SUMBAWAPOST.com| Mataram-Pemerintah Kota Mataram mengambil langkah berbeda dalam menyikapi nasib tenaga honorer non-database. Melalui APBD tahun berjalan, Pemkot tetap mengalokasikan anggaran untuk 655 honorer, yang kini diklasifikasikan sebagai Tenaga Harian Lepas (THL). Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kota terhadap para pekerja yang selama ini menjadi tulang punggung layanan publik.
Sikap Pemkot Mataram tersebut langsung mencolok ketika dibandingkan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi NTB terhadap 518 honorer yang kontraknya dipastikan tidak dapat diperpanjang mulai Januari 2026.
Pemprov NTB berdalih bahwa perpanjangan kontrak berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap regulasi kepegawaian nasional.
Namun alasan tersebut menuai reaksi keras. Para honorer menilai argumen pelanggaran aturan tidak sepenuhnya tepat, terlebih ketika Pemkot Mataram mampu menemukan celah regulasi melalui pengaturan internal berbasis skema THL, tanpa menyalahi ketentuan yang berlaku.
“Jika Pemkot Mataram bisa menyelesaikan persoalan honorer melalui kebijakan internalnya, mengapa Pemprov NTB tidak? Kami merasa gubernur tidak punya hati,” ujar Irfan, koordinator Aliansi Honorer 518 NTB, yang menyuarakan kekecewaan mendalam atas ancaman kehilangan pekerjaan setelah bertahun-tahun mengabdi. Dalam keterangan yang diterima media ini. Rabu (10/12/2025).
Perbedaan arah kebijakan antara pemerintah kota dan provinsi ini memunculkan kontras yang tajam. Di satu sisi, Pemkot Mataram dianggap hadir menyelamatkan 655 honorer dari ketidakpastian. Di sisi lain, kebijakan Pemprov NTB justru membuat 518 honorer harus menghadapi masa depan tanpa kepastian, meski selama ini mereka menjadi bagian penting dari roda birokrasi.
Situasi ini kembali membuka ruang diskusi publik mengenai kreativitas pemerintah daerah dalam merumuskan solusi tanpa menabrak aturan, sekaligus menampilkan bagaimana komitmen politik turut menentukan nasib ratusan tenaga honorer di NTB.
Terpisah, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan bentuk pemecatan. “Jadi, gak pernah saya memecat. Berakhir kontraknya tidak diperpanjang itu ya,” tegasnya, Senin (8/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan jelas antara pemutusan hubungan kerja dan habisnya masa kontrak. “Kalau dipecat itu ada masa kontrak, dipecat di tengah. Kalau ini berakhir masa kontraknya tidak diperpanjang,” jelas Iqbal.
Menurutnya, keputusan tersebut sudah sesuai aturan pusat yang menetapkan masa kerja tenaga honorer non-database hanya sampai 31 Desember 2025. Bahkan tanpa pengumuman pemerintah daerah sekalipun, ketentuan itu sudah disampaikan sejak awal tahun.
Mantan Dubes Turki untuk Indonesia tersebut juga menyebutkan bahwa ruang fiskal maupun regulasi tidak memungkinkan Pemprov NTB tetap mengakomodasi ratusan honorer itu.
“Kalaupun kita mau, itu mata anggarannya sudah ditutup. Gak mungkin lagi memasukkan anggaran untuk membayar gaji dari mereka-mereka yang 518. Otomatis,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa memaksakan pembayaran gaji setelah tenggat waktu dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pemerintah daerah. “Kalau pemda tetap mengakomodir, bisa berhadapan dengan hukum. Karena ini sudah keputusan,” ujarnya.
Dari total 518 honorer yang kontraknya berakhir, Iqbal mengungkapkan bahwa kondisinya tidak seragam. Ada yang gagal menjadi ASN, ada yang terhapus dari database karena tidak lolos seleksi, dan ada pula yang masuk kategori siluman.
“Ada namanya tapi tidak ada orangnya. Itulah yang sedang diverifikasi sekarang,” ungkapnya.
Ia menambahkan, problem serupa juga ditemukan pada sekitar 9 ribu honorer lain yang sedang dipetakan.
Meski memahami situasi yang dihadapi para honorer, Iqbal meminta mereka menyiapkan diri mencari peluang lain.
“Otomatis disarankan untuk mencari pekerjaan lain. Tentu tanpa mengurangi rasa hormat dan ucapan terima kasih kami kepada mereka yang sudah mengabdikan,” katanya.
Gubernur menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki pilihan lain. “Makanya semua kepala daerah memilih, tidak menjawab pun sudah jelas. Gak ada pilihan,” tegasnya.
Penulis : SUMBAWAPOST.com









