Tak Ada Dualisme, PMI NTB Siap Tegak Lurus Amankan Kepemimpinan Jusuf Kalla

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 12 Desember 2024 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) NTB dr HL Herman Mahaputra atau Dokter Jack menegaskan bahwa tidak ada dualisme dalam kepengurusan PMI Pusat.

Menurutnya, kepengurusan PMI dibawah kepemimpinan Jusuf Kalla (JK) telah sah dan legal. Sebab, semua pengurus daerah telah memilih kembali Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia untuk kembali menjabat Ketua PMI.

“Kami NTB solid dan tegak lurus pada Pak Jusuf Kalla. Dan saya menyampaikan langsung pandangan saya dalam Musyawarah Nasional (Munas) PMI bersama Ketua PMI NTB dan pengurus PMI kabupaten/kota di NTB dan PMI di Indonesia. Di situ, sekitar 90 persen lebih pemilik suara telah memilih Pak JK secara aklamasi. Jadi, enggak benar ada dualisme karena Pak JK adalah ketua umum PMI yang sah,” ujar Dokter Jack pada wartawan, Kamis (12/12 2024).

Menurut Dokter Jack, pernyataan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Sumbawa, Andi Rusni, yang menyebut adanya dualisme yang saat ini terjadi di tubuh PMI, dipastikan tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Sebab, para pengurus PMI NTB dan PMI kabupaten/kota telah melihat kinerja Jusuf Kalla dalam menahkodai PMI selama ini.

Baca Juga :  Pemprov NTB Apresiasi Temu Ilmiah dan Rakornas Apoteker Indonesia di Lombok

“Khusus di NTB, Pak JK sudah berbuat banyak, utamanya saat gempa Lombok 2018 lalu. Serta beberapa bencana lainnya. Maka, kami harus tegak lurus untuk berbalas budi pada Pak JK,” tegas Dokter Jack.

Gagal Penuhi Syarat

Sebelumnya, Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla (JK) menyebut Agung Laksono gagal memenuhi syarat mencalonkan diri menjadi calon Ketua Palang Merah Indonesia. Agung disebut tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga PMI.

Syarat terkait Bakal Calon Ketua Umum itu terdapat pada Bab IX Tata Cara Pemilihan Kepengurusan, Pada Pasal 66 disebutkan penjaringan bakal Calon Ketua Umum dapat diajukan apabila memenuhi dukungan dari paling sedikit 20% jumlah pengurus penyelenggara Musyawarah/Munaslub. Kemudian pada ayat 2 disebutkan, penjaringan bakal calon Ketua juga harus didukung oleh 20% jumlah utusan yang berhak hadir dalam Musyawarah atau Musyawarah Luar Biasa

“Syarat di Palang Merah itu untuk menjadi calon (Ketua) itu harus didukung 20% anggota yang punya hak suara. Dan itu harus lebih 100 suara, nah kemudian terjadi kemarin yang saudara Agung Laksono, hanya didukung 30 suara sah, jadi tidak mungkin jadi calon,” jelas Jusuf Kalla Rabu 11 Desember 2024.

Baca Juga :  Upacara HUT RI ke 79, Pejabat Pemprov NTB Wajib Gunakan Pakaian Adat Nusantara

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia itu lantas menjelaskan, sejatinya Agung Laksono mendapatkan suara masuk sebesar 50. Namun nyatanya setelah dihitung terdapat 15 suara tidak sah.

JK kembali menegaskan siapa pun boleh menjadi Ketua Umum PMI asal mengikuti aturan yang ada. Adapun nyatanya, Agung Laksono hanya mendapatkan suara sebesar 5%. “Ya mau didukung itu harus tertulis, tertulis masuk ke panitia. Yang masuk cuman 50, tapi 15 tidak sah, ya 35 (suara sah), tidak melalui 20% (syarat),” tegas dia.

“Saya bilang silakan kalau mau jadi Ketua silakan, asal didukung oleh 20% peserta. Tapi ndak ada dukungannya,cuman 5%,” sambung JK

Oleh karenanya, JK hanya menanggapi santai adanya kepengurusan baru PMI versi Agung Laksono. JK mengaku tak mempermasalahkan ada pihak-pihak yang tidak puas PMI kembali dipimpin oleh dirinya.

“Kita menjalani biasa saja, tidak perlu melakukan apa-apa (terhadap dualisme), tidak memenuhi syarat ya sudah. Bahwa ada yang tidak puas silakan saja, toh sudah selesai munas,” tandasnya.

Berita Terkait

Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?
Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima
Sekda NTB dari Madura, Bukan Putra Daerah-Iqbal Tuntut Pejabat Kerja ‘Extraordinary’
Nama Gubernur NTB Muncul di Sidang Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD, Saksi Akui Terima Perintah
Daftar Lengkap Pejabat NTB Beserta Posisi yang Dilantik Iqbal: 6 Bulan Jadi ‘Tiket’ Bertahan atau Angkat Kaki
Ketua FKMHB Ungkap Indikasi Error in Objecto Aset Serasuba, DPRD Bima Sebut Tanah Bukan Milik Pemkot
Pria Asal Sumenep Madura, Abul Chair Resmi Jadi Sekda NTB, Iqbal Ungkap Proses Panjang di Balik Layar
Surati Menteri ESDM, Badko HMI Bali-Nusra Tolak Ekspor PT AMNT: Hilirisasi Jangan Dipermainkan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 17:48 WIB

Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?

Jumat, 10 April 2026 - 17:01 WIB

Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima

Jumat, 10 April 2026 - 09:58 WIB

Sekda NTB dari Madura, Bukan Putra Daerah-Iqbal Tuntut Pejabat Kerja ‘Extraordinary’

Kamis, 9 April 2026 - 22:38 WIB

Nama Gubernur NTB Muncul di Sidang Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD, Saksi Akui Terima Perintah

Kamis, 9 April 2026 - 22:31 WIB

Daftar Lengkap Pejabat NTB Beserta Posisi yang Dilantik Iqbal: 6 Bulan Jadi ‘Tiket’ Bertahan atau Angkat Kaki

Berita Terbaru