SUMBAWAPOST.com| Bima-
Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMKPP) Negeri Bima, Abdul Hamid, akhirnya buka suara terkait dugaan pemotongan gaji tenaga pengajar yang sempat menjadi sorotan publik. Ia membenarkan adanya kebijakan pemotongan, namun menegaskan bahwa langkah itu merupakan hasil rapat internal sekolah, bukan keputusan sepihak.
“Terkait isu pemotongan gaji pegawai di SMKPP Negeri Bima, kami perlu menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berawal dari hasil rapat internal sekolah yang membahas peningkatan kedisiplinan pegawai, khususnya bagi yang tidak masuk kerja atau meninggalkan jam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tanpa keterangan yang sah,” jelas Abdul Hamid, Senin (10/11/2025) malam.
Menurutnya, pemotongan dilakukan secara proporsional terhadap pegawai yang tidak hadir tanpa alasan jelas. Dana hasil potongan itu, lanjutnya, dialokasikan untuk membayar honor guru pengganti yang mengambil alih jam KBM yang ditinggalkan.
“Sebagaimana kesepakatan rapat bersama, dana hasil pemotongan digunakan untuk memberikan honor kepada guru pengganti yang melaksanakan jam KBM yang ditinggalkan,” ujarnya.
Abdul Hamid menegaskan, kebijakan tersebut baru berjalan dua bulan dan tidak dimaksudkan untuk kepentingan pribadi siapa pun. Langkah itu, katanya, diambil semata-mata untuk meningkatkan kedisiplinan, menjaga keberlangsungan proses belajar-mengajar, serta memastikan layanan pendidikan tetap optimal.
Namun setelah menerima sejumlah masukan dari para guru dan pihak eksternal, pihak sekolah telah melakukan rapat evaluasi dan memutuskan untuk menghentikan kebijakan pemotongan gaji tersebut.
“Setelah kami mendapatkan masukan dari berbagai pihak dan melakukan rapat evaluasi bersama, kebijakan tersebut telah kami hentikan. Kami sepakat bahwa upaya peningkatan disiplin akan dilaksanakan melalui pembinaan yang lebih edukatif, persuasif, dan sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku,” tandasnya.
Meski demikian, saat ditanya mengenai dugaan pemotongan gaji pada tahun-tahun sebelumnya yang disebut dilakukan tanpa surat kesepakatan, Kepala Sekolah enggan memberikan tanggapan lebih lanjut.
Hal itu terbongkar setelah sebelumnya, seorang guru honorer yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan adanya pemotongan gaji yang dilakukan pihak sekolah.
“Iya benar ada pemotongan,” ungkapnya singkat saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).
Guru tersebut mengaku tidak mengetahui alasan pasti di balik kebijakan tersebut mengenai dasar dan tujuan pemotongan yang nilainya bervariasi antara Rp300 ribu hingga Rp750 ribu.
Informasi lain yang dihimpun media ini menyebutkan, pemotongan gaji tenaga pengajar sebagai salah satu Sekolah dibawah Naungan UPTD Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB itu tidak hanya terjadi tahun ini, tetapi juga di tahun-tahun sebelumnya.
Bahkan, sejumlah pihak berencana melaporkan secara resmi peristiwa tersebut dalam waktu dekat.









