SUMBAWAPOST.com, Mataram – Polemik soal percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali memanas setelah aksi demonstrasi dilakukan oleh Koalisi Rakyat, Kasta NTB, dan KNPI NTB di depan Kantor Gubernur, Rabu (3/9/2025).
Menanggapi aksi tersebut, Gubernur NTB Dr. Lalu Muhamad Iqbal menegaskan bahwa pemerintah provinsi sebenarnya sudah siap merealisasikan penerbitan izin IPR. Menurutnya, Pemprov NTB bersama Polda NTB dan sejumlah pihak terkait sudah memiliki kesepakatan bersama untuk menyiapkan pilot project sebagai langkah awal pengelolaan pertambangan rakyat yang lebih terukur dan terkontrol.
“Di sini kita tinggal merealisasikan saja. Tapi kemarin kesepakatan dengan Polda dan teman-teman lainnya, kita sepakat membuat pilot project supaya tahu persoalan-persoalan yang mungkin muncul. Nah, pilot project-nya sudah selesai dan progresnya bagus. Artinya kita sudah bergerak lebih maju. Tidak ada yang perlu didemo,” tegas Iqbal, usai Rapat Paripurna DPRD NTB.
Gubernur Iqbal menegaskan, Pemprov NTB mendorong penambangan rakyat yang legal dan berbadan koperasi agar prosesnya bisa dikontrol dan diawasi.
“Mana lebih baik, terkontrol atau tidak terkontrol? Sejelek-jeleknya yang legal, pasti lebih baik daripada yang ilegal. Karena yang legal bisa kita kontrol, bisa kita awasi, dan dampaknya bisa lebih kita kelola,” jelasnya.
Iqbal menambahkan, pembuatan pilot project dilakukan justru untuk memetakan potensi masalah, termasuk risiko lingkungan, hingga memastikan adanya rencana reklamasi pascatambang agar tidak menimbulkan persoalan jangka panjang.
“Justru itu kenapa kita bikin pilot project, supaya kita bisa tahu lubang-lubang masalahnya. Yang paling penting itu rencana pascatambang. Jangan sampai tambang ini selesai, tapi meninggalkan residu masalah bagi masyarakat dan lingkungan,” ujar Iqbal.
Menanggapi peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sejumlah lokasi tambang di NTB, Gubernur Iqbal menilai hal itu wajar dan menjadi bagian dari pengawasan bersama.
“Iya, wajar kalau ada warning. Artinya kita harus hati-hati melaksanakannya. Tapi ini sudah ada keputusan dari Kementerian ESDM. Jadi tinggal kita follow up saja, karena pendelegasiannya ada di kementerian,” tegasnya.
Terkait aspek pembiayaan untuk reklamasi dan pengelolaan pascatambang, Iqbal menyebut regulasi terkait perlu diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda) agar ada dasar hukum yang jelas dan perlindungan bagi masyarakat sekitar tambang.
Sebelumnya, aksi demo yang digelar Koalisi Rakyat dan KNPI NTB berlangsung ricuh setelah sekelompok massa tak dikenal diduga dari Laskar NTB mendatangi lokasi membawa balok dan mencoba membubarkan aksi. Peristiwa itu terjadi saat Rapat Paripurna DPRD NTB tengah berlangsung di Ruang Rinjani, Kantor Gubernur.
Meski begitu, Gubernur Iqbal berharap semua pihak bisa duduk bersama dan melihat penyelesaian persoalan tambang dari sisi keberlanjutan lingkungan, kesejahteraan masyarakat, dan kepastian hukum.
“Kuncinya satu, yang legal itu pasti lebih baik daripada yang ilegal. Dengan legal, kita bisa awasi, kita bisa pastikan manfaatnya kembali ke masyarakat,” pungkasnya.












