Gubernur NTB ‘Cukur’ Struktur OPD, Demi Rakyat dan Digitalisasi Total

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 22 April 2025 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Gubernur NTB, Dr. Lalu Muhamad Iqbal, secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTB. Pengajuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Kesatu DPRD NTB, Selasa (22/4), sebagai bagian dari langkah besar reformasi birokrasi di Bumi Gora.

Dalam pemaparannya, Gubernur Iqbal menegaskan bahwa perampingan struktur organisasi ini bukan sekadar efisiensi, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan birokrasi yang adaptif, tepat fungsi, dan benar-benar melayani kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  Kakek Bau Tanah di Kota Mataram Cabuli Bocah Dibawah Umur

“Melalui perubahan ini, kita ingin membentuk organisasi pemerintah daerah yang tepat ukuran, tidak boros anggaran, berbasis kinerja, dan fokus pada kebutuhan riil rakyat,” tegasnya.

Langkah ini juga menjadi jawaban atas amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang mengatur bahwa belanja pegawai dan operasional daerah harus ditekan maksimal 30 persen dari total APBD. Pemerintah pusat memberikan tenggat waktu hingga 1 Januari 2027.

“Artinya, mulai 1 Januari 2027, setiap daerah harus disiplin dan tidak boleh lagi menghabiskan lebih dari 30 persen APBD untuk gaji dan operasional,” kata Gubernur.

Baca Juga :  Dapat Apresiasi Pemerintah Pusat, Wakil Gubernur NTB Terima UHC Pratama Awards 2026

Tak hanya soal struktur, Gubernur Iqbal juga membawa misi besar: transformasi digital pemerintahan. Untuk mengawal hal ini, kewenangan pengelolaan digitalisasi yang sebelumnya dipegang Dinas Komunikasi dan Informatika, kini akan dipindahkan langsung ke Biro Administrasi Pimpinan (Adpim).

“Dengan memindahkan fungsi pengawalan digital ke Adpim, Gubernur bisa langsung memimpin transformasi ini. Ini bukan sekadar pindah tugas, tapi memperkuat kendali dan koordinasi di level tertinggi,” pungkasnya.

 

 

Berita Terkait

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar
Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar
Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar
Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar
Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar
Lombok Utara Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp3 Miliar
APBD-P NTB 2026 Disepakati, Puluhan Ribu KK hingga Air Bersih dan MotoGP Mandalika Jadi Fokus
Kota Bima Borong 2 Penghargaan Terbaik I, Dapat Insentif Rp4 Miliar dari Kemendagri
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 09:37 WIB

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:57 WIB

Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:36 WIB

Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:16 WIB

Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:07 WIB

Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar

Berita Terbaru