SUMBAWAPOST.com| Mataram- Kursi Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi berpindah. Pemerintah Provinsi NTB menunjuk Budi Herman, yang saat ini menjabat sebagai Inspektur Inspektorat Provinsi NTB, untuk mengisi posisi strategis tersebut menggantikan Lalu Moh Faozal.
Pergantian ini terjadi di tengah proses penetapan Sekda definitif yang hingga kini masih menunggu persetujuan akhir dari Presiden di tingkat pusat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno, membenarkan adanya pergantian jabatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penunjukan Budi Herman sebagai Plh Sekda dilakukan pada akhir Februari 2026 dan pejabat yang bersangkutan telah mulai menjalankan tugasnya.
“Benar sudah dilakukan pergantian, dan diangkat Pak Budi Herman yang saat ini Inspektur Inspektorat Provinsi NTB sebagai pengganti,” kata Yiyit, sapaan akrabnya, Kamis (5/3/2026).

Menurutnya, sejak ditunjuk, Budi Herman telah menjalankan tugas sebagai Plh Sekda NTB selama kurang lebih lima hari. Sementara itu, pejabat sebelumnya, Lalu Moh Faozal, kembali ke jabatan definitifnya sebagai Asisten II Setda NTB. “Mulai aktif per akhir Februari kemarin,” ucapnya.
Pergantian posisi Plh Sekda ini juga berdampak pada perubahan jabatan lain di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB. Salah satunya jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR-Perkim NTB yang sebelumnya juga dipegang oleh Budi Herman.
Seiring dengan penunjukannya sebagai Plh Sekda, jabatan Plt Kepala Dinas PUPR-Perkim tersebut kini dialihkan kepada Kepala Bidang Cipta Karya pada dinas terkait.
Menanggapi isu yang beredar di masyarakat terkait Budi Herman yang disebut-sebut merangkap tiga jabatan sekaligus, Tri Budiprayitno menegaskan bahwa posisi Plt Kepala Dinas PUPR-Perkim sudah tidak lagi dipegang oleh yang bersangkutan.
Di sisi lain, proses penetapan Sekretaris Daerah definitif Provinsi NTB hingga saat ini masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Gubernur NTB telah mengusulkan tiga nama calon kepada pemerintah pusat untuk diproses lebih lanjut.
Ketiga nama tersebut adalah Abul Chair, Ahmad Saufi, dan Ahsanul Khalik. Usulan itu telah disampaikan kepada tiga lembaga sekaligus, yakni Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Sekretariat Kabinet (Setkab).
Tri Budiprayitno mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi terbaru terkait perkembangan proses tersebut. Berdasarkan komunikasi dengan pihak Sekretariat Kabinet, prosesnya masih menunggu persetujuan akhir dari Presiden.
“Contact person kita yang ada di Setkab masih mengatakan masih proses menunggu penandatanganan oleh Bapak Presiden. Seperti itu saja informasinya sementara ini,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pembahasan pejabat eselon I di tingkat pusat memang memerlukan waktu yang tidak singkat. Hal tersebut karena prosesnya dibahas secara bersama dalam Tim Penilaian Akhir (TPA) yang melibatkan sejumlah lembaga terkait.
“Karena tim Tim Penentuan Akhir (TPA)-nya itu mengundang para pihak yang terkait oleh lembaga ini kemudian baru dibahas bersama,” terang Yiyit.
Meski demikian, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat untuk mendapatkan perkembangan terbaru terkait penetapan Sekda definitif NTB.
“Jadi karena kami juga secara rutin bertanya kepada teman yang di sana, tinggal tunggu saja Pak Kaban kalau ada informasi terkini kami akan segera infokan seperti itu dia,” pungkasnya.
Lalu Moh Faozal menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekda NTB sejak 10 Juli 2025 dan telah dua kali mendapatkan perpanjangan masa jabatan. Setelah masa tugasnya berakhir, ia kembali ditunjuk sebagai Plh Sekda sembari menunggu penetapan Sekda definitif.
Faozal menegaskan bahwa pergantian tersebut bukan keputusan yang mendadak.
“Pergantian ini tidak mendadak. Saya sudah berdiskusi seminggu yang lalu sebelum berakhir perpanjangan yang kelima. Ini mau masuk perpanjangan kelima,” kata Faozal.
Ia juga menepis anggapan bahwa pergantian dirinya dari posisi Plh Sekda berkaitan dengan persoalan kinerja. Menurutnya, pergantian tersebut murni karena alasan administratif setelah masa perpanjangan jabatan yang telah dilakukan beberapa kali.
“Ini murni administrasi, karena sudah beberapa kali saya diperpanjang sebagai Plh,”pungkasnya.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










