SUMBAWAPOST.com, Mataram- Skema pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui koperasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dinilai sebagai terobosan visioner dan langkah progresif yang bakal menjadi role model nasional. Namun, Guru Besar Universitas Mataram, Prof. Zainal Asikin, mengingatkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB tidak lamban menindaklanjutinya.
Diketahui, IPR merupakan gagasan besar pro-rakyat yang diinisiasi langsung oleh Kapolda NTB, Irjen Pol. Hadi Gunawan, S.H., S.I.K.. Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal, secara resmi telah menyerahkan IPR pada awal Juli lalu. Sayangnya, hingga kini percepatan realisasi program tersebut dinilai jalan di tempat.
“Ide dan gagasan Pak Kapolda luar biasa. Harusnya semua elemen mendukung, termasuk Pemprov dan DPRD. Di legislatif kan sudah jelas ada komitmen untuk mendukung. Sekarang tinggal eksekusinya,” tegas Prof. Asikin di Mataram, Kamis (21/8/2025).
IPR Koperasi: Jalan Tengah Antara Tambang Legal dan Kesejahteraan Rakyat
Prof. Asikin menilai, pemberian IPR kepada koperasi merupakan antitesa pertambangan ilegal yang selama ini merugikan daerah. Melalui koperasi, akses masyarakat terhadap sumber daya alam (SDA) menjadi lebih merata, transparan, dan berkeadilan.
“Kapolda sadar betul bahwa membangun keamanan daerah tidak bisa dilepaskan dari membangun ekonomi masyarakat. Banyak kejahatan muncul karena persoalan kemiskinan,” jelasnya.
Karena itu, ia meminta Pemprov NTB gerak cepat (gercep) memfasilitasi proses teknis di lapangan.
“Kalau ada ide bagus seperti ini, jangan bertele-tele. Seminggu juga bisa selesai kalau ada political will. Jangan sampai rakyat menunggu terlalu lama,” sindirnya.
Dampak Positif: PAD Naik, Kemiskinan Turun
Menurut Prof. Asikin, skema IPR berbasis koperasi akan memberikan multiplier effect besar, baik untuk masyarakat maupun pemerintah daerah.
Bagi masyarakat, legalisasi tambang koperasi akan membuka lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan keluarga, dan mengurangi angka kemiskinan.
Bagi pemerintah daerah, sistem ini berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.
“Selama ini tambang ilegal hanya menguntungkan segelintir orang. Dengan koperasi, manfaat SDA bisa dinikmati masyarakat secara kolektif. Inilah semangat gotong royong yang sebenarnya,” katanya.
Pertama di Indonesia, Jadi Role Model Nasional
Skema IPR berbasis koperasi ini disebut pertama kali di Indonesia. Jika berhasil, NTB akan menjadi provinsi percontohan dalam pengelolaan tambang rakyat yang legal, bersih, dan berkelanjutan.
Kapolda NTB, Irjen Pol. Hadi Gunawan, menegaskan bahwa koperasi bukan sekadar badan usaha, melainkan gerakan sosial yang menjunjung nilai gotong royong dan kekeluargaan.
“Koperasi terbukti mampu menjadi penyangga ekonomi nasional, terutama di tengah tantangan global. Dengan iklim usaha yang aman dan kondusif, kita dorong koperasi menjadi pilihan utama untuk membangun kemandirian ekonomi,” ujarnya.
Hadi juga mengajak generasi muda NTB terlibat aktif dalam koperasi, khususnya dalam skema pertambangan rakyat, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan aturan main.
Gubernur NTB Apresiasi, tapi Harus Gercep
Sementara itu, Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal, mengapresiasi inisiatif Kapolda NTB dalam menggagas program ini. Ia menegaskan bahwa koperasi adalah soko guru ekonomi nasional sebagaimana tercantum dalam konstitusi.
“Koperasi adalah tiang penyangga ekonomi bangsa. Selama soko guru ini berdiri, ekonomi Indonesia tidak akan runtuh,” tegasnya.
Namun, publik kini menunggu komitmen nyata Pemprov NTB dalam mempercepat proses teknis dan regulasi terkait IPR ini. Pasalnya, selama lebih dari 10 tahun terakhir, praktik tambang ilegal di NTB sulit diberantas dan hanya menguntungkan segelintir pihak.
“Kita tidak bisa terus membiarkan kerusakan lingkungan dan ketimpangan ekonomi. Kehadiran koperasi tambang adalah solusi nyata, asal dijalankan sesuai aturan dan diawasi ketat,” pungkas Gubernur Iqbal.
Program IPR berbasis koperasi adalah gagasan brilian yang berpotensi menjadikan NTB role model nasional dalam pengelolaan SDA berbasis rakyat. Namun, tanpa dukungan gerak cepat Pemprov, DPRD, dan seluruh elemen terkait, peluang emas ini bisa mandek di meja birokrasi.












