Mahasiswa Unram Cetak Sejarah Baru, Gugat UU Pilkada di MK: Bawaslu Disuruh Rekomendasi Doang, Gak Laku di KPU

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Jakarta – Universitas Mataram (Unram) mencatat tonggak penting dalam sejarah perjuangan konstitusi di Indonesia. Untuk pertama kalinya, sekelompok mahasiswa dan alumni dari Unram menggugat Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang pendahuluan atas Perkara Nomor 104/PUU-XXIII/2025 digelar pada Kamis, 10 Juli 2025, di Gedung MK, Jakarta. Para pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 139 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, karena dinilai bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Empat pemuda dari unit kegiatan Forum Mahasiswa Pengkaji Konstitusi (FORMASI) Universitas Mataram bertindak sebagai pemohon dalam perkara ini, yaitu Yusron Ashalirrohman (Pemohon I), Roby Nurdiansyah (Pemohon II), Yudi Pratama Putra (Pemohon III), dan Muhammad Khairi Muslimin (Pemohon IV).

Baca Juga :  Kabur Usai Mencuri Emas dan Uang Nenek, Pelajar Asal Ambalawi Akhirnya Diciduk Kurang dari 24 Jam

Dua pemohon hadir langsung dalam sidang (luring), sementara dua lainnya mengikuti secara daring melalui aplikasi Zoom. Sidang dipimpin oleh Majelis Panel Hakim Konstitusi terdiri dari Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. (Ketua Panel), Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H., dan Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.

Persidangan berlangsung lancar, dengan sejumlah catatan dan saran dari hakim untuk penyempurnaan permohonan sebelum memasuki tahapan berikutnya.

Dalam permohonan uji materi ini, para pemohon menggugat posisi hukum rekomendasi Bawaslu dalam proses penanganan pelanggaran administrasi Pilkada. Mereka menilai bahwa rekomendasi Bawaslu saat ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, tidak bersifat eksekutorial, dan tidak memaksa, sehingga kerap diabaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak yang dituju.

“Situasi ini terus terjadi dalam penyelenggaraan Pilkada, termasuk pada tahun 2018, 2020, dan 2024,” ujar mereka.

Baca Juga :  Janji Rotasi, Eksekusi Tak Pasti! Bupati Dompu Plin-Plan Bikin Pejabat Galau

Hal ini sangat kontras dengan pengaturan dalam Undang-Undang Pemilu, khususnya Pasal 461, yang memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk memutus pelanggaran administrasi secara langsung. Sementara dalam UU Pilkada, kewenangan Bawaslu terbatas pada pemberian rekomendasi saja, dan keputusan akhir berada di tangan KPU.

Para pemohon menilai ketimpangan ini bertentangan dengan semangat Putusan MK Nomor 48/PUU-XVII/2019, yang telah menyetarakan peran pengawasan antara Pemilu dan Pilkada. Oleh karena itu, mereka mendesak Mahkamah Konstitusi agar mengembalikan fungsi dan kewenangan Bawaslu dalam Pilkada sebagaimana mestinya.

“Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi kami harap mampu memberikan keadilan konstitusional yang menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam proses pemilihan kepala daerah,” tegas mereka.

Berita Terkait

2.494 Warga Sumbawa Tercatat Alami Gangguan Jiwa, 1.069 di Antaranya ODGJ Berat
Srikandi Pemuda Pancasila NTB Semarakkan HUT ke-81 RI, Lomba Nyanyi Berhadiah Sembako
Sumsel Datang ‘Berguru’ ke NTB Soal Izin Tambang Rakyat, Ini yang Diburu
Wagub NTB Buka ‘Ruang Cerita Ibu’, Perempuan Diajak Jadi Garda Terdepan Lawan Kekerasan dan Narkoba
Gubernur Iqbal Gagal Jadi Calon Ketua KONI NTB, Kuda Troya Politik Olahraga Mulai Terbaca?
39 Tahun Berlalu, Titiek Soeharto Napak Tilas ke Sembalun Kenang Jejak Pak Harto dan Ibu Tien
3 Penghargaan Nasional Dibawa Pulang Wabup KLU, Ini Prestasi Lombok Utara
Musorprov KONI NTB 2026 Tanpa Calon, KONI Pusat Sarankan Ditunda, Ini Alasannya
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

2.494 Warga Sumbawa Tercatat Alami Gangguan Jiwa, 1.069 di Antaranya ODGJ Berat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Srikandi Pemuda Pancasila NTB Semarakkan HUT ke-81 RI, Lomba Nyanyi Berhadiah Sembako

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Sumsel Datang ‘Berguru’ ke NTB Soal Izin Tambang Rakyat, Ini yang Diburu

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Wagub NTB Buka ‘Ruang Cerita Ibu’, Perempuan Diajak Jadi Garda Terdepan Lawan Kekerasan dan Narkoba

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Gubernur Iqbal Gagal Jadi Calon Ketua KONI NTB, Kuda Troya Politik Olahraga Mulai Terbaca?

Berita Terbaru