SUMBAWAPOST.com, Bima- Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bima, Catur Hidayat, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam penarikan sewa toko dan lapak di Pasar Sila, Kabupaten Bima. Diduga, sebagian uang sewa yang dipungut dari para pedagang tidak disetorkan ke kas daerah.
“Dalam kasus ini, ada dugaan kuat terjadi pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang,” tegas Catur, dalam keterangan yang diterima media ini, 27 April 2025.
Dugaan tersebut diperkuat dengan pengakuan para pedagang yang menyebutkan adanya permintaan uang oleh calo untuk mendapatkan lapak. Nilai uang yang diminta bervariasi, mulai dari Rp 8 juta hingga Rp 45 juta per unit.
Praktik pungutan ini berlangsung sebelum dan sesudah pembangunan tempat berjualan, tepatnya antara tahun 2022 hingga 2023.
“Total lapak yang dibangun sekitar 140-an unit,” ungkap Catur, yang akrab disapa Yabo.
Ia menambahkan, seharusnya penarikan sewa tersebut mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Namun dalam praktiknya, besaran sewa yang dibebankan kepada pedagang jauh melampaui ketentuan yang berlaku.









