SUMBAWAPOST.com, Mataram – Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Lalu Muhamad Iqbal, resmi menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rincian Retribusi Jasa Usaha Uji Laboratorium Kesehatan Hewan. Regulasi ini diterbitkan sebagai jawaban atas keluhan peternak mengenai sulitnya akses layanan pengujian Polymerase Chain Reaction (PCR) di NTB.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Gubernur meninjau langsung layanan karantina di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTB yang berlokasi di Pelabuhan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, Minggu malam (20/4).
Dari hasil pemantauan, penerapan Pergub ini terbukti memperlancar proses pengiriman sapi ke luar daerah. Dari total 8.000 ekor sapi yang direkomendasikan, sebanyak 6.000 ekor telah berhasil diberangkatkan melalui Pelabuhan Teluk Bima dan Pelabuhan Badas, Kabupaten Sumbawa.
“Alhamdulillah, situasi sudah tertangani. Ke depan saya akan mengumpulkan seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat dan memperbaiki tata kelola layanan kesehatan hewan, agar tak ada lagi keluhan dari para peternak,” ujar Gubernur Iqbal.
Ia menegaskan bahwa regulasi ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Terima kasih kepada tim karantina yang telah menjalankan tugas dengan sangat baik,” tambahnya.
Selain meninjau layanan karantina, Gubernur juga meninjau kondisi jalan provinsi di pintu masuk Kabupaten Sumbawa Barat dari arah Pelabuhan Poto Tano, yang mengalami kerusakan cukup parah. Ia memastikan perbaikan jalan tersebut akan direalisasikan tahun ini.
“Ini sesuai dengan janji saya kepada masyarakat Sumbawa Barat,” pungkasnya.









