SUMBAWAPOST.com
  • Login
  • Home
  • Artikel
  • Berita
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumbawa Post
  • Home
  • Artikel
  • Berita
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumbawa Post
No Result
View All Result
SUMBAWAPOST.com
No Result
View All Result
Home Polda NTB

Pecat Tak Hormat! Dua Perwira Polisi NTB Terseret Skandal Narkoba, Perselingkuhan, dan Kebohongan Terkait Kematian Brigadir Nurhadi

SUMBAWAPOST.com by SUMBAWAPOST.com
Mei 28, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Pecat Tak Hormat! Dua Perwira Polisi NTB Terseret Skandal Narkoba, Perselingkuhan, dan Kebohongan Terkait Kematian Brigadir Nurhadi
ADVERTISEMENT

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Jagat kepolisian di Nusa Tenggara Barat kembali dihebohkan. Dua oknum polisi, KOMPOL Y dan IPDA AC, resmi ‘disapu bersih’ dari institusi Polri dengan pemecatan tidak hormat (PTDH). Mereka tak hanya dituding mencoreng nama baik kepolisian, tetapi juga diduga terseret dalam kasus sensitif: kebohongan, narkoba, dan perzinahan, yang menyeret-nyeret nama mendiang Brigadir Nurhadi.

RELATED POSTS

TV Kabel Ilegal Menggila di NTB, Ketua KPID Ajeng Rosalinda Desak Pemerintah Turun Tangan

Kepala Sekolah SMK PP Negeri Bima Bantah Penggunaan Dana BOS untuk Pengembalian Gaji Honorer

Kontroversi Dana BOS, Guru SMK PP Negeri Bima Dipotong Gaji, Pengembalian Jadi Sorotan

Putusan mengejutkan ini dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Selasa, 27 Mei 2025, di ruang sidang Bidang Propam Polda NTB.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa sanksi dijatuhkan secara tegas dan tidak main-main. Keduanya dijatuhi dua sanksi berat sekaligus penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari, dan pemecatan secara tidak hormat dari dinas kepolisian.

ADVERTISEMENT

“Sidang etik menyatakan bahwa perbuatan mereka tidak mencerminkan sikap, perilaku, dan nilai-nilai moral yang seharusnya dijunjung tinggi oleh anggota Polri. Mereka telah melanggar ketentuan dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dan Pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri,” ujar Kombes Kholid.

Aksi tak terpuji mereka disebut sebagai ‘perbuatan tercela’ yang menjadi tamparan keras bagi institusi berseragam cokelat itu. Namun, ternyata kasus ini bukan sekadar pelanggaran etik biasa.

Fakta mencengangkan terkuak dalam sidang etik, Kompol Y dan IPDA AC disebut berbohong, terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, dan melakukan perzinahan. Meskipun polisi belum secara gamblang mengaitkan tindakan mereka dengan kematian Brigadir Nurhadi, publik menyorot erat hubungan kasus etik ini dengan tragedi tersebut.

“Penjatuhan sanksi etik tidak menghapus kemungkinan adanya tuntutan pidana atau perdata. Mengenai proses hukum akan dibuka dan diuji secara sah nantinya di hadapan pengadilan. Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda NTB sedang melakukan pemeriksaan intensif,” tegas Kombes Kholid.

Buy JNews Buy JNews
ADVERTISEMENT

Sanksi dijatuhkan berdasarkan pelanggaran terhadap, Pasal 11 ayat (2) huruf b: “Setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan dilarang menyampaikan laporan yang tidak benar kepada atasan.”

Pasal 13 huruf e: “Dilarang menyimpan, menggunakan, mengedarkan, dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang.”

Pasal 13 huruf f: “Melakukan perzinaan dan/atau perselingkuhan.”

Serta Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Namun, hingga kini, polisi belum menjelaskan secara rinci kronologis penyalahgunaan narkoba, perzinahan, maupun kebohongan yang dilakukan keduanya. Terlebih, belum ada klarifikasi apakah tindakan ini terkait langsung dengan kematian Brigadir Nurhadi, yang masih misterius.

Polda NTB menegaskan proses ini bagian dari komitmen untuk mewujudkan Polri yang bersih, profesional, dan transparan sesuai semangat PRESISI Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.

“Langkah ini menunjukan ketegasan institusi dalam menjaga kehormatan dan kepercayaan publik terhadap Polri. Tidak ada ruang untuk perilaku yang mencederai nilai-nilai moral dan etika dalam tubuh Polri,” tegas Kholid menutup pernyataannya.

