HMI Bali Nusra Bongkar Dugaan Reklamasi Ilegal Amahami: Kewenangan Dilangkahi, Aturan Diterabas, Penegak Hukum Diam

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Bali Nusa Tenggara (Badko HMI Bali Nusra) meledakkan sorotan publik setelah membongkar dugaan praktik reklamasi ilegal di kawasan Amahami, Bima. Organisasi Mahasiswa itu menuding ada Pelanggaran Kewenangan, Penerobosan aturan, hingga dugaan pembiaran oleh aparat Penegak Hukum, sehingga Amahami berubah menjadi ‘Zona Bebas Aturan’ yang dibiarkan terus berlangsung tanpa penindakan tegas.

SUMBAWAPOST.com| Mataram- Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI Bali Nusra), Caca Handika, menegaskan bahwa Teluk Bima adalah Kawasan Strategis Provinsi berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang RTRW NTB 2009-2029. Kawasan pesisir tersebut memegang tiga fungsi vital yakni Perikanan, Pertanian, dan Pariwisata.

Karena itu, ia meminta Kota Bima menyelaraskan RTRW kota dengan RTRW Provinsi NTB, apalagi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan mengelola ruang laut 0-12 mil berada pada Pemerintah Provinsi, bukan Daerah Kabupaten/Kota.

Caca menyoroti keras reklamasi Amahami yang hingga kini belum memiliki kepastian dan izin sesuai peraturan perundang-undangan.

“Reklamasi Amahami tersebut harus dilakukan pendalaman untuk proses penyelidikan yang lebih serius karena sudah jelas bertentangan dengan aturan,” tegasnya, dalam keterangan yang diterima media ini. Senin (24/11/3025).

Ia menyebut pemerintah Provinsi NTB tidak menggunakan kewenangannya dalam pemberian izin, sementara reklamasi tetap berjalan tanpa kejelasan.

Merujuk Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2014, setiap pemanfaatan ruang pesisir wajib memiliki izin lokasi dan harus mengacu pada RZWP3K. Karena izin tak ada, maka kegiatan reklamasi tersebut patut diduga sebagai tindak pidana.

Baca Juga :  Malam Berdarah Petani Bawang di Sumbawa: Warga Bima Mengamuk, Hujani Korban dengan Bacokan hingga Tewas di Tempat

“Terbukti dengan aparatur pemerintah daerah yang masih berdiam diri dan melakukan reklamasi asal-asalan,” ujarnya.

Caca juga menyinggung Polda NTB dan Kejati yang dinilai tidak melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas reklamasi ilegal di sepanjang pesisir Amahami.

“Kegiatan reklamasi selain masjid terapung dan pembangunan jalan sebagaimana dimaksud angka (9) UU No 1 Tahun 2014 adalah ilegal dan harus ditertibkan,” katanya.

HMI meminta penyelidikan menyeluruh, serta proses hukum terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk dugaan “konspirasi jahat para mafia tanah” di wilayah Kota Bima hingga Provinsi NTB.

“Kejahatan atas kawasan laut harus ditegakkan sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, publik dihebohkan oleh pemagaran lahan di kawasan reklamasi Amahami oleh pengusaha Bobby Chandra. Pagar seng bahkan memakan setengah badan jalan dua arah yang dibangun Pemkot Bima.

Pada pagar itu terpampang spanduk. “Tanah ini milik Bobby Chandra, SHM Nomor 2079. Putusan Pengadilan Raba Bima Nomor 62/pdt.G/2024/PN.RBi, Kuasa Hukum Muhamad Haekal.”

Di lokasi tersebut terdapat lapak pedagang, rumah warga, hingga titik mangkal puluhan sopir truk penjual pasir.

Sejumlah warga mengaku terkejut. Deden, salah satu warga, menyebut lokasi itu sejak lama merupakan akses jalan umum.

