KPK Tegaskan Pelaku Usaha Tambak NTB Wajib Lengkapi Perizinan Paling Lambat Mei 2026

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 2 September 2025 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Koordinator dan Supervisi Wilayah V, Dian Patria, menggelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Tata Kelola Sektor Pertambakan NTB bersama pemerintah provinsi serta kabupaten/kota se-NTB. Forum ini membahas langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pertambakan, termasuk kepatuhan perizinan, pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), dan pengendalian dampak lingkungan.

Dian Patria menegaskan, KPK memberikan perhatian serius terhadap sektor pertambakan di NTB, khususnya pada aspek transparansi, kepatuhan regulasi, dan pemenuhan kewajiban lingkungan. Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari strategi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK untuk mewujudkan pertambakan yang berkelanjutan.

Target utama Korsup Pertambakan NTB meliputi yakni Pemetaan kepatuhan dan status pelaksanaan kewajiban,  Pemenuhan kewajiban oleh pemegang izin maupun pemegang kewenangan, Koordinasi lintas pihak dalam pengelolaan pertambakan, Monitoring dan evaluasi oleh para pemangku kepentingan, Penerapan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Diikuti 1.500 Peserta, NTB Tuan Rumah Kejuaraan Tarkam Kemenpora dan FOP 2024

Berdasarkan hasil pendampingan dan pemetaan tim Satgas Percepatan Perizinan Tambak Provinsi NTB, dari 322 pelaku usaha tambak udang komersial, sebanyak 193 pelaku usaha terkonfirmasi beroperasi. Namun, tingkat kepatuhan perizinan masih rendah, 11 pelaku usaha mengajukan PKKPRL dari 111 yang belum memiliki 3 pelaku usaha mengajukan rekomendasi lingkungan dari 146 pelaku yang belum memiliki, 10 pelaku usaha mengajukan sertifikat laik operasi (SLO) IPAL, 8 pelaku usaha mengajukan izin pemanfaatan air laut selain energi (ALSE) dari 170 pelaku yang belum memiliki.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB, Muslim, ST., M.Si., mewakili Gubernur NTB, memaparkan kinerja kepatuhan pelaku usaha tambak udang berdasarkan pengawasan dan pengendalian di lapangan. Untuk mendorong percepatan kepatuhan, Pemerintah Provinsi NTB telah menerbitkan SK Gubernur Nomor 100.3.3.1–225 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pembinaan dan Pengendalian Tambak Udang.

Baca Juga :  Setelah Resmi Dilaporkan, Massa GERAK Desak KPK Periksa Bupati Dompu, Istri dan Wakil Ketua DPRD

Sebagai bentuk transparansi, DKP NTB meluncurkan WebGIS Tambak, peta spasial berbasis web yang memuat data koordinat 170 tambak udang komersial yang tersebar di NTB.

Rapat koordinasi ditutup dengan tanggapan KPK terkait lambatnya tindak lanjut pemenuhan tata kelola IPAL tambak. Salah satu faktor adalah dinamika regulasi nasional, termasuk PP 28 Tahun 2025 dan Permen LH No 1 Tahun 2025, yang menuntut percepatan kepatuhan pelaku usaha.

“Semua pelaku usaha diharapkan melengkapi perizinan sesuai aturan paling lambat Mei 2026, agar aktivitas tambak tidak mencemari ekologi perairan laut,” tegas Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Patria.

Berita Terkait

Gubernur NTB Turun Langsung ke Arena Panjat Tebing, Ketua FPTI Nadirah Al-Habsyi: Jadi Suntikan Semangat Atlet
Gubernur NTB Pastikan Pemerintahan Lombok Barat Tetap Berjalan Meski Bupati Jadi Tersangka KPK
Panitia Optimistis Shorinji Kempo Porprov XII Cetak Atlet Nasional, Hari Ketiga Berlangsung Sengit dan Sportif
Gubernur NTB Soroti Kontribusi Koperasi Masih 1,7 Persen, Tata Kelola dan Kepercayaan Publik Jadi PR Besar
Gubernur NTB Ajak Koperasi Tinggalkan Dualisme, Saatnya Bertransformasi Jadi Badan Usaha Modern
Wagub NTB dan Bupati Dompu Hadir, Hari Ketiga Shorinji Kempo Porprov XII Makin Semarak
Ketua PERKEMI NTB Syamsuriansyah: Porprov Bukan Sekadar Rebut Medali, Tapi Merajut Persaudaraan
Di Tengah Dinamika Porprov, Ketua PERKEMI NTB Pilih Bangun Kebersamaan, Atlet hingga Wasit Dapat Saweran
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:52 WIB

Gubernur NTB Turun Langsung ke Arena Panjat Tebing, Ketua FPTI Nadirah Al-Habsyi: Jadi Suntikan Semangat Atlet

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:24 WIB

Gubernur NTB Pastikan Pemerintahan Lombok Barat Tetap Berjalan Meski Bupati Jadi Tersangka KPK

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:44 WIB

Panitia Optimistis Shorinji Kempo Porprov XII Cetak Atlet Nasional, Hari Ketiga Berlangsung Sengit dan Sportif

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:34 WIB

Gubernur NTB Soroti Kontribusi Koperasi Masih 1,7 Persen, Tata Kelola dan Kepercayaan Publik Jadi PR Besar

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:18 WIB

Gubernur NTB Ajak Koperasi Tinggalkan Dualisme, Saatnya Bertransformasi Jadi Badan Usaha Modern

Berita Terbaru