Oknum Guru Jadi Tersangka Kasus Pelecahan Seksual, Rusdiansyah Minta Pemkot Mataram Evaluasi SDIT Ulul Albab

Avatar

- Jurnalis

Senin, 3 Februari 2025 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Oknum guru Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Ulul Albab berlokasi di Perumahan Babakan Kelurahan Babakan Kebon Kecamatan Sandubaya Kota Mataram inisial MFB resmi ditetapkan tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak.

Penetapan tersangka oknum Guru tersebut dituangkan dalam surat bernomor S.Tap/67/I//Res.14/2025/Reskrim ditandatangi Kasat Reskrim Polresta Mataram Regi Halili tertanggal 30 Januari 2025.

Kasus tersebut bermula dilaporkan oleh ibu korban pada tanggal 20 Januari 2024 atas peristiwa dugaan tindak pidana
Pelecehan Seksual oknum guru di ruang perpustakaan sekolah tersebut pada tanggal 24 Desember 2024 pukul 11.00 WITA.

Baca Juga :  Kebijakan Baru Ekonomi NTB, Gubernur Iqbal Fokus pada Pertanian dan Pariwisata, Bukan Tambang

Selain mengapresiasi kinerja Kasat Reskrim serta jajaran penyidik Unit PPA Polresta Mataram, kuasa hukum korban Rusdiansyah berharap, Pemkot Mataram mengevaluasi lembaga pendidikan SDIT tempat kejadian perkara.

“Sebab kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi dinas terkait maupun institusi penyelenggara pendidikan baik SD hingga perguruan tinggi untuk memperbaiki rekrutmen tenaga pendidikan dengan menerapkan tes Psikologi atau kejiwaan Ketika pertama kali perekrutan tenaga pendidik maupun berkala setelah Para Tenaga Pendidik bertugas,”ujarnya.

Baca Juga :  Mulai Besok Polres Bima Laksanakan Operasi Zebra Rinjani 2024, Berikut 7 Sasarannya

Pengacara Partai Demokrat Kubu Moeldoko ini menegaskan, kasus yang menimpa kliennya tersebut menjadi catatan buruk terhadap dunia Pendidikan.

“Kita berharap kasus ini menjadi yang terakhir dan tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban Kekerasan Seksual,”terangnya.

Sementara itu, Pemkot Mataram Dihubungi media ini belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Berita Terkait

Diduga Telantarkan Istri Usai Jadi Ajudan Bupati, Polisi di Bima Sepakat Cerai Usai Disidang
Hardiknas 2026, Guru PPPK Paruh Waktu NTB di Era Iqbal-Dinda Dapat Insentif Rp500 Ribu
Dipaksakan dan Tak Sah, Subhan Bongkar Dugaan Kejanggalan Muscab PPP Dompu
PPP NTB Bergejolak, Marga Harun Sebut Muscab Dompu Tak Sah dan Bermasalah
Iqbal Libatkan Buruh di ‘Dapur Perda’, Skema PMI Disiapkan Putus Kemiskinan, Umi Dinda Ingatkan Ini
NTB ‘Sesak Napas,’ Badko HMI Bali-Nusra Bongkar Ketimpangan di Balik Mimpi Makmur Mendunia
Polisi di Bima Diduga Telantarkan Istri, Ajukan Cerai Usai Jadi Ajudan Bupati
Rinjani 100 Siap Digelar, 2.275 Pelari dari 38 Negara Bakal Taklukkan Gunung Rinjani
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:57 WIB

Diduga Telantarkan Istri Usai Jadi Ajudan Bupati, Polisi di Bima Sepakat Cerai Usai Disidang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:23 WIB

Hardiknas 2026, Guru PPPK Paruh Waktu NTB di Era Iqbal-Dinda Dapat Insentif Rp500 Ribu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:55 WIB

Dipaksakan dan Tak Sah, Subhan Bongkar Dugaan Kejanggalan Muscab PPP Dompu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:32 WIB

PPP NTB Bergejolak, Marga Harun Sebut Muscab Dompu Tak Sah dan Bermasalah

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:48 WIB

Iqbal Libatkan Buruh di ‘Dapur Perda’, Skema PMI Disiapkan Putus Kemiskinan, Umi Dinda Ingatkan Ini

Berita Terbaru