SUMBAWAPOST.com, Mataram –Juru Bicara NTB Transparency and Policy Watch (NTPW), Baharudin Umar, melontarkan kritik keras kepada Gubernur NTB, H. L. Muhamad Iqbal, terkait sikap bungkamnya atas pengunduran diri Sadimin dari jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) sejak awal Mei 2025.
“Kami sangat menyesalkan sikap Gubernur yang terkesan membiarkan situasi ini berlarut. Padahal, pengunduran diri Sadimin merupakan bentuk ketaatan terhadap prinsip meritokrasi serta upaya menghindari konflik kepentingan,” tegas Baharudin kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).
Menurutnya, Sadimin yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR NTB telah mengajukan surat pengunduran diri dari posisi Plt PBJ sejak 5 Mei 2025. Fakta itu diungkap dalam audiensi NTPW bersama Kadis PUPR yang digelar hari ini.
“Kadis PUPR sendiri sudah menyatakan telah mengajukan pengunduran diri. Tapi anehnya, sampai hari ini belum ada tindak lanjut dari Gubernur,” ungkap Bahar.
NTPW menilai penempatan Sadimin sebagai Plt Kepala Biro PBJ bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum. Dalam struktur pemerintahan, jabatan Kadis PUPR yang mengelola proyek-proyek konstruksi tidak boleh merangkap sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa.
Larangan tersebut, jelas Bahar, ditegaskan dalam:
– PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang melarang PNS merangkap jabatan struktural.
– Peraturan Kepala LKPP No. 10 Tahun 2021, yang menyatakan jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) tidak boleh dirangkap oleh pejabat struktural seperti kepala dinas.
“Rangkap jabatan membuka celah konflik kepentingan. Bayangkan, satu orang mengatur proyek sekaligus jadi pengelola lelang ini berbahaya dan rawan penyimpangan,” kata Baharudin.
Ia menegaskan, posisi ganda ini tak hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam integritas sistem pengadaan barang dan jasa di Pemprov NTB.
“Kalau dibiarkan, ini bisa merusak kepercayaan publik dan menimbulkan kerugian negara akibat potensi intervensi dalam proses lelang,” tegasnya lagi.
NTPW bahkan mengingatkan bahwa tindakan rangkap jabatan seperti ini dapat berujung sanksi administratif, termasuk pembatalan proses pengadaan jika ditemukan unsur pelanggaran atau penyimpangan prosedur.
Untuk itu, NTPW mendesak Gubernur NTB agar segera menindaklanjuti surat pengunduran diri Sadimin dan menunjuk pejabat baru yang profesional dan kompeten di posisi strategis Kepala Biro PBJ.
“Gubernur harus menunjukkan komitmennya terhadap prinsip meritokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Jangan sampai jabatan publik dipertahankan hanya karena kedekatan atau kompromi politik,” pungkas Baharudin.