Baca Juga :  Wakapolda Berganti, Dirreskrimsus Pindah! Polda NTB Reshuffle Ala Kopi Panas-Hangat, Serius, Tapi Penuh Tawa

“Tiba-tiba lihat sudah dipagar. Kami jelas kaget,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa lahan itu dulunya adalah tambak dan pantai, kemudian direklamasi oleh Pemkot Bima pada 2016-2018.

Hal serupa diungkapkan Junaidin, sopir truk penjual pasir, yang mengaku selama ini mengira lahan itu milik pemerintah. “Belum pernah ada yang mengklaim lahan ini,” ujarnya.

Terpisah, Bobby Chandra menjelaskan bahwa pemagaran dilakukan karena tidak ada kejelasan dari Pemkot Bima terkait pembangunan jalan di atas lahan miliknya.

“Sejak awal pembangunan jalan tersebut tidak ada informasi,” katanya.

Ia sempat meminta klarifikasi pada Pemkot Bima tiga tahun lalu, namun justru dipingpong.

“Sempat mediasi, tapi tidak ada jawaban,” ujarnya.

Perkara tersebut kemudian ia gugat ke pengadilan, dan berakhir damai melalui putusan 62/pdt.G/2024/PN.RBi. Dengan putusan dan sertifikat hak milik, ia akhirnya memutuskan memagari lahan tersebut.

Pemkot Bima, melalui Kabag Prokopim Syahrial Nuryadin, menyebut sedang mencari solusi terbaik melalui kajian bersama FKPD, BPN, dan OPD teknis.

Wali Kota Bima, A Rahman (Aji Man), menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi. “Tim Pemkot akan turun dalam waktu dekat untuk pengecekan dan kajian lebih lanjut,” ujarnya.

Aji Man mengimbau warga tetap tenang dan tidak terprovokasi.

“Pemkot Bima berkomitmen menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan,” tegasnya.

Berita Terkait

Calendar of Event Lombok Barat 2026 Diluncurkan, 32 Agenda Wisata Ditargetkan Genjot Ekonomi Daerah
Tradisi Sakral Lombok Barat Tembus Nasional, Pujawali dan Perang Topat Resmi Masuk 110 Kharisma Event Nusantara 2025
Perang Topat Lingsar Kembali Menggema! Tradisi Toleransi Lombok Barat Raih Kharisma Event Nusantara 2025, UMKM Ikut Panen Berkah
NTB Siaga Nataru, Gubernur Susun Rencana Darurat Hadapi Cuaca Ekstrem di Destinasi Wisata
Kemenkum NTB Gencarkan Pengawasan Notaris, Satgas PNBP Fidusia Segera Dibentuk
Rinjani Tak Boleh Rusak, Gubernur NTB Dorong Geopark Berbasis Pelestarian, Budaya, dan Pariwisata Berkualitas
Ngopi Bareng Berujung Dukungan, PSOI NTB Bidik PT Amman untuk Masa Depan Surfing NTB
Nilai Tukar Petani NTB November 2025 Naik 1,61 Persen, Ini Penyebabnya
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 23:00 WIB

Calendar of Event Lombok Barat 2026 Diluncurkan, 32 Agenda Wisata Ditargetkan Genjot Ekonomi Daerah

Jumat, 5 Desember 2025 - 22:35 WIB

Tradisi Sakral Lombok Barat Tembus Nasional, Pujawali dan Perang Topat Resmi Masuk 110 Kharisma Event Nusantara 2025

Jumat, 5 Desember 2025 - 22:11 WIB

Perang Topat Lingsar Kembali Menggema! Tradisi Toleransi Lombok Barat Raih Kharisma Event Nusantara 2025, UMKM Ikut Panen Berkah

Jumat, 5 Desember 2025 - 22:00 WIB

NTB Siaga Nataru, Gubernur Susun Rencana Darurat Hadapi Cuaca Ekstrem di Destinasi Wisata

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:42 WIB

Kemenkum NTB Gencarkan Pengawasan Notaris, Satgas PNBP Fidusia Segera Dibentuk

Berita Terbaru