SUMBAWAPOST.com, Mataram – Polresta Mataram resmi menetapkan AF, seorang oknum ustadz di salah satu pondok pesantren di Lombok Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap para santriwati. Penetapan ini diumumkan usai gelar perkara yang dilakukan tim penyidik.
Dari hasil penyidikan awal, polisi telah mengidentifikasi 10 korban. Namun seiring berjalannya proses, jumlah korban kini bertambah menjadi 13 orang. Para korban terdiri dari dua kategori laporan: persetubuhan dan pencabulan.
“Korban persetubuhan ada lima orang. Korban pencabulan awalnya empat, namun bertambah satu karena satu korban mengalami keduanya, pencabulan dan persetubuhan. Kami juga menerima tiga laporan baru, sehingga totalnya menjadi 13 laporan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Kamis (24/4).
Saat ini, tersangka AF telah ditahan di Rutan Polresta Mataram untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polresta Mataram mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal proses hukum dan mendukung para korban dalam perjuangan mereka mencari keadilan. Setiap dukungan adalah suara untuk kebenaran.
“Mari bersama ciptakan ruang pendidikan yang aman, adil, dan terbebas dari kekerasan seksual,”tutupnya.









