SUMBAWAPOST.com, Mataram – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Koordinator dan Supervisi Wilayah V, Dian Patria, menggelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Tata Kelola Sektor Pertambakan NTB bersama pemerintah provinsi serta kabupaten/kota se-NTB. Forum ini membahas langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pertambakan, termasuk kepatuhan perizinan, pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), dan pengendalian dampak lingkungan.
Dian Patria menegaskan, KPK memberikan perhatian serius terhadap sektor pertambakan di NTB, khususnya pada aspek transparansi, kepatuhan regulasi, dan pemenuhan kewajiban lingkungan. Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari strategi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK untuk mewujudkan pertambakan yang berkelanjutan.
Target utama Korsup Pertambakan NTB meliputi yakni Pemetaan kepatuhan dan status pelaksanaan kewajiban, Pemenuhan kewajiban oleh pemegang izin maupun pemegang kewenangan, Koordinasi lintas pihak dalam pengelolaan pertambakan, Monitoring dan evaluasi oleh para pemangku kepentingan, Penerapan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pendampingan dan pemetaan tim Satgas Percepatan Perizinan Tambak Provinsi NTB, dari 322 pelaku usaha tambak udang komersial, sebanyak 193 pelaku usaha terkonfirmasi beroperasi. Namun, tingkat kepatuhan perizinan masih rendah, 11 pelaku usaha mengajukan PKKPRL dari 111 yang belum memiliki 3 pelaku usaha mengajukan rekomendasi lingkungan dari 146 pelaku yang belum memiliki, 10 pelaku usaha mengajukan sertifikat laik operasi (SLO) IPAL, 8 pelaku usaha mengajukan izin pemanfaatan air laut selain energi (ALSE) dari 170 pelaku yang belum memiliki.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB, Muslim, ST., M.Si., mewakili Gubernur NTB, memaparkan kinerja kepatuhan pelaku usaha tambak udang berdasarkan pengawasan dan pengendalian di lapangan. Untuk mendorong percepatan kepatuhan, Pemerintah Provinsi NTB telah menerbitkan SK Gubernur Nomor 100.3.3.1–225 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pembinaan dan Pengendalian Tambak Udang.
Sebagai bentuk transparansi, DKP NTB meluncurkan WebGIS Tambak, peta spasial berbasis web yang memuat data koordinat 170 tambak udang komersial yang tersebar di NTB.
Rapat koordinasi ditutup dengan tanggapan KPK terkait lambatnya tindak lanjut pemenuhan tata kelola IPAL tambak. Salah satu faktor adalah dinamika regulasi nasional, termasuk PP 28 Tahun 2025 dan Permen LH No 1 Tahun 2025, yang menuntut percepatan kepatuhan pelaku usaha.
“Semua pelaku usaha diharapkan melengkapi perizinan sesuai aturan paling lambat Mei 2026, agar aktivitas tambak tidak mencemari ekologi perairan laut,” tegas Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Patria.