Source: Polda NTB Pecat Tak Hormat Dua Anggota Perwira
Tags: Dua Perwira Anggota Polisi Polda NTB DipecatDua Perwira Polda NTB Dipecat Tak HormatHukum dan KriminalPolda NTB
ShareSendShare
SUMBAWAPOST.com

SUMBAWAPOST.com

Related Posts

TV Kabel Ilegal Menggila di NTB, Ketua KPID Ajeng Rosalinda Desak Pemerintah Turun Tangan
Pemprov NTB

TV Kabel Ilegal Menggila di NTB, Ketua KPID Ajeng Rosalinda Desak Pemerintah Turun Tangan

November 15, 2025
Kepala Sekolah SMK PP Negeri Bima Bantah Penggunaan Dana BOS untuk Pengembalian Gaji Honorer
Pendidikan

Kepala Sekolah SMK PP Negeri Bima Bantah Penggunaan Dana BOS untuk Pengembalian Gaji Honorer

November 15, 2025
Kontroversi Dana BOS, Guru SMK PP Negeri Bima Dipotong Gaji, Pengembalian Jadi Sorotan
Pendidikan

Kontroversi Dana BOS, Guru SMK PP Negeri Bima Dipotong Gaji, Pengembalian Jadi Sorotan

November 15, 2025
DPD RI Mirah Midadan Fahmid Soroti Temuan 110 Ton Beras Oplosan di Lombok Timur, Dorong Pengawasan Bulog Diperketat
Politik

DPD RI Mirah Midadan Fahmid Soroti Temuan 110 Ton Beras Oplosan di Lombok Timur, Dorong Pengawasan Bulog Diperketat

November 15, 2025
Bupati Sumbawa dan Kemenkum NTB Teken MoU: Perkuat Layanan Hukum dan Perlindungan HAKI Produk Lokal
Hukum dan Kriminal

Bupati Sumbawa dan Kemenkum NTB Teken MoU: Perkuat Layanan Hukum dan Perlindungan HAKI Produk Lokal

November 15, 2025
Polresta Mataram Grebek Jaringan Sabu: Tangkap 11 Orang dalam Operasi Berantai, Karang Bagu Jadi Lokasi Kritis
Hukum dan Kriminal

Polresta Mataram Grebek Jaringan Sabu: Tangkap 11 Orang dalam Operasi Berantai, Karang Bagu Jadi Lokasi Kritis

November 15, 2025
Next Post
Tersengat Catatan BPK, Wagub NTB Umi Dinda: Jangan Cuma Manis-Manis, Nanti ‘Diabet’ Tata Kelola!

Tersengat Catatan BPK, Wagub NTB Umi Dinda: Jangan Cuma Manis-Manis, Nanti ‘Diabet’ Tata Kelola!

Juli 2025, Lombok Jadi Magnet Nasional: 15 Ribu Peserta Siap Serbu FORNAS VIII, Bukti NTB Makmur Mendunia

Juli 2025, Lombok Jadi Magnet Nasional: 15 Ribu Peserta Siap Serbu FORNAS VIII, Bukti NTB Makmur Mendunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Birokrasi NTB Ngorok, DPRD Panas Dingin: APBD 2026 Terancam Babak Belur

Birokrasi NTB Ngorok, DPRD Panas Dingin: APBD 2026 Terancam Babak Belur

September 6, 2025
Gubernur NTB Serukan Revolusi Budaya di Hari Jadi Bima ke-385: Bangun Daerah, ‘Jaga Maja Labo Dahu’

Gubernur NTB Serukan Revolusi Budaya di Hari Jadi Bima ke-385: Bangun Daerah, ‘Jaga Maja Labo Dahu’

Juli 5, 2025
Teror di Laut Lombok! Kapal Nelayan Hangus Terbakar, Ikan 1,5 ton Jadi Abu

Teror di Laut Lombok! Kapal Nelayan Hangus Terbakar, Ikan 1,5 ton Jadi Abu

Maret 4, 2025

Popular Stories

  • Dilaporkan, Badai NTB Siap Tunjukkan Bukti Keterlibatan Kapolsek Bolo, Anggota DPRD Hilda dan Hamid

    Dilaporkan, Badai NTB Siap Tunjukkan Bukti Keterlibatan Kapolsek Bolo, Anggota DPRD Hilda dan Hamid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Oknum Anggota Polisi Jajaran Polda NTB Dilaporkan Ke Mabes Polri, Dugaan Terlibat Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Badai NTB Ungkap Keterlibatan DL dan Keluarganya Dalam Jaringan Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Soal SK TP2D, Wakil Bupati Dompu Syirajuddin: Ada Konspirasi Berdasi Dibalik SK Kontroversial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Dompu Pasang Badan Soal SK TP2D, Tantang Tuduhan Konspirasi dan Intervensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SUMBAWAPOST.com

PT. Yakusa Sampai

Navigate Site

  • member

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Sumbawa Post
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Pemerintah

PT. Yakusa Sampai

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?