SUMBAWAPOST.com| Mataram-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dana siluman DPRD NTB. Kali ini, seorang pria berinisial HK resmi ditahan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB setelah statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, S.H., M.H., membenarkan penahanan tersebut dalam konferensi pers siang tadi. Ia menyampaikan bahwa HK langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
“Status HK sudah kami tingkatkan menjadi tersangka, dan hari ini langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Zulkifli.
Kasus dana siluman ini mencuat dari temuan penyidik Pidsus terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD NTB. Dari penyelidikan awal, penyidik menemukan indikasi kuat adanya penerimaan dana yang tidak sah, yang kemudian berkembang menjadi penyidikan resmi.
HK menjadi tersangka ketiga setelah sebelumnya Kejati NTB menetapkan dua orang lainnya dalam kasus yang sama. Seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati NTB menegaskan penyidikan kasus dana siluman DPRD NTB tidak berhenti pada tiga tersangka yang sudah ada. Pengembangan lebih lanjut masih terbuka, termasuk kemungkinan adanya aktor lain di balik aliran dana tersebut.
Kasus ini menjadi salah satu atensi besar Kejaksaan karena menyangkut integritas lembaga legislatif serta penggunaan anggaran yang seharusnya berpihak pada masyarakat.









