Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti lonjakan signifikan anggaran belanja rapat dan jamuan tamu dalam Perubahan APBD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2025. Dalam hasil evaluasinya, Kemendagri menilai sejumlah pos Anggaran, terutama di Dinas Kesehatan dan Sekretariat DPRD NTB, perlu dirasionalisasi karena dinilai tidak proporsional dan berpotensi menggerus Efisiensi Keuangan Daerah.
SUMBAWAPOST.com, Jakarta- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sejumlah catatan tegas terhadap Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) usai melakukan evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Catatan itu tertuang dalam surat resmi bernomor 900.1.1.4/5504/Keuda tertanggal 22 Oktober 2025, yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah, Dr. Drs. Horas Panjaitan, M.Ec.Dev.
Dalam surat tersebut, Kemendagri menyoroti peningkatan signifikan pada pos belanja barang dan jasa yang mencapai Rp743,06 miliar, naik Rp155,7 miliar dari sebelumnya Rp587,35 miliar atau sekitar 11,44 persen dari total belanja daerah.
Dalam rincian evaluasi, belanja barang pakai habis mengalami kenaikan besar dari Rp587,22 miliar menjadi Rp742,53 miliar, dengan lonjakan mencolok di beberapa komponen:
1. Belanja bahan-bahan kimia naik dari Rp3,24 miliar menjadi Rp6,07 miliar.
2. Belanja bahan-bahan lainnya melonjak dari Rp5,3 miliar menjadi Rp15,6 miliar.
3. Belanja suvenir/cendera mata naik hampir 40 persen dari Rp2,37 miliar menjadi Rp3,32 miliar.
4. Belanja obat-obatan meningkat dari Rp10,8 miliar menjadi Rp15,34 miliar.
5. Belanja makanan dan minuman rapat naik tajam dari Rp36,76 miliar menjadi Rp54,55 miliar.
6. Belanja jamuan tamu juga meningkat dari Rp8,32 miliar menjadi Rp12,16 miliar.
Kemendagri menekankan agar penganggaran disesuaikan dengan kebutuhan nyata, berbasis tugas dan fungsi SKPD, jumlah pegawai, serta volume pekerjaan. Selain itu, evaluasi juga menyoroti pentingnya memperhitungkan sisa persediaan tahun anggaran 2024 dan menerapkan digitalisasi administrasi guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas.
Dalam catatan detail, Dinas Kesehatan NTB menjadi salah satu SKPD dengan kenaikan mencolok pada beberapa pos, terutama belanja bahan-bahan lainnya yang meningkat hampir tiga kali lipat dari Rp3,69 miliar menjadi Rp14,06 miliar, atau setara 90 persen dari total belanja kategori tersebut.
Sementara itu, Sekretariat DPRD NTB tercatat mengalami lonjakan besar pada belanja makanan dan minuman rapat, dari Rp24,97 miliar menjadi Rp40,8 miliar, atau mencapai 74,79 persen dari total belanja rapat daerah.
Kemendagri meminta agar besaran alokasi tersebut dirasionalkan kembali dengan memperhatikan aspek efektivitas, efisiensi, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.
Surat evaluasi itu juga menegaskan perlunya penghematan anggaran di sektor nonprioritas, terutama pada belanja konsumtif seperti rapat, jamuan, dan bahan cetak. Kemendagri menilai, efisiensi harus dilakukan melalui transformasi digital dalam pengelolaan administrasi, sejalan dengan arah kebijakan reformasi birokrasi nasional.
“Penganggaran harus disesuaikan dengan kebutuhan nyata, standar kebutuhan yang ditetapkan kepala daerah, serta didukung penerapan digitalisasi administrasi dalam rangka efisiensi dan efektivitas penggunaannya,” tulis surat Kemendagri tersebut.












