SUMBAWAPOST.com, Mataram-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus menunjukkan komitmennya dalam menata sektor pertambangan rakyat. Melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) NTB, pemerintah daerah bergerak cepat menindaklanjuti Surat Asisten Deputi Pengembangan Mineral dan Batubara Kemenko Perekonomian RI Nomor B/ENG.03.02/64/D.IV.M.EKON.3/10/2025 tertanggal 2 Oktober 2025.
Langkah itu diwujudkan dengan keikutsertaan Diskop UKM NTB dalam rapat koordinasi percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang digelar di Ruang Rapat Anggrek, Kantor Gubernur NTB, Kamis (9/10/2025).
Diskop UKM NTB diwakili oleh Kabid Pengawasan Koperasi, Irine Silviani, dan Kabid Fasilitasi Pembiayaan Simpan Pinjam, Baiq Ayu Juita Mayasari. Keduanya hadir bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal terkait untuk membahas kelanjutan Pilot Project Percepatan Penerbitan IPR yang sebelumnya dilaksanakan pada 1 September 2025.
Dalam rapat tersebut, sejumlah poin strategis menjadi fokus pembahasan, antara lain:
1. Persiapan Pemprov NTB dalam penyediaan persetujuan lingkungan, PKKPR, serta dukungan pembiayaan melalui APBD untuk mempercepat proses penerbitan IPR.
2. Penetapan tarif Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 174 Tahun 2024.
3. Dorongan kolaborasi antara pemilik IPR komoditas emas dengan offtaker, seperti PT ANTAM Tbk atau perusahaan lain yang ditunjuk pemerintah, guna menjamin keberlanjutan produksi dan pemasaran hasil tambang rakyat.
Kementerian dan lembaga terkait juga menegaskan dukungannya terhadap upaya percepatan legalisasi tambang rakyat ini. Setiap instansi diharapkan segera menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemprov NTB menegaskan komitmen penuh untuk mempercepat penerbitan IPR sebagai bagian dari reformasi tata kelola pertambangan rakyat yang tertib, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus menghadirkan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat lokal.












