HMI Bali Nusra Bongkar Dugaan Reklamasi Ilegal Amahami: Kewenangan Dilangkahi, Aturan Diterabas, Penegak Hukum Diam

Avatar

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Bali Nusa Tenggara (Badko HMI Bali Nusra) meledakkan sorotan publik setelah membongkar dugaan praktik reklamasi ilegal di kawasan Amahami, Bima. Organisasi Mahasiswa itu menuding ada Pelanggaran Kewenangan, Penerobosan aturan, hingga dugaan pembiaran oleh aparat Penegak Hukum, sehingga Amahami berubah menjadi ‘Zona Bebas Aturan’ yang dibiarkan terus berlangsung tanpa penindakan tegas.

SUMBAWAPOST.com| Mataram- Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI Bali Nusra), Caca Handika, menegaskan bahwa Teluk Bima adalah Kawasan Strategis Provinsi berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang RTRW NTB 2009-2029. Kawasan pesisir tersebut memegang tiga fungsi vital yakni Perikanan, Pertanian, dan Pariwisata.

Karena itu, ia meminta Kota Bima menyelaraskan RTRW kota dengan RTRW Provinsi NTB, apalagi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan mengelola ruang laut 0-12 mil berada pada Pemerintah Provinsi, bukan Daerah Kabupaten/Kota.

Caca menyoroti keras reklamasi Amahami yang hingga kini belum memiliki kepastian dan izin sesuai peraturan perundang-undangan.

“Reklamasi Amahami tersebut harus dilakukan pendalaman untuk proses penyelidikan yang lebih serius karena sudah jelas bertentangan dengan aturan,” tegasnya, dalam keterangan yang diterima media ini. Senin (24/11/3025).

Ia menyebut pemerintah Provinsi NTB tidak menggunakan kewenangannya dalam pemberian izin, sementara reklamasi tetap berjalan tanpa kejelasan.

Merujuk Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2014, setiap pemanfaatan ruang pesisir wajib memiliki izin lokasi dan harus mengacu pada RZWP3K. Karena izin tak ada, maka kegiatan reklamasi tersebut patut diduga sebagai tindak pidana.

Baca Juga :  Birokrasi NTB Makmur Mendunia Dirombak, Baiq Nelly, Ahsanul Khalik Hingga Dokter Jack Naik Posisi Strategis

“Terbukti dengan aparatur pemerintah daerah yang masih berdiam diri dan melakukan reklamasi asal-asalan,” ujarnya.

Caca juga menyinggung Polda NTB dan Kejati yang dinilai tidak melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas reklamasi ilegal di sepanjang pesisir Amahami.

“Kegiatan reklamasi selain masjid terapung dan pembangunan jalan sebagaimana dimaksud angka (9) UU No 1 Tahun 2014 adalah ilegal dan harus ditertibkan,” katanya.

HMI meminta penyelidikan menyeluruh, serta proses hukum terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk dugaan “konspirasi jahat para mafia tanah” di wilayah Kota Bima hingga Provinsi NTB.

“Kejahatan atas kawasan laut harus ditegakkan sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, publik dihebohkan oleh pemagaran lahan di kawasan reklamasi Amahami oleh pengusaha Bobby Chandra. Pagar seng bahkan memakan setengah badan jalan dua arah yang dibangun Pemkot Bima.

Pada pagar itu terpampang spanduk. “Tanah ini milik Bobby Chandra, SHM Nomor 2079. Putusan Pengadilan Raba Bima Nomor 62/pdt.G/2024/PN.RBi, Kuasa Hukum Muhamad Haekal.”

Di lokasi tersebut terdapat lapak pedagang, rumah warga, hingga titik mangkal puluhan sopir truk penjual pasir.

Sejumlah warga mengaku terkejut. Deden, salah satu warga, menyebut lokasi itu sejak lama merupakan akses jalan umum.

Baca Juga :  Qori Cilik Juara Internasional Tampil, Halalbihalal dan Pelepasan Jamaah Calon Haji RKB Pulau Lombok Kian Khusyuk

“Tiba-tiba lihat sudah dipagar. Kami jelas kaget,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa lahan itu dulunya adalah tambak dan pantai, kemudian direklamasi oleh Pemkot Bima pada 2016-2018.

Hal serupa diungkapkan Junaidin, sopir truk penjual pasir, yang mengaku selama ini mengira lahan itu milik pemerintah. “Belum pernah ada yang mengklaim lahan ini,” ujarnya.

Terpisah, Bobby Chandra menjelaskan bahwa pemagaran dilakukan karena tidak ada kejelasan dari Pemkot Bima terkait pembangunan jalan di atas lahan miliknya.

“Sejak awal pembangunan jalan tersebut tidak ada informasi,” katanya.

Ia sempat meminta klarifikasi pada Pemkot Bima tiga tahun lalu, namun justru dipingpong.

“Sempat mediasi, tapi tidak ada jawaban,” ujarnya.

Perkara tersebut kemudian ia gugat ke pengadilan, dan berakhir damai melalui putusan 62/pdt.G/2024/PN.RBi. Dengan putusan dan sertifikat hak milik, ia akhirnya memutuskan memagari lahan tersebut.

Pemkot Bima, melalui Kabag Prokopim Syahrial Nuryadin, menyebut sedang mencari solusi terbaik melalui kajian bersama FKPD, BPN, dan OPD teknis.

Wali Kota Bima, A Rahman (Aji Man), menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi. “Tim Pemkot akan turun dalam waktu dekat untuk pengecekan dan kajian lebih lanjut,” ujarnya.

Aji Man mengimbau warga tetap tenang dan tidak terprovokasi.

“Pemkot Bima berkomitmen menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan,” tegasnya.

Berita Terkait

IPM NTB 2025 Naik Signifikan, Kolaborasi Menjadi Kunci Akselerasi
Pemprov NTB Perketat Pengawasan Program MBG, SPPG Tak Patuh Terancam Dievaluasi hingga Dihentikan
Atlet Kota Mataram Dominasi Akuatik Porprov NTB 2026, Delapan Rekor Baru Tercipta dan Borong 13 Medali Emas
Luar Biasa! Laras Ajeng Pecahkan Dua Rekor Porprov NTB 2026, Rekor 8 Tahun Akhirnya Tumbang
Gubernur NTB Miq Iqbal Jagokan Argentina Juara Piala Dunia 2026: Argentina Forever, Satu Kosong Sudah Cukup
Yuri Kemal Fadlullah Dikukuhkan Pimpin PBB, Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al-Habsyi Tegaskan Soliditas Menuju Pemilu 2029
Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al Habsyi Hadiri Rakernas PBB, Konsolidasi Nasional Matangkan Langkah Menuju Pemilu 2029
Ketua PSOI NTB Nurbaya Sari Apresiasi Seluruh Kontingen, Cabor Selancar Porprov XII NTB 2026 Resmi Ditutup Sukses
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:26 WIB

IPM NTB 2025 Naik Signifikan, Kolaborasi Menjadi Kunci Akselerasi

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:05 WIB

Pemprov NTB Perketat Pengawasan Program MBG, SPPG Tak Patuh Terancam Dievaluasi hingga Dihentikan

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:41 WIB

Atlet Kota Mataram Dominasi Akuatik Porprov NTB 2026, Delapan Rekor Baru Tercipta dan Borong 13 Medali Emas

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:26 WIB

Luar Biasa! Laras Ajeng Pecahkan Dua Rekor Porprov NTB 2026, Rekor 8 Tahun Akhirnya Tumbang

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:27 WIB

Gubernur NTB Miq Iqbal Jagokan Argentina Juara Piala Dunia 2026: Argentina Forever, Satu Kosong Sudah Cukup

Berita Terbaru

Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal bersama Wakil Gubernur NTB Hj. Indah Dhamayanti Putri saat turun langsung menyapa Masyarakat dalam Kegiatan Pelayanan dan Pembangunan di Nusa Tenggara Barat (NTB) Sinergi kepemimpinan keduanya terus diperkuat untuk mendorong peningkatan kualitas Pembangunan Manusia, percepatan penurunan Kemiskinan, Penguatan Ketahanan Pangan, serta Pengembangan Pariwisata yang berdampak terhadap Kesejahteraan Masyarakat.

Pemerintahan

IPM NTB 2025 Naik Signifikan, Kolaborasi Menjadi Kunci Akselerasi

Minggu, 19 Jul 2026 - 17:26 WIB