SUMBAWAPOST.com, Mataram – Tiga terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Ampenan berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Ampenan.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial F (21) asal Ampenan, S (21) beralamat di Karang Jangkong, dan D (22) asal Pondok Perasi, Ampenan. Mereka ditangkap di salah satu hotel di wilayah Cakranegara pada Senin (01/06) dini hari.
Kapolsek Ampenan, AKP I Gede Sukarta, mengatakan bahwa penangkapan berawal dari laporan korban, pemilik rumah. Pada 27 Mei 2025, rumah korban yang berada di wilayah Ampenan dimasuki pencuri yang membawa kabur barang-barang elektronik berupa TV LED, seperangkat sound system, serta tabung gas 3 kg.
Kemudian, pada 1 Juni 2025 dini hari, rumah korban kembali dimasuki pencuri yang kali ini membawa kabur satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio milik korban.
“Jadi pada saat kejadian baik pencurian pertama dan kedua, rumah tersebut dalam keadaan kosong sementara pemilik rumah dan keluarganya sedang berada di Lombok Timur,” ucapnya.
Identitas pelaku terungkap dari hasil penyelidikan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta olah tempat kejadian perkara (TKP). Tim awalnya mendapat informasi tentang keberadaan para terduga di sebuah hotel di Cakranegara, Kota Mataram. Berkat kerja sama dengan pihak hotel, ketiga pelaku berhasil diamankan saat sedang tertidur pulas.
Hasil interogasi terhadap para terduga mengarah pada petunjuk mengenai keberadaan barang bukti sepeda motor, yang ternyata telah dijual. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan sepeda motor tersebut dari tangan pembeli di wilayah Gunungsari.
Setelah para terduga diamankan beserta barang bukti, tim melakukan pengembangan lebih lanjut. Ketiganya akhirnya mengakui bahwa mereka juga yang melakukan pencurian pada 27 Mei 2025, dengan mengambil barang-barang elektronik dari rumah kosong tersebut.
Berdasarkan pengakuan, F dan D masuk ke rumah korban dengan cara melompati tembok pagar, sementara S menunggu di luar sambil memantau situasi.
Atas perbuatannya, para terduga dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.












