Kejati NTB Tambah Satu Tersangka Baru dalam Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB

Avatar

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com| Mataram-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dana siluman DPRD NTB. Kali ini, seorang pria berinisial HK resmi ditahan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB setelah statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, S.H., M.H., membenarkan penahanan tersebut dalam konferensi pers siang tadi. Ia menyampaikan bahwa HK langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Baca Juga :  Korem 162/Wira Bhakti Dan Polda NTB Kolaborasi Pengamanan MotoGP Mandalika 2024

“Status HK sudah kami tingkatkan menjadi tersangka, dan hari ini langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Zulkifli.

Kasus dana siluman ini mencuat dari temuan penyidik Pidsus terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD NTB. Dari penyelidikan awal, penyidik menemukan indikasi kuat adanya penerimaan dana yang tidak sah, yang kemudian berkembang menjadi penyidikan resmi.

HK menjadi tersangka ketiga setelah sebelumnya Kejati NTB menetapkan dua orang lainnya dalam kasus yang sama. Seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Tim Transisi-Tim Percepatan: Biang Kerok Kegaduhan dan Masalah Hukum di Setahun Kepemimpinan Iqbal-Dinda

Kejati NTB menegaskan penyidikan kasus dana siluman DPRD NTB tidak berhenti pada tiga tersangka yang sudah ada. Pengembangan lebih lanjut masih terbuka, termasuk kemungkinan adanya aktor lain di balik aliran dana tersebut.

Kasus ini menjadi salah satu atensi besar Kejaksaan karena menyangkut integritas lembaga legislatif serta penggunaan anggaran yang seharusnya berpihak pada masyarakat.

Berita Terkait

Ketua MPW Pemuda Pancasila NTB Eddy Sophian Hadiri Pelantikan Hanura Se-NTB, Serukan Kolaborasi
PKN NTB Beri Selamat Pengurus Baru Hanura, Ajak Perkuat Kolaborasi Demi Kemajuan Daerah
Gubernur Iqbal Bongkar Peran Prabowo dan OSO di Balik Keputusannya Maju Pilgub NTB
Dihadiri Iqbal-Dinda, Hanura Pastikan Dukung Iqbal Jika Kembali Bertarung di Pilkada NTB
OSO Titip 7 Pesan untuk Pengurus Hanura NTB: Jangan Cari Jabatan, Utamakan Rakyat
Resmi Pimpin Hanura NTB, Ahmad Dahlan Siap Pertaruhkan Karier Politik Demi Besarkan Partai
Wagub NTB Umi Dinda Hadiri Pelantikan Pengurus DPD dan DPC Hanura Se-NTB
Ketua KPID NTB Edukasi Mahasiswa Bijak Bermedia, A. Rachman Chavez Tegaskan KPID Awasi Siaran, Bukan Perizinan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:29 WIB

Ketua MPW Pemuda Pancasila NTB Eddy Sophian Hadiri Pelantikan Hanura Se-NTB, Serukan Kolaborasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:45 WIB

PKN NTB Beri Selamat Pengurus Baru Hanura, Ajak Perkuat Kolaborasi Demi Kemajuan Daerah

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Gubernur Iqbal Bongkar Peran Prabowo dan OSO di Balik Keputusannya Maju Pilgub NTB

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Dihadiri Iqbal-Dinda, Hanura Pastikan Dukung Iqbal Jika Kembali Bertarung di Pilkada NTB

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:35 WIB

OSO Titip 7 Pesan untuk Pengurus Hanura NTB: Jangan Cari Jabatan, Utamakan Rakyat

Berita Terbaru