Pemprov NTB Tegaskan Temuan BPK Telah Ditindaklanjuti, Minta Pemberitaan Disajikan Secara Utuh

Avatar

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan data pengelolaan retribusi daerah yang menjadi bagian dari tindak lanjut rekomendasi audit oleh Pemerintah Provinsi NTB.

Ilustrasi: Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan data pengelolaan retribusi daerah yang menjadi bagian dari tindak lanjut rekomendasi audit oleh Pemerintah Provinsi NTB.

SUMBAWAPOST.com | Mataram-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa pemberitaan salah satu media terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan retribusi daerah di sejumlah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) tidak disajikan secara utuh sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah Masyarakat.

Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menjelaskan bahwa seluruh temuan BPK merupakan bagian dari mekanisme audit untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan. Ia menegaskan, seluruh rekomendasi atas temuan yang diberitakan telah ditindaklanjuti, termasuk penyetoran seluruh penerimaan yang menjadi temuan, baik sebelum maupun setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan.

“Pemberitaan tersebut tidak memberikan informasi secara utuh. Yang diberitakan hanya sisi temuannya, tetapi tidak menjelaskan bahwa sebagian besar rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang lengkap agar tidak muncul kesimpulan yang menyesatkan,” tegas Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, di Mataram, Senin (13/7/2026).

Pria yang akrab disapa Aka itu menjelaskan, pada UPTD Balai Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), selisih penerimaan retribusi sebesar Rp92,17 juta telah disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan diterbitkan.

Baca Juga :  KPU NTB Musnahkan Arsip 2009 dan 2014: Hapus Jejak Lama, Jaga Integritas Pemilu

Hal serupa juga dilakukan oleh UPTD Balai Pendidikan dan Pelatihan Koperasi, yang telah menyelesaikan seluruh kewajiban penyetoran sesuai rekomendasi BPK.

Sementara itu, pada UPTD Balai Kemasan Produk Daerah Dinas Perindustrian dan Perdagangan, temuan sebesar Rp460,61 juta juga telah disetorkan saat pembahasan Nota Hasil Pemeriksaan (NHP) sehingga dinyatakan telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Ahsanul Khalik juga menjelaskan bahwa rekomendasi BPK terhadap Balai Laboratorium Lingkungan bukan berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan, melainkan perlunya penelaahan terhadap pengenaan biaya layanan di luar Peraturan Daerah agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

Begitu pula terhadap Museum Negeri, Wisma Seruni, dan Pelabuhan Perikanan Tanjung Sape, rekomendasi BPK lebih menitikberatkan pada penyempurnaan tata kelola administrasi, optimalisasi penatausahaan retribusi, penggunaan karcis sesuai ketentuan, serta percepatan pengurusan perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Menurut Aka, masyarakat perlu memahami bahwa rekomendasi BPK merupakan instrumen untuk memperkuat sistem pengendalian intern sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga :  Bisnis Tambak Udang di NTB: Gurita Raksasa Tanpa Aturan

Karena itu, menurutnya, tidak tepat apabila seluruh temuan audit langsung disimpulkan sebagai kerugian daerah atau diartikan sebagai uang negara yang hilang, apalagi disebut masuk ke kantong pribadi.

“Setiap rekomendasi BPK ditindak lanjuti secara serius. Justru esensi pemeriksaan adalah memastikan adanya perbaikan tata kelola. Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen melaksanakan seluruh rekomendasi tersebut secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ini sudah menjadi komitmen kuat sesuai perintah Bapak Gubernur,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi NTB juga mengajak seluruh media untuk menyampaikan informasi secara berimbang dengan mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Komitmen Pemerintah Provinsi NTB sangat jelas, yaitu menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK secara tuntas, memperkuat tata kelola keuangan daerah, serta memastikan seluruh pengelolaan pendapatan daerah berlangsung semakin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tutup Dr. H. Ahsanul Khalik.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun di Semester I 2026, UMKM Jadi Motor Utama Pertumbuhan
Wagub Umi Dinda Pimpin Puluhan Ribu Warga, Lautan Merah Putih Jadi Simbol Persatuan NTB Sambut HUT RI Ke-81
DPMPTSP NTB Ungkap Dugaan Investasi Fiktif dan Penguasaan Lahan di Gili Air, Desak APH Bertindak
DPRD NTB PDIP Tantang Demokrat, Audit Dana BTT Rp484 Miliar Tak Perlu Ditolak Jika Tak Ada Masalah
Empat Rapergub NTB Dibedah Kementerian Hukum, Apa Saja? Ini Daftarnya
KSB Siapkan Pilkades Digital, Bupati Amar Uji E-Voting BRIN
NTB Selangkah Lagi Tinggalkan Sistem Lama, Karier ASN Berbasis Talenta
Badko HMI Bali Nusra Desak Kejati NTB Tak Lempar Kasus Amahami, Minta Segera Tetapkan Tersangka
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun di Semester I 2026, UMKM Jadi Motor Utama Pertumbuhan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:26 WIB

Wagub Umi Dinda Pimpin Puluhan Ribu Warga, Lautan Merah Putih Jadi Simbol Persatuan NTB Sambut HUT RI Ke-81

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:12 WIB

DPMPTSP NTB Ungkap Dugaan Investasi Fiktif dan Penguasaan Lahan di Gili Air, Desak APH Bertindak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:19 WIB

DPRD NTB PDIP Tantang Demokrat, Audit Dana BTT Rp484 Miliar Tak Perlu Ditolak Jika Tak Ada Masalah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:18 WIB

Empat Rapergub NTB Dibedah Kementerian Hukum, Apa Saja? Ini Daftarnya

Berita Terbaru