Kericuhan brutal saat eksekusi lahan di Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, kembali berbuntut panjang. Setelah tiga personel Polri mengalami luka serius akibat tebasan parang, Polda NTB akhirnya bergerak cepat dan menahan lima dari tujuh terduga pelaku penganiayaan. Kelimanya kini meringkuk di Rutan Polda NTB, sementara dua pelaku lain yang masih berkeliaran tengah diburu. Polisi bahkan menyebut salah satu tersangka sempat menjadi provokator dan membagikan uang Rp1 juta untuk memicu serangan saat bentrokan pecah pada 5 November 2025 lalu.
SUMBAWAPOST.com| Mataram-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB resmi menahan lima dari tujuh terduga pelaku penganiayaan terhadap personel Polri dalam kericuhan saat pengamanan eksekusi lahan Ai Jati di Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa. Peristiwa yang berlangsung pada 5 November 2025 itu pecah menjadi bentrokan brutal hingga menyebabkan tiga anggota Polres Sumbawa mengalami luka serius akibat tebasan parang.
Dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Jumat (14/11/2025), Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, S.I.K., menegaskan bahwa kelima terduga kini ditahan di Rutan Polda NTB, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
“Kelima terduga sudah diamankan, sementara dua lainnya masih kami buru. Identitas keduanya sudah diketahui. Kami imbau agar segera menyerahkan diri sebelum kami melakukan penangkapan paksa,” tegas Kombes Pol Syarif.
Kelima terduga yang kini ditahan masing-masing berinisial HS, D, IM, A, dan S, dan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan gabungan Polres Sumbawa dan Ditreskrimum Polda NTB.
Kombes Pol Syarif membeberkan bahwa tiga personel Polri mengalami luka berat, bahkan satu di antaranya harus menjalani tindakan operasi. Dari hasil pemeriksaan, luka tersebut dipastikan bukan insiden tak sengaja, melainkan serangan langsung yang dilakukan para pelaku.
Kericuhan dalam eksekusi lahan ini bahkan membuat Kapolres Sumbawa memutuskan menarik mundur pasukan demi mencegah eskalasi lebih besar dan menjaga stabilitas keamanan daerah.
“Atas dasar luka para korban, kami melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya tindak pidana penganiayaan. Setelah laporan polisi diterima, penyidik melakukan pendalaman hingga akhirnya para terduga diamankan,” jelasnya.
Dalam penyidikan, polisi menemukan peran salah satu tersangka yang diduga menjadi provokator. Ia memberikan uang Rp1 juta kepada salah satu pelaku untuk melakukan tindakan penganiayaan saat kericuhan berlangsung.
Sementara itu, sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya parang yang digunakan untuk menebas korban, pakaian dan topi para pelaku pada hari kejadian, hingga hasil visum luka para korban.
Para tersangka dibagi dalam dua klaster, pasal. Untuk klaster Pertama dimana Tersangka HS, D, dan IM dijerat dengan Pasal 160 KUHP (penghasutan), Pasal 356 ayat (2) KUHP (penganiayaan terhadap petugas), Pasal 170 ayat (2) KUHP (pengeroyokan), Pasal 213 ayat (2) KUHP (melawan petugas)
Sementara, untuk klaster ke dua untuk tersangka A alias B dan S dijerat dengan Pasal 356 ayat (2) KUHP, Pasal 170 ayat (2) KUHP, Pasal 213 ayat (2) KUHP, Pasal 406 KUHP (perusakan)
Polda NTB memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan serta meminta seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif di Kabupaten Sumbawa.









