Katanya Mendidik Akhlak, Ternyata Tergoda Syahwat: Ustadz Cabul di Lombok Barat Resmi Jadi Tersangka, Korban Terus Bertambah

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 24 April 2025 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Polresta Mataram resmi menetapkan AF, seorang oknum ustadz di salah satu pondok pesantren di Lombok Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap para santriwati. Penetapan ini diumumkan usai gelar perkara yang dilakukan tim penyidik.

Dari hasil penyidikan awal, polisi telah mengidentifikasi 10 korban. Namun seiring berjalannya proses, jumlah korban kini bertambah menjadi 13 orang. Para korban terdiri dari dua kategori laporan: persetubuhan dan pencabulan.

Baca Juga :  Utang Jadi Bahan Gosip, Parang Jadi Pelampiasan: Suami di Dompu Bunuh Istri Pakai Parang

“Korban persetubuhan ada lima orang. Korban pencabulan awalnya empat, namun bertambah satu karena satu korban mengalami keduanya, pencabulan dan persetubuhan. Kami juga menerima tiga laporan baru, sehingga totalnya menjadi 13 laporan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Kamis (24/4).

Saat ini, tersangka AF telah ditahan di Rutan Polresta Mataram untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Gara-Gara Suara Gamelan Tembus Speaker Masjid, Pak RT di Mataram Dicekik Tetangga dan Diserang Pakai Pisau

Polresta Mataram mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal proses hukum dan mendukung para korban dalam perjuangan mereka mencari keadilan. Setiap dukungan adalah suara untuk kebenaran.

“Mari bersama ciptakan ruang pendidikan yang aman, adil, dan terbebas dari kekerasan seksual,”tutupnya.

 

 

Berita Terkait

Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun di Semester I 2026, UMKM Jadi Motor Utama Pertumbuhan
DPMPTSP NTB Ungkap Dugaan Investasi Fiktif dan Penguasaan Lahan di Gili Air, Desak APH Bertindak
DPRD NTB PDIP Tantang Demokrat, Audit Dana BTT Rp484 Miliar Tak Perlu Ditolak Jika Tak Ada Masalah
Empat Rapergub NTB Dibedah Kementerian Hukum, Apa Saja? Ini Daftarnya
KSB Siapkan Pilkades Digital, Bupati Amar Uji E-Voting BRIN
NTB Selangkah Lagi Tinggalkan Sistem Lama, Karier ASN Berbasis Talenta
Badko HMI Bali Nusra Desak Kejati NTB Tak Lempar Kasus Amahami, Minta Segera Tetapkan Tersangka
Usai Divonis Bebas, Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim Sebut Semua Sesuai Fakta Persidangan, Acip: Kasus Tak Jelas
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun di Semester I 2026, UMKM Jadi Motor Utama Pertumbuhan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:12 WIB

DPMPTSP NTB Ungkap Dugaan Investasi Fiktif dan Penguasaan Lahan di Gili Air, Desak APH Bertindak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:19 WIB

DPRD NTB PDIP Tantang Demokrat, Audit Dana BTT Rp484 Miliar Tak Perlu Ditolak Jika Tak Ada Masalah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:18 WIB

Empat Rapergub NTB Dibedah Kementerian Hukum, Apa Saja? Ini Daftarnya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:01 WIB

KSB Siapkan Pilkades Digital, Bupati Amar Uji E-Voting BRIN

Berita Terbaru