Kasus Gugatan 105 Miliar, DPRD NTB Siap Menghadapi Upaya Banding Aktivis

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 16 November 2024 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) siap menghadapi gugatan upaya Banding dari penggugat M Fihirudin lantaran tidak menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, dalam perkara nomor 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr tanggal 15 November 2024.

Melalui Kuasa Hukummnya, pimpinan DPRD NTB, menyatakan siap menghadapi upaya banding yang akan dilakukan M Fihirudin

“Kami menunggu dan mempersilahkan jika M Fihirudin mau Banding. Karena, setiap orang diberikan kebebasan untuk mendapatkan perlindungan hukum,” kata Kuasa Hukum Pimpinan DPRD NTB M. Imam Zarkasi, Sabtu 16 November 2024.

Menurut Imam Zarkasi langkah Fihirudin menggugat Isvie Rupaeda, fraksi bintang perjuangan nurani rakyat, fraksi partai amanah nasional, fraksi partai persatuan pembangunan, fraksi partai gerindra, fraksi partai golkar dan pimpinan dewan perwakilan rakyat NTB tanggal 28 Mei 2024, sangat keliru.

“Bukan pimpinan DPRD dan fraksi yang mesti digugat melainkan aparat penegak hukum, yang melakukan penyelidikan, penyidikan dan menetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE sebelumnya,”ungkap Pengecara dibawah Internasional Lawyer, Imam Zarkasi.

Menurutnya sangat keliru, mestinya ada upaya hukum lainnya bisa dilakukan oleh M Fihirudin ketika ditetapkan sebagai tersangka yakni pra peradilan.

“Bukan menggugat pimpinan DPRD dan fraksi yang diduga sebagai pelapor dugaan tindak pidana pelanggan UU ITE. Karena yang melakukan penyelidikan hingga tahap penyidikan dan penetapan tersangka waktu itu kan APH,” tegasnya.

Akibat M Fihirudin dinyatakan mengadili terdakwa M. Fihirudin, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana UU ITE. Makanya langsung menggugat pimpinan dan fraksi di DPRD NTB. Dimana turut tergugat Polda dan Kejaksaan juga Kementerian Keuangan.

Baca Juga :  Ajukan 6 Tuntutan, Komunitas Pendeta dan Umat Kristiani Pulau Lombok Dukung Rohmi-Firin

Namun lanjut Imam Zarkasi, amar putusan dalam Provisi, menolak tuntutan provisi penggugat. Sedangkan dalam eksepsi menolak eksepsi dari para tergugat. Turut tergugat I dan turut tergugat Il untuk seluruhnya.

Dalam pokok perkara 1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini secara sejumlah Rp 689.000,00- (enam ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) dalam putusan Majelis Hakim PN Mataram dikutip dari e-Court dalam perkara Nomor 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr”.

Mengenai tuduhan ada “cawe-cawe”, bagi Imam Zarkasi, silahkan untuk dibuktikan. Hanya saja, dirinya berpesan agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru akibat tuduhan tersebut.

“Keinginan Fihirudin untuk melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY) bukan ranah kami. Itu hak Fihirudin, tapi yang bersangkutan harus mampu membuktikan,” pesannya.

Imam Zarkasi menambahkan, dalam gugatan Fihirudin itu tidak konsisten. Ada angka yang dituntut menggantikan kerugian sebesar Rp 105 Miliar. Kemudian muncul lagi angka sebesar Rp 105 Miliar. Tapi, dalam tuntutan akhir, mestinya sebesar sebesar Rp 210 Miliar, tapi nyatanya tetap diangka Rp 105 Miliar.

“Inilah bagian dari pertimbangan majelis hakim menolak gugatan Fihirudin,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Tim PH Fihirudin, Muhammad Ihwan SH MH, mewakili seluruh Tim Pengacara Pembela Rakyat (TPPR) menduga bahwa putusan Majelis Hakim PN Mataram sarat kepentingan. Bahkan kuat diduga Majelis Hakim sudah “masuk angin” atas putusan yang sudah dikeluarkan.

Baca Juga :  DPRD NTB Diduga ‘Dibungkam’ Eksekutif, Fungsi Kontrol Dipertanyakan

“Ada rentang waktu sebulan lebih dari jadwal awal. Waktu yang tidak masuk akal, sehingga Majelis Hakim tidak mampu membuat atau mengetik sebuah keputusan,” kata Iwan Slank sapaannya.

Dalam persidangan kata Iwan Slank, pihaknya sudah menghadirkan saksi-saksi dan bukti yang sangat kuat. Selain itu, saudara Fihiruddin juga sudah ditahan dan mengalami kerugian yang amat besar.

“Jadi aneh ketika Majelis Hakim menolak tuntutan kami, ini sangat aneh dan tidak wajar,” tegas Iwan Slank.

Dalam persidangan lanjut Iwan Slank, Tim PH juga sudah mengajukan bukti bahwa benar ada putusan yang telah membebaskan saudara Fihiruddin dari dakwaan pidana. Kemudian setelah ditahan atas peristiwa yang didakwakan kepadanya, Fihiruddin sudah diproses hukum, tetapi keputusan hukum justru mengatakan bahwa dia tidak bersalah.

“Saat persidangan juga, dari pihak tergugat tidak ada mengajukan saksi satupun dan tidak ada mengajukan bukti surat selain percakapan-percakapan WhatsApp yang dijadikan alat bukti. Makanya bagi kami, putusan ini sangat aneh dan janggal. Ketika satu pihak telah membuktikan secara sempurna, dalil-dalil gugatannya juga sangat kuat kemudian ditolak,” sesalnya.

Atas putusan ini pula, pihaknya bakal selain mengajukan banding dan juga melaporkan perilaku Majelis Hakim PN Mataram ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) atas dugaan cawe-cawe dalam perkara ini.

“Putusan ini bagi kami bukan hanya tidak adil, tapi juga tidak masuk akal dan tidak logis,” pungkasnya

Berita Terkait

Diduga Telantarkan Istri Usai Jadi Ajudan Bupati, Polisi di Bima Sepakat Cerai Usai Disidang
Hardiknas 2026, Guru PPPK Paruh Waktu NTB di Era Iqbal-Dinda Dapat Insentif Rp500 Ribu
Dipaksakan dan Tak Sah, Subhan Bongkar Dugaan Kejanggalan Muscab PPP Dompu
PPP NTB Bergejolak, Marga Harun Sebut Muscab Dompu Tak Sah dan Bermasalah
Iqbal Libatkan Buruh di ‘Dapur Perda’, Skema PMI Disiapkan Putus Kemiskinan, Umi Dinda Ingatkan Ini
NTB ‘Sesak Napas,’ Badko HMI Bali-Nusra Bongkar Ketimpangan di Balik Mimpi Makmur Mendunia
Polisi di Bima Diduga Telantarkan Istri, Ajukan Cerai Usai Jadi Ajudan Bupati
Rinjani 100 Siap Digelar, 2.275 Pelari dari 38 Negara Bakal Taklukkan Gunung Rinjani
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:57 WIB

Diduga Telantarkan Istri Usai Jadi Ajudan Bupati, Polisi di Bima Sepakat Cerai Usai Disidang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:23 WIB

Hardiknas 2026, Guru PPPK Paruh Waktu NTB di Era Iqbal-Dinda Dapat Insentif Rp500 Ribu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:55 WIB

Dipaksakan dan Tak Sah, Subhan Bongkar Dugaan Kejanggalan Muscab PPP Dompu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:32 WIB

PPP NTB Bergejolak, Marga Harun Sebut Muscab Dompu Tak Sah dan Bermasalah

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:48 WIB

Iqbal Libatkan Buruh di ‘Dapur Perda’, Skema PMI Disiapkan Putus Kemiskinan, Umi Dinda Ingatkan Ini

Berita Terbaru