SUMBAWAPost, Kota Mataram –
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Enen Saribanon melantik pejabat eselon III di Lingkungan Kejaksaan Tinggi NTB. Jum’at (14/6/2024). Bertempat di ruang Jaksa Agung R. Soeprapto Kejaksaan Tinggi NTB lantai IV di Kota Mataram.
Adapun Pejabat yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-523/C/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 adalah sebagai berikut :
Asisten Pidana Umum
Irwan Setiawan Wahyuhafi, SH.,MH
Sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kota Banjar Jawa Barat
Asisten Perdata dan TUN
Ade Indrawan, SH.,MH
sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Propinsi Lampung
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur
Hendro Wasisto, SH.,MH
sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Papua di Jayapura
Kepala Kejaksaan Negeri Dompu
Burhanuddin, SH
sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi NTB
Selain melantik Asisten dan Kepala Kejaksaan Negeri, Kajati NTB Enen Saribanon juga melantik dan mengambil sumpah jabatan Koordinator dan Kabag. TU pada Kejaksaan Tinggi NTB, antara lain:
1. Erik Yudistira, SH.,MH
2. I Putu Eka Suyantha, SH.,MH
3. Ricky Febriandi, SH
4. Lusiana Bida, SH
5. Armadha Tangdibali, SH.,MH
Pada kesempatan tersebut, Kajati NTB Enen Saribanon, SH.,MH mengucapkan selamat kepada pejabat yang telah dilantik hari ini, proses rotasi, mutasi, serta promosi merupakan siklus alamiah dalam sebuah ekosistem organisasi dalam rangka evaluasi dan peningkatan kinerja serta untuk regenerasi sumber daya manusia dalam menjaga kedinamisan institusi. Para pejabat yang dilantik pada hari ini adalah insan Adhyaksa terbaik yang telah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang serta penilaian yang objektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan.
“Saya harap setiap pejabat yang baru saya lantik dapat menunjukkan kinerja dan prestasi nyata, bekerjalah menggunakan nurani dan akal sehat yang konsisten pada kebenaran agar tindak-tanduk saudara selalu mendukung upaya menjadikan Kejaksaan sebagai Lembaga penegak hukum nomor satu, baik dari sisi penegakan hukum maupun pelayanan publik,”pesannya.










