SUMBAWAPOST.com, Mataram – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara nomor 318-PKE-DKPP/XII/2024 di Kantor KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram, Kamis (17/4) kemarin.
Perkara ini diajukan oleh Wiramaya Arnadi melalui kuasa hukumnya, Hamzani Ahkam. Pihak teradu dalam perkara ini adalah Ketua KPU Kabupaten Lombok Utara, Nizamudin, bersama empat komisioner lainnya: Muhidin, Ilmiawan Hasan, Bambang Wahyudi, dan Hanifah. Ketua Bawaslu Lombok Utara, Deni Hartawan, serta dua anggotanya, Suliadi dan Riasukandi, juga turut diadukan.
Mereka diduga meloloskan salah satu bakal calon Bupati Lombok Utara yang tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dalam tahapan Pilkada 2024. Sementara Bawaslu Lombok Utara dinilai abai menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran tersebut.
Dalam laporannya, pengadu menilai KPU dan Bawaslu Lombok Utara tidak netral dan berpihak pada salah satu pasangan bakal calon, yakni Najmul Akhyar dan Kusmala Hadi Syamsuri.
Wiramaya menyebut beredar luas video yang memperlihatkan kondisi Najmul Akhyar yang diduga mengalami stroke ringan. Ia tampak kesulitan menuruni tangga setelah mengikuti tahapan tes kesehatan calon kepala daerah.
“Salah satu tes wajib adalah treadmill. Pertanyaannya, apakah Najmul melakukannya? Bagaimana kondisi kesehatannya yang sebenarnya?,” ujar Wiramaya.
Pengadu juga menyoroti dugaan perlakuan istimewa kepada Najmul saat pendaftaran dan pengambilan nomor urut paslon. Ia menyebut Najmul menggunakan pintu khusus untuk menghindari sorotan publik atas kondisi kesehatannya.
“Hanya wakilnya yang masuk lewat pintu utama sesuai kesepakatan teknis. Paslon lain semua masuk dari pintu itu,” tambahnya.
Melalui Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD), pengadu juga mengaku telah mengajukan permintaan dokumentasi berupa foto atau video tes kesehatan Najmul kepada Bawaslu Lombok Utara, namun tidak mendapatkan respons memuaskan.
Bantahan Para Teradu
Menanggapi tudingan tersebut,
Ketua KPU Lombok Utara, Nizamudin, membantah seluruh dalil yang disampaikan pengadu dalam persidangan. Menurutnya, Najmul Akhyar dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim RSUD Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Para teradu dari KPU Lombok Utara mengartikan frasa “memenuhi syarat”, sebagai; mampu secara jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkotika dan atau psikotropika.
“Pelaksanaan tahapan tes kesehatan telah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan. Kemudian calon bupati Najmul Akhyar ditetapkan memenuhi syarat oleh tim pemeriksa dari RSUD Provinsi NTB,”ujarnya.
Nizamudin menambahkan bahwa rincian detail pemeriksaan bakal calon bupati maupun wakil bupati sepenuhnya kewenangan dari pihak RSUD Provinsi NTB. Para teradu KPU Lombok Utara tidak diizinkan mendokumentasikan pelaksanaan tes oleh pihak rumah sakit.
Bantahan serupa juga disampaikan terkait perlakukan berbeda kepada Najmul Akhyar saat pengambilan nomor urut paslon. Menurut Nizamudin, terdapat dua pintu masuk bagi paslon di Kantor KPU Lombok Utara, yakni barat dan timur.
“Dua pintu masuk tersebut telah disepakati dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh para penghubung paslon, KPU, kepolisian, Kodim, dan lainnya,”ujarnya.
Bantahan juga dikemukakan Ketua Bawaslu Lombok Utara, Deni Hartawan. Ia mengungkapkan tidak ada permohonan resmi (tertulis) kepada Bawaslu Lombok Utara terkait dokumen video atau foto tes kesehatan yang dilakukan oleh bakal calon bupati Najmul Akhyar.
Menurut Deni, pengadu dan Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) hanya menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan kesehatan calon bupati Najmul Akhyar dalam sebuah audensi.
“Apa yang disampaikan oleh pengadu adalah pernyataan, bukan permintaan resmi dokumen video atau foto tes kesehatan Najmul Akhyar. Meski demikian tetap kami tindaklanjuti dan dihasilnya dituangkan ke dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP),”ungkapnya.
Sidang pemeriksaan perkara 318-PKE-DKPP/XII/2024 ini dipimpin Ketua Majelis, Heddy Lugito. Dan bertindak sebagai Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat antara lain Syafril (unsur masyarakat), Agus Hilman (unsur KPU), dan Suhardi (unsur Bawaslu).










