Kejati NTB Tambah Satu Tersangka Baru dalam Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB

Avatar

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com| Mataram-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dana siluman DPRD NTB. Kali ini, seorang pria berinisial HK resmi ditahan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB setelah statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, S.H., M.H., membenarkan penahanan tersebut dalam konferensi pers siang tadi. Ia menyampaikan bahwa HK langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Baca Juga :  Silaturahmi dengan NW, Gubernur NTB Tegaskan Komitmen Meningkatkan Ekonomi Umat

“Status HK sudah kami tingkatkan menjadi tersangka, dan hari ini langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Zulkifli.

Kasus dana siluman ini mencuat dari temuan penyidik Pidsus terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD NTB. Dari penyelidikan awal, penyidik menemukan indikasi kuat adanya penerimaan dana yang tidak sah, yang kemudian berkembang menjadi penyidikan resmi.

HK menjadi tersangka ketiga setelah sebelumnya Kejati NTB menetapkan dua orang lainnya dalam kasus yang sama. Seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Dua ‘Pendekar’ DPRD NTB Terpeleset Dana Siluman: Resmi Tersangka, Langsung Check-In di Lapas Berbeda

Kejati NTB menegaskan penyidikan kasus dana siluman DPRD NTB tidak berhenti pada tiga tersangka yang sudah ada. Pengembangan lebih lanjut masih terbuka, termasuk kemungkinan adanya aktor lain di balik aliran dana tersebut.

Kasus ini menjadi salah satu atensi besar Kejaksaan karena menyangkut integritas lembaga legislatif serta penggunaan anggaran yang seharusnya berpihak pada masyarakat.

Berita Terkait

Halal Bihalal IKA Unram, Isvie Rupaeda Tegaskan Peran Alumni Jadi Kunci Kemajuan Kampus
Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?
Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima
Sekda NTB dari Madura, Bukan Putra Daerah-Iqbal Tuntut Pejabat Kerja ‘Extraordinary’
Nama Gubernur NTB Muncul di Sidang Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD, Saksi Akui Terima Perintah
Daftar Lengkap Pejabat NTB Beserta Posisi yang Dilantik Iqbal: 6 Bulan Jadi ‘Tiket’ Bertahan atau Angkat Kaki
Ketua FKMHB Ungkap Indikasi Error in Objecto Aset Serasuba, DPRD Bima Sebut Tanah Bukan Milik Pemkot
Pria Asal Sumenep Madura, Abul Chair Resmi Jadi Sekda NTB, Iqbal Ungkap Proses Panjang di Balik Layar
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 14:40 WIB

Halal Bihalal IKA Unram, Isvie Rupaeda Tegaskan Peran Alumni Jadi Kunci Kemajuan Kampus

Jumat, 10 April 2026 - 17:48 WIB

Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?

Jumat, 10 April 2026 - 17:01 WIB

Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima

Jumat, 10 April 2026 - 09:58 WIB

Sekda NTB dari Madura, Bukan Putra Daerah-Iqbal Tuntut Pejabat Kerja ‘Extraordinary’

Kamis, 9 April 2026 - 22:38 WIB

Nama Gubernur NTB Muncul di Sidang Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD, Saksi Akui Terima Perintah

Berita Terbaru