SUMBAWAPOST.com, Lombok Tengah– Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama belasan organisasi wanita bersepakat mengambil langkah tegas untuk memutus rantai perkawinan anak usia dini. Kesepakatan itu diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara TP PKK NTB dan BKOW, disaksikan 15 organisasi wanita di NTB, Rabu (13/8) di Kantor Bupati Lombok Tengah.
Aksi kolaboratif ini menjadi puncak Seminar Kesehatan bertema “Dampak Perkawinan Anak Terhadap Kesehatan Mental dan Reproduksi”, yang juga menjadi bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-4 RS Mandalika.
Wagub: Bukan Seremoni, Tapi Aksi Nyata
Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar acara seremonial.
“Yang utama adalah komitmen semua pihak untuk bergerak bersama, menekan angka perkawinan anak, mensosialisasikan, dan memberi edukasi kepada generasi muda tentang dampak negatifnya,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya peran keluarga sebagai benteng utama perlindungan anak.
“Saya berharap adik-adik yang hadir bisa menjadi agen perubahan, menyampaikan pesan ini kepada teman-temannya, sehingga mereka dapat terhindar dari masalah kesehatan mental dan reproduksi, dan bisa fokus mengejar cita-cita,” ujarnya.
TP PKK NTB Target 5 Tahun Tanpa Perkawinan Anak
Ketua TP PKK NTB, Sinta M. Iqbal, menjelaskan bahwa isu perkawinan anak tidak bisa diselesaikan dari satu sisi saja.
“Kami menggandeng seluruh organisasi wanita dari berbagai bidang, mulai pendidikan, agama, hingga komunitas lokal, karena masalah ini kompleks dan harus ditangani dari banyak aspek,” paparnya.
Dengan optimisme tinggi, ia menargetkan dalam waktu lima tahun, NTB bebas dari kasus perkawinan anak usia dini.
“Ini adalah jawaban kita terhadap isu nasional, mengingat NTB selama ini tercatat memiliki angka perkawinan anak yang cukup tinggi,” pungkasnya.
Langkah bersama ini diharapkan menjadi gerakan berkelanjutan, membentuk ekosistem perlindungan anak yang kokoh, serta membuka jalan bagi lahirnya generasi NTB yang sehat, cerdas, dan berdaya saing.












