SUMBAWAPOST.com, Mataram – Oknum guru Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Ulul Albab berlokasi di Perumahan Babakan Kelurahan Babakan Kebon Kecamatan Sandubaya Kota Mataram inisial MFB resmi ditetapkan tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak.
Penetapan tersangka oknum Guru tersebut dituangkan dalam surat bernomor S.Tap/67/I//Res.14/2025/Reskrim ditandatangi Kasat Reskrim Polresta Mataram Regi Halili tertanggal 30 Januari 2025.
Kasus tersebut bermula dilaporkan oleh ibu korban pada tanggal 20 Januari 2024 atas peristiwa dugaan tindak pidana
Pelecehan Seksual oknum guru di ruang perpustakaan sekolah tersebut pada tanggal 24 Desember 2024 pukul 11.00 WITA.
Selain mengapresiasi kinerja Kasat Reskrim serta jajaran penyidik Unit PPA Polresta Mataram, kuasa hukum korban Rusdiansyah berharap, Pemkot Mataram mengevaluasi lembaga pendidikan SDIT tempat kejadian perkara.
“Sebab kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi dinas terkait maupun institusi penyelenggara pendidikan baik SD hingga perguruan tinggi untuk memperbaiki rekrutmen tenaga pendidikan dengan menerapkan tes Psikologi atau kejiwaan Ketika pertama kali perekrutan tenaga pendidik maupun berkala setelah Para Tenaga Pendidik bertugas,”ujarnya.
Pengacara Partai Demokrat Kubu Moeldoko ini menegaskan, kasus yang menimpa kliennya tersebut menjadi catatan buruk terhadap dunia Pendidikan.
“Kita berharap kasus ini menjadi yang terakhir dan tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban Kekerasan Seksual,”terangnya.
Sementara itu, Pemkot Mataram Dihubungi media ini belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.










