SUMBAWAPOST.com, Bima – Satuan Reserse Narkoba Polres Bima berhasil mengungkap peredaran gelap Narkotika jenis ganja dan meringkus 2 orang yang diduga kuat sebagai pengedarnya.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K , melalui Kasatreskoba Iptu Fardiansyah SH menyampaikan, bahwa
Kedua terduga pelaku yang merupakan oknum mahasiswa berinisial RS (L/22) Warga Desa Karumbu Kecamatan Langgudu dan MH (L/25) warga Desa Ntonggu Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB)
“Ke dua pengedar ini diamankan oleh Satresnarkoba dengan barang bukti ganja seberat 36,28 gram siap edar dan sejumlah barang bukti lainnya pada Senin tanggal 30 September 2024, sekitar pukul 12.00 Wita di Kos kosan Desa Padolo Kecamatan Palibelo,”katanya, kemarin.
Fardiansyah ungkap, sepak terjang kedua oknum mahasiswa ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya indikasi transaksi dan atau peredaran narkotika jenis ganja yang meresahkan masyarakat.
Sehingga, dari informasi tersebut personel Satresnarkoba langsung bergerak menuju TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Setelah mencocokan ciri ciri para terduga sesuai dengan informasi awal, Kasat Fardiansyah menyebut, bahwa petugas melihat keduanya yang berada dihalaman Kampus.
“Saat itu ke dua terduga ini hendak keluar menuju halte yang berada didepan Kampus langsung didekati oleh petugas dan setelah mengamankan salah satu pelaku, namun satu terduga lainya berusaha mengecoh petugas dengan menyembunyikan barang bukti di bawah tangga Kos kosan namun aksinya diketahui petugas dan langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar serta menyita barang bukti,”bebernya.
Kedua terduga Pengedar dibekuk dan berhasil mengamankan barang bukti 36, 28 gram siap edar.
“Saat ini ke-dua terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut,” tutupnya.










