HMI Bali Nusra Bongkar Dugaan Reklamasi Ilegal Amahami: Kewenangan Dilangkahi, Aturan Diterabas, Penegak Hukum Diam

Avatar

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Bali Nusa Tenggara (Badko HMI Bali Nusra) meledakkan sorotan publik setelah membongkar dugaan praktik reklamasi ilegal di kawasan Amahami, Bima. Organisasi Mahasiswa itu menuding ada Pelanggaran Kewenangan, Penerobosan aturan, hingga dugaan pembiaran oleh aparat Penegak Hukum, sehingga Amahami berubah menjadi ‘Zona Bebas Aturan’ yang dibiarkan terus berlangsung tanpa penindakan tegas.

SUMBAWAPOST.com| Mataram- Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI Bali Nusra), Caca Handika, menegaskan bahwa Teluk Bima adalah Kawasan Strategis Provinsi berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang RTRW NTB 2009-2029. Kawasan pesisir tersebut memegang tiga fungsi vital yakni Perikanan, Pertanian, dan Pariwisata.

Karena itu, ia meminta Kota Bima menyelaraskan RTRW kota dengan RTRW Provinsi NTB, apalagi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan mengelola ruang laut 0-12 mil berada pada Pemerintah Provinsi, bukan Daerah Kabupaten/Kota.

Caca menyoroti keras reklamasi Amahami yang hingga kini belum memiliki kepastian dan izin sesuai peraturan perundang-undangan.

“Reklamasi Amahami tersebut harus dilakukan pendalaman untuk proses penyelidikan yang lebih serius karena sudah jelas bertentangan dengan aturan,” tegasnya, dalam keterangan yang diterima media ini. Senin (24/11/3025).

Ia menyebut pemerintah Provinsi NTB tidak menggunakan kewenangannya dalam pemberian izin, sementara reklamasi tetap berjalan tanpa kejelasan.

Merujuk Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2014, setiap pemanfaatan ruang pesisir wajib memiliki izin lokasi dan harus mengacu pada RZWP3K. Karena izin tak ada, maka kegiatan reklamasi tersebut patut diduga sebagai tindak pidana.

Baca Juga :  Pemkot Bima Gerak Cepat Lindungi Pekerja Rentan, Rp8,375 Miliar BPJS Digelontorkan

“Terbukti dengan aparatur pemerintah daerah yang masih berdiam diri dan melakukan reklamasi asal-asalan,” ujarnya.

Caca juga menyinggung Polda NTB dan Kejati yang dinilai tidak melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas reklamasi ilegal di sepanjang pesisir Amahami.

“Kegiatan reklamasi selain masjid terapung dan pembangunan jalan sebagaimana dimaksud angka (9) UU No 1 Tahun 2014 adalah ilegal dan harus ditertibkan,” katanya.

HMI meminta penyelidikan menyeluruh, serta proses hukum terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk dugaan “konspirasi jahat para mafia tanah” di wilayah Kota Bima hingga Provinsi NTB.

“Kejahatan atas kawasan laut harus ditegakkan sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, publik dihebohkan oleh pemagaran lahan di kawasan reklamasi Amahami oleh pengusaha Bobby Chandra. Pagar seng bahkan memakan setengah badan jalan dua arah yang dibangun Pemkot Bima.

Pada pagar itu terpampang spanduk. “Tanah ini milik Bobby Chandra, SHM Nomor 2079. Putusan Pengadilan Raba Bima Nomor 62/pdt.G/2024/PN.RBi, Kuasa Hukum Muhamad Haekal.”

Di lokasi tersebut terdapat lapak pedagang, rumah warga, hingga titik mangkal puluhan sopir truk penjual pasir.

Sejumlah warga mengaku terkejut. Deden, salah satu warga, menyebut lokasi itu sejak lama merupakan akses jalan umum.

Baca Juga :  Forum Nasional Kohati di Kota Mataram Disapu Banjir: Ilmu Tak Sempat Dibagi, Nyawa Ketua Umum Sri Meisista Hampir Jadi Taruhan

“Tiba-tiba lihat sudah dipagar. Kami jelas kaget,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa lahan itu dulunya adalah tambak dan pantai, kemudian direklamasi oleh Pemkot Bima pada 2016-2018.

Hal serupa diungkapkan Junaidin, sopir truk penjual pasir, yang mengaku selama ini mengira lahan itu milik pemerintah. “Belum pernah ada yang mengklaim lahan ini,” ujarnya.

Terpisah, Bobby Chandra menjelaskan bahwa pemagaran dilakukan karena tidak ada kejelasan dari Pemkot Bima terkait pembangunan jalan di atas lahan miliknya.

“Sejak awal pembangunan jalan tersebut tidak ada informasi,” katanya.

Ia sempat meminta klarifikasi pada Pemkot Bima tiga tahun lalu, namun justru dipingpong.

“Sempat mediasi, tapi tidak ada jawaban,” ujarnya.

Perkara tersebut kemudian ia gugat ke pengadilan, dan berakhir damai melalui putusan 62/pdt.G/2024/PN.RBi. Dengan putusan dan sertifikat hak milik, ia akhirnya memutuskan memagari lahan tersebut.

Pemkot Bima, melalui Kabag Prokopim Syahrial Nuryadin, menyebut sedang mencari solusi terbaik melalui kajian bersama FKPD, BPN, dan OPD teknis.

Wali Kota Bima, A Rahman (Aji Man), menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi. “Tim Pemkot akan turun dalam waktu dekat untuk pengecekan dan kajian lebih lanjut,” ujarnya.

Aji Man mengimbau warga tetap tenang dan tidak terprovokasi.

“Pemkot Bima berkomitmen menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan,” tegasnya.

Berita Terkait

Maluku Utara ‘Berguru’ ke NTB, Belajar Jurus Kelola Laut
Mori Hanafi Tagih Janji Pemerintah, Desak Kepastian Dana Gedung DPRD NTB 2027
ASN Dinas Pertanian NTB Disorot, Ada yang Tak Masuk Kerja hingga 93 Hari
Garnita NasDem NTB Tancap Gas, Ambil Bagian dalam Gerakan Nasional 1.500 Kakus Sekolah
Wagub NTB Sentil ASN Dinas Pertanian: Jangan Cuma Hadir di Absen, Hadirlah untuk Petani
HUT ke-15 Garnita NasDem NTB Tak Sekadar Tiup Lilin, 11 Kakus Sekolah Direstorasi
Tak Ada Niat Korupsi, Gubernur NTB Iqbal Ungkap Sistem Lemah yang Bisa Jerat Pejabat
Jalan Soromandi Bima Masuk Prioritas IJD 2026, Rp48 Miliar Bersumber dari APBN
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 17:53 WIB

Maluku Utara ‘Berguru’ ke NTB, Belajar Jurus Kelola Laut

Kamis, 3 September 2026 - 17:19 WIB

Mori Hanafi Tagih Janji Pemerintah, Desak Kepastian Dana Gedung DPRD NTB 2027

Kamis, 3 September 2026 - 12:10 WIB

ASN Dinas Pertanian NTB Disorot, Ada yang Tak Masuk Kerja hingga 93 Hari

Kamis, 3 September 2026 - 11:54 WIB

Garnita NasDem NTB Tancap Gas, Ambil Bagian dalam Gerakan Nasional 1.500 Kakus Sekolah

Kamis, 3 September 2026 - 10:47 WIB

Wagub NTB Sentil ASN Dinas Pertanian: Jangan Cuma Hadir di Absen, Hadirlah untuk Petani

Berita Terbaru

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB Muslim Bersama Jajaran Menerima Kunjungan Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Utara untuk Mempelajari Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Pemerintahan

Maluku Utara ‘Berguru’ ke NTB, Belajar Jurus Kelola Laut

Kamis, 3 Sep 2026 - 17:53 WIB