SUMBAWAPOST.com, Mataram – Gubernur NTB, Dr. Lalu Muhamad Iqbal, secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTB. Pengajuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Kesatu DPRD NTB, Selasa (22/4), sebagai bagian dari langkah besar reformasi birokrasi di Bumi Gora.
Dalam pemaparannya, Gubernur Iqbal menegaskan bahwa perampingan struktur organisasi ini bukan sekadar efisiensi, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan birokrasi yang adaptif, tepat fungsi, dan benar-benar melayani kebutuhan masyarakat.
“Melalui perubahan ini, kita ingin membentuk organisasi pemerintah daerah yang tepat ukuran, tidak boros anggaran, berbasis kinerja, dan fokus pada kebutuhan riil rakyat,” tegasnya.
Langkah ini juga menjadi jawaban atas amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang mengatur bahwa belanja pegawai dan operasional daerah harus ditekan maksimal 30 persen dari total APBD. Pemerintah pusat memberikan tenggat waktu hingga 1 Januari 2027.
“Artinya, mulai 1 Januari 2027, setiap daerah harus disiplin dan tidak boleh lagi menghabiskan lebih dari 30 persen APBD untuk gaji dan operasional,” kata Gubernur.
Tak hanya soal struktur, Gubernur Iqbal juga membawa misi besar: transformasi digital pemerintahan. Untuk mengawal hal ini, kewenangan pengelolaan digitalisasi yang sebelumnya dipegang Dinas Komunikasi dan Informatika, kini akan dipindahkan langsung ke Biro Administrasi Pimpinan (Adpim).
“Dengan memindahkan fungsi pengawalan digital ke Adpim, Gubernur bisa langsung memimpin transformasi ini. Ini bukan sekadar pindah tugas, tapi memperkuat kendali dan koordinasi di level tertinggi,” pungkasnya.










