Maling Gaul Zaman Now di NTB: Nginap di Hotel Usai Bobol Rumah Kosong, Bangun-Bangun Sudah Diringkus Polisi

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Tiga terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Ampenan berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Ampenan.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial F (21) asal Ampenan, S (21) beralamat di Karang Jangkong, dan D (22) asal Pondok Perasi, Ampenan. Mereka ditangkap di salah satu hotel di wilayah Cakranegara pada Senin (01/06) dini hari.

Kapolsek Ampenan, AKP I Gede Sukarta, mengatakan bahwa penangkapan berawal dari laporan korban, pemilik rumah. Pada 27 Mei 2025, rumah korban yang berada di wilayah Ampenan dimasuki pencuri yang membawa kabur barang-barang elektronik berupa TV LED, seperangkat sound system, serta tabung gas 3 kg.

Baca Juga :  Operasi Antik Rinjani Bongkar Konter HP Jadi Gudang Sabu di Sumbawa

Kemudian, pada 1 Juni 2025 dini hari, rumah korban kembali dimasuki pencuri yang kali ini membawa kabur satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio milik korban.

“Jadi pada saat kejadian baik pencurian pertama dan kedua, rumah tersebut dalam keadaan kosong sementara pemilik rumah dan keluarganya sedang berada di Lombok Timur,” ucapnya.

Identitas pelaku terungkap dari hasil penyelidikan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta olah tempat kejadian perkara (TKP). Tim awalnya mendapat informasi tentang keberadaan para terduga di sebuah hotel di Cakranegara, Kota Mataram. Berkat kerja sama dengan pihak hotel, ketiga pelaku berhasil diamankan saat sedang tertidur pulas.

Hasil interogasi terhadap para terduga mengarah pada petunjuk mengenai keberadaan barang bukti sepeda motor, yang ternyata telah dijual. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan sepeda motor tersebut dari tangan pembeli di wilayah Gunungsari.

Baca Juga :  Uang Asli Perusahaan Diganti Uang Mainan, Karyawan Ini Niat Kaya Malah Jadi Tahanan Polresta Mataram

Setelah para terduga diamankan beserta barang bukti, tim melakukan pengembangan lebih lanjut. Ketiganya akhirnya mengakui bahwa mereka juga yang melakukan pencurian pada 27 Mei 2025, dengan mengambil barang-barang elektronik dari rumah kosong tersebut.

Berdasarkan pengakuan, F dan D masuk ke rumah korban dengan cara melompati tembok pagar, sementara S menunggu di luar sambil memantau situasi.

Atas perbuatannya, para terduga dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Berita Terkait

Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun di Semester I 2026, UMKM Jadi Motor Utama Pertumbuhan
DPMPTSP NTB Ungkap Dugaan Investasi Fiktif dan Penguasaan Lahan di Gili Air, Desak APH Bertindak
DPRD NTB PDIP Tantang Demokrat, Audit Dana BTT Rp484 Miliar Tak Perlu Ditolak Jika Tak Ada Masalah
Empat Rapergub NTB Dibedah Kementerian Hukum, Apa Saja? Ini Daftarnya
KSB Siapkan Pilkades Digital, Bupati Amar Uji E-Voting BRIN
NTB Selangkah Lagi Tinggalkan Sistem Lama, Karier ASN Berbasis Talenta
Badko HMI Bali Nusra Desak Kejati NTB Tak Lempar Kasus Amahami, Minta Segera Tetapkan Tersangka
Usai Divonis Bebas, Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim Sebut Semua Sesuai Fakta Persidangan, Acip: Kasus Tak Jelas
Berita ini 208 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun di Semester I 2026, UMKM Jadi Motor Utama Pertumbuhan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:12 WIB

DPMPTSP NTB Ungkap Dugaan Investasi Fiktif dan Penguasaan Lahan di Gili Air, Desak APH Bertindak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:19 WIB

DPRD NTB PDIP Tantang Demokrat, Audit Dana BTT Rp484 Miliar Tak Perlu Ditolak Jika Tak Ada Masalah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:18 WIB

Empat Rapergub NTB Dibedah Kementerian Hukum, Apa Saja? Ini Daftarnya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:01 WIB

KSB Siapkan Pilkades Digital, Bupati Amar Uji E-Voting BRIN

Berita Terbaru