan

Dalam rapat tersebut, sejumlah poin strategis menjadi fokus pembahasan, antara lain:

1. Persiapan Pemprov NTB dalam penyediaan persetujuan lingkungan, PKKPR, serta dukungan pembiayaan melalui APBD untuk mempercepat proses penerbitan IPR.

2. Penetapan tarif Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 174 Tahun 2024.

3. Dorongan kolaborasi antara pemilik IPR komoditas emas dengan offtaker, seperti PT ANTAM Tbk atau perusahaan lain yang ditunjuk pemerintah, guna menjamin keberlanjutan produksi dan pemasaran hasil tambang rakyat.

Baca Juga :  Gubernur NTB 'Cukur' Struktur OPD, Demi Rakyat dan Digitalisasi Total

Kementerian dan lembaga terkait juga menegaskan dukungannya terhadap upaya percepatan legalisasi tambang rakyat ini. Setiap instansi diharapkan segera menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemprov NTB menegaskan komitmen penuh untuk mempercepat penerbitan IPR sebagai bagian dari reformasi tata kelola pertambangan rakyat yang tertib, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus menghadirkan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat lokal.

 

Berita Terkait

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar
Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar
Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar
Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar
Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar
Lombok Utara Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp3 Miliar
APBD-P NTB 2026 Disepakati, Puluhan Ribu KK hingga Air Bersih dan MotoGP Mandalika Jadi Fokus
Kota Bima Borong 2 Penghargaan Terbaik I, Dapat Insentif Rp4 Miliar dari Kemendagri
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 09:37 WIB

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:57 WIB

Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:36 WIB

Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:16 WIB

Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:07 WIB

Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar

Berita Terbaru