Kejati NTB Tambah Satu Tersangka Baru dalam Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com| Mataram-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dana siluman DPRD NTB. Kali ini, seorang pria berinisial HK resmi ditahan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB setelah statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, S.H., M.H., membenarkan penahanan tersebut dalam konferensi pers siang tadi. Ia menyampaikan bahwa HK langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Baca Juga :  Kos-Kosan atau Markas Ninja? Polsek Dompu Temukan Kapak, Anak Panah, dan Bong

“Status HK sudah kami tingkatkan menjadi tersangka, dan hari ini langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Zulkifli.

Kasus dana siluman ini mencuat dari temuan penyidik Pidsus terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD NTB. Dari penyelidikan awal, penyidik menemukan indikasi kuat adanya penerimaan dana yang tidak sah, yang kemudian berkembang menjadi penyidikan resmi.

HK menjadi tersangka ketiga setelah sebelumnya Kejati NTB menetapkan dua orang lainnya dalam kasus yang sama. Seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  SEMMI NTB Cabut Laporan Dugaan Korupsi Proyek Rp2,68 Miliar di KSB dari Kejati 

Kejati NTB menegaskan penyidikan kasus dana siluman DPRD NTB tidak berhenti pada tiga tersangka yang sudah ada. Pengembangan lebih lanjut masih terbuka, termasuk kemungkinan adanya aktor lain di balik aliran dana tersebut.

Kasus ini menjadi salah satu atensi besar Kejaksaan karena menyangkut integritas lembaga legislatif serta penggunaan anggaran yang seharusnya berpihak pada masyarakat.

Berita Terkait

Berangkat Cari Kambing, Remaja 18 Tahun Hilang Tanpa Jejak di Gunung Api Sangeang Bima
Disentil TGH Najamuddin Soal Lahan Wisata Terlantar dan Dikuasai Investor, Bupati Lombok Timur Angkat Bicara
Polresta Mataram Lagi On Fire, Pimpin Klasemen Pengungkapan Kasus Narkoba Terbanyak di NTB
Wanita Muda di Samili Bima Tewas Diduga Dibunuh Suami, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi
TGH Najamuddin Desak Bupati Lotim Inventarisasi Tanah Terlantar di Pesisir Selatan: Ancaman Demo Jika Tak Ditindak
HUT ke-67 NTB, Gubernur Iqbal Tekankan Pembangunan Cepat dan Berdampak Nyata
Serapan Gabah NTB Lampaui Target, Bulog Pastikan Stok Pangan Aman Lebih dari 30 Bulan
Ketua DPW Nadirah dan DPC PBB se-NTB Resmi Dilantik, Konsolidasi Menuju ‘Gerak Cepat Mengembalikan Kejayaan’
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:37 WIB

Berangkat Cari Kambing, Remaja 18 Tahun Hilang Tanpa Jejak di Gunung Api Sangeang Bima

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:22 WIB

Disentil TGH Najamuddin Soal Lahan Wisata Terlantar dan Dikuasai Investor, Bupati Lombok Timur Angkat Bicara

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:45 WIB

Polresta Mataram Lagi On Fire, Pimpin Klasemen Pengungkapan Kasus Narkoba Terbanyak di NTB

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:55 WIB

Wanita Muda di Samili Bima Tewas Diduga Dibunuh Suami, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:28 WIB

TGH Najamuddin Desak Bupati Lotim Inventarisasi Tanah Terlantar di Pesisir Selatan: Ancaman Demo Jika Tak Ditindak

Berita Terbaru