Lopok Tak Mau Jadi ‘Zona Tanpa Hukum’, DPRD Siap Kawal Pendirian Polsek Sampai Titik Anggaran Terakhir

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 29 Mei 2025 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Sumbawa- DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar rapat lintas Komisi I dan Komisi III bersama sejumlah pihak terkait guna membahas pengadaan lahan dan rencana pendirian Polsek di Kecamatan Lopok. Hearing ini berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Sumbawa pada Rabu, 28 Mei 2025.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Sumbawa, Muhammad Faesal, SAP, M.M.Inov, yang didampingi oleh Ketua Komisi III Syaifullah, S.Pd, M.M.Inov. Turut hadir pula anggota Komisi I: Abron Ishak, AMd, H. Zainuddin Sirat, I Ketut Sawitra, dan Muhammad Taufik, serta anggota Komisi III: Alen Taryadi, SH, M. Taufik, dan Saipul Arif.

Dalam hearing tersebut, DPRD menghadirkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Kesbangpol, serta unsur Forkopimda seperti Kodim 1607 Sumbawa dan Polres Sumbawa. Camat Lopok dan seluruh kepala desa se-Kecamatan Lopok turut diundang sebagai representasi masyarakat setempat.

Baca Juga :  Warga KSB Diringkus, WNA Prancis Malah Santai Ngopi, Pengacara: Yang Mukul Bule, yang Ditahan Rakyat

Hearing ini membahas urgensi kehadiran institusi kepolisian di Kecamatan Lopok demi menjamin stabilitas keamanan dan pelayanan publik yang lebih dekat dan cepat. Dalam dialog yang berlangsung dinamis, berbagai masukan disampaikan baik dari DPRD, aparat pemerintahan, TNI-Polri, maupun tokoh masyarakat.

Tiga Rekomendasi Strategis

Setelah mendengar seluruh pandangan, rapat menghasilkan tiga poin rekomendasi utama:

1. Pemerintah Daerah melalui OPD teknis diminta segera mempersiapkan proses pengadaan tanah untuk pembangunan Mapolsek Lopok. Proses ini diharapkan melibatkan pihak-pihak terkait guna memastikan kelayakan dan legalitas lahan.

Baca Juga :  Pasutri Asal Sumbawa Curi Barang Milik Keluarga di Mataram, Padahal Sudah Dikasih Tumpangan Menginap

2. Proses pendirian Polsek Lopok harus memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam regulasi institusi kepolisian.

3. Polres Sumbawa bersama pihak terkait diminta melakukan identifikasi lahan yang strategis dan layak sebagai lokasi pembangunan Polsek. Hasil identifikasi tersebut nantinya disampaikan ke Pemda Sumbawa sebagai dasar perencanaan pengadaan lahan pada tahun anggaran 2026.

Ketua Komisi I Muhammad Faesal menegaskan bahwa DPRD Sumbawa akan terus mengawal proses ini hingga terealisasi demi kepentingan keamanan dan pelayanan masyarakat Lopok secara berkelanjutan.

“Ini adalah bentuk komitmen kita bersama untuk memperkuat fungsi pelayanan keamanan masyarakat di wilayah-wilayah yang membutuhkan kehadiran aparat penegak hukum secara langsung,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun di Semester I 2026, UMKM Jadi Motor Utama Pertumbuhan
DPMPTSP NTB Ungkap Dugaan Investasi Fiktif dan Penguasaan Lahan di Gili Air, Desak APH Bertindak
DPRD NTB PDIP Tantang Demokrat, Audit Dana BTT Rp484 Miliar Tak Perlu Ditolak Jika Tak Ada Masalah
Empat Rapergub NTB Dibedah Kementerian Hukum, Apa Saja? Ini Daftarnya
KSB Siapkan Pilkades Digital, Bupati Amar Uji E-Voting BRIN
NTB Selangkah Lagi Tinggalkan Sistem Lama, Karier ASN Berbasis Talenta
Badko HMI Bali Nusra Desak Kejati NTB Tak Lempar Kasus Amahami, Minta Segera Tetapkan Tersangka
Usai Divonis Bebas, Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim Sebut Semua Sesuai Fakta Persidangan, Acip: Kasus Tak Jelas
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun di Semester I 2026, UMKM Jadi Motor Utama Pertumbuhan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:12 WIB

DPMPTSP NTB Ungkap Dugaan Investasi Fiktif dan Penguasaan Lahan di Gili Air, Desak APH Bertindak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:19 WIB

DPRD NTB PDIP Tantang Demokrat, Audit Dana BTT Rp484 Miliar Tak Perlu Ditolak Jika Tak Ada Masalah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:18 WIB

Empat Rapergub NTB Dibedah Kementerian Hukum, Apa Saja? Ini Daftarnya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:01 WIB

KSB Siapkan Pilkades Digital, Bupati Amar Uji E-Voting BRIN

Berita Terbaru